• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, Oktober 1, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Tusuk Korban Hingga Tewas, Andy Sastra di Tuntut 13 Tahun Penjara

Reporter Editor Sumsel
28 September 2021
Tusuk Korban Hingga Tewas, terjerat kasus pembunuhan
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Terdakwa Andy Sastra (30) bin Sidik Efendi yang terjerat kasus pembunuhan di daerah Keramasan, Kecamatan Kerpatapati palembang beberapa waktu lalu kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Selasa (28/9/2021).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Harun Yulianto SH.MH, JPU Ajie Marta SH membacakan tuntutannya terhadap terdakwa Andy Sastra secara virtual.

Dalam tuntutannya, JPU menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP.

Atas perbuatannya terdakwa Andy Sastra dijatuhi tuntutan oleh JPU Kejari Palembang dengan pidana penjara selama 13 tahun.

“Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andy Sastra dengan pidana penjara selama 13 tahun,”tegas Ajie saat bacakan tuntutan.

Usai mendengar tuntutan yang dibacakan JPU Kejari Palembang, majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyiapkan pembelaannya.

“Sidang ditunda dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi,” tutup Harun.

Saat dikonfirmasi usai sidang, penasihat hukum terdakwa Megaria SH dari Posbakum PN Palembang mengatakan bahwa benar pihaknya akan mengajukan pledoi secara tertulis pada persidangan pekan depan.

“Ya benar, pekan depan akan kami ajukan pembelaan terhadap terdakwa,”ujar Megaria.

Diketahui dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kejadian bermula pada 6 Juni 2021 sekira pukul 03.30 bertempat di Jalan May. Jend. Yusuf Singadekane Rt.36 Rw.05, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati Palembang.

Berawal dari terdakwa yang tidak senang dengan korban Matsri (Alm) karena korban ingin mendekati keponakan perempuannya dan berkunjung kerumah keponakannya pada malam hari saat orang tuanya sedang tidak ada dirumah.

Kemudian terdakwa dengan membawa senjata tajam pergi menemui korban yang saat itu sedang bekerja sebagai penjaga malam di sebuah depot kayu milik saksi Anton. Setelah sampai di depot kayu tersebut terdakwa memanggil korban, lalu korban mendekati dan kemudian terdakwa langsung berkata “jangan kau dekati keponakan perempuan aku, karena orang tuanya sedang tidak ada dirumah” dan korban menjawab “ngapo kau ngurusi gawe wong” dan setelah itu korban mendorong bahu terdakwa hingga terdakwa terjatuh dan seketika itu juga terdakwa langsung melakukan penusukan terhadapt korban dibagian perut sebanyak satu kali.

Setelah melakukan penusukan tersebut terdakwa langsung meninggalkan korban yang dibagian perutnya telah bersimbah darah. Kemudian korban ditolong oleh warga sekitar dan langsung dilarikan kerumah sakit dan dirawat selama 12 hari hingga akhirnya korban dinyatakan meninggal.

Selanjutnya pada tanggal 18 Juni 2021 terdakwa berhasil diamankan oleh anggota Polsek Kertapati Palembang.

Tags: Kasus Pembunuhanpembelaan terhadap terdakwapidana penjara
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kepala Bidang SMP Diknas Palembang Minta Semua Patuhi Protokol Kesehatan

Next Post

Kode NJKB Yang Diduga Milik Avanza dan Xenia Generasi Baru

Editor Sumsel

Info Terkait

kasus pembunuhan

Istri Korban Pembunuhan Nugroho Minta Kapolda Sumsel Tangkap Dalang Pembunuh Suaminya

3 Oktober 2024
Perempuan Berbaju Futsal

2 X 24 Jam, Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Korban Perempuan Berbaju Futsal

5 September 2024
Praktik Bidan Mandiri Tanpa Ijin

Ungkap Kasus Oknum Bidan ZN di Prabumulih Membuka Praktik Bidan Mandiri Tanpa Ijin Terancam Pidana Penjara 5 Tahun

20 Mei 2024
pidana penjara, dugaan penerimaan fee proyek

Terima Fee 16 Paket Proyek, 10 Anggota DPRD Muara Enim Divonis 4 Tahun Penjara

25 Mei 2022
Oknum Dosen Unsri, tindak asusila, pidana penjara

Oknum Dosen Unsri Dituntut 6 Tahun Penjara, PH Sebut Terlalu Berat

24 Maret 2022
Investasi Bodong DHD Farm, investasi budidaya lele

Tiga Terdakwa Dugaan Investasi Bodong DHD Farm Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara

21 Februari 2022

Berita Terbaru

Kepala Rutan Palembang Perkuat Sinergitas dengan Kejaksaan Negeri melalui Kunjungan Silaturahmi

Perkuat Sinergitas dan Keamanan, Kepala Rutan dan Kalapas Palembang Silaturahmi dengan Kapolrestabes

Usai Bupati Dadang Bersaksi, Terjadi Dugaan Intimidasi Terhadap Seorang Jurnalis yang Sedang Meliput

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat

Kuasa Hukum Alim Perdana Kusuma Ungkap Sejumlah Kejanggalan dalam Proses Penanganan Perkara

Kodim 0401/Muba Salurkan Air Bersih, Bantu Warga Hadapi Kekeringan

PT CCL Kembali Wujudkan Komitmen Perbaiki Jalan Penghubung B2-Mekar Jadi-Bentayan

Bupati Bandung Jadi Saksi Sidang Dugaan Korupsi PT BDS

Kandidat Bacalon Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Sumsel Berdomisili Di Palembang, Berikut Yang Disampaikan

Berita Populer

Kodam III Siliwangi Gelar Bakti Sosial Kesehatan Gratis di Cimahi

Bakti Sosial Kesehatan Gratis
Reporter UMR
20 September 2026

Cimahi, LamanQu.Com - Dalam rangka HUT TNI ke-81, Kodam III/Siliwangi menggelar bakti sosial kesehatan bertempat di Rumah Sakit TK II...

Read more

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla
Reporter YN
19 September 2026

Muba,LamanQu.Com – Menjaga ketersediaan air menjadi salah satu bagian penting dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di...

Read more

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas
Reporter YN
20 September 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com-Sekitar 300 anak dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), hingga Sekolah Dasar (SD) se-Kota Palembang mengikuti...

Read more

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In