• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, Oktober 5, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Kepala SMKN 3 Tegaskan Pembubaran Komite SMK Negeri 3 Palembang periode 2020 – 2022 Sudah Sesuai Prosedur

Reporter Editor Sumsel
14 September 2021
Pembubaran Komite SMK Negeri 3 Palembang

Kepala SMK Negeri 3 Palembang Rusmina bersama pengurus komite periode 2020-2022

Share on Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Kepala SMK Negeri 3 Palembang Rusminah SH MSi mengambil kebijakan membubarkan Komite SMK Negeri 3 Palembang periode 2020 – 2022 melalui surat Pembubaran Komite Nomor : 421/548/SMKN-3/2021 tanggal 23 Agustus 2021. Kebijakan tersebut diambil karena ada 4 pengurus Komite SMKN 3 yang telah mengundurkan diri.

Rusmina Kepala SMK Negeri 3 Palembang mengatakan, tidak benar adanya pemberitaan yang menyatakan pembubaran Komite SMK Negeri 3 Palembang periode 2020 – 2022 tidak berdasar. Pasalnya, apa yang dia lakukan sudah sesuai prosesur mengingat dari 5 keanggotaan Komite SMK Negeri 3 Palembang periode 2020 – 2022 ada 4 orang yang mengundurkan diri. Sehingga hanya bersisa satu orang yakni Ketua saja yang tidak mengundurkan diri.

“Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 menyatakan bahwa jika ada anggota Komite yang meninggal, atau mengundurkan diri ,atau terkena sanksi pidana dan sudah inkrah, serta adanya intervensi atau itimidasi dari Komite terhadap manajen sekolah dan sebagainya. Dan itu sudah ada satu unsur yakni ada 4 anggota yang mengundurkan diri. Kemudian berdasarkan turunan Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 itu berdasarkan AD ART Komite SMKN 3 Palembang pada bab 4 tentang pemberhentian pengurus Komite,pada pasal 8 ayat 4 yang menyatakan pengurus Komite sekolah yang berhenti atau mengundurkan diri dengan ketentuan 2/3 dari kepengurusan sebelum masa bakti berakhir, maka pihak sekolah dapat mengganti atau membubarkan kepengurusan,” ujarnya saat Jumpa Pers di SMKN 3 Palembang, Selasa (14/9/2021).

Artinya, lanjut Rusmina, apa yang dilakukannya itu sudah sesuai prosedur. “Apa yang saya lakukan itu sudah bijak, karena sesuai AD ART yang dibuat oleh kepengurusan Komite SMKN 3 Palembang periode 2020 – 2022. Artinya apa yang saya kerjakan sesuai dengan prosedur yang ada,” katanya.

Ketika ditanya langkah Ketua Komite SMK Negeri 3 Palembang Diana Ivory SH periode 2020 – 2022 yang telah bubar melakukan gugatan ke PTUN, Rusmina menuturkan, itu hak dia. “Silahkan saja, saya akan hadapi. Karena saya punya dokumen dokumen penunjang atau pelengkap untuk menghadapi gugatan itu. Saya melakukan segala sesuatu pasti ada dasarnya. Acuan saya adalah surat pengunduran diri yang dibuat 4 orang kepengurusan Komite yang lama. Sebagai warga negara yang baik, saya siap menghadapi gugatan dari Ketua Komite yang lama,” ucapnya.

Sementara itu, Penasehat Komite periode 2020 – 2022 Dr Ir H Ruslan Ismail MM mengatakan, proses hukumnya menganut praduga tak bersalah. Nanti tinggal pembuktian itu diperadilan, apakah PTUN akan menerima berkas mereka.

“Tapi kita harapkan Ketua Komite yang lama ibu Diana mencabut niatnya menggugat ke PTUN. Karena yang diobrak abrik ini dunia pendidikan. Saat pembubaran kalau dia mau menyanggah atau ingin mengajukan diri kan bisa dibicarakan. Dan itu bisa jadi bahan pertimbangan Kepala SMKN 3, kalau ibu Diana memang punya kepedulian untuk terus membangun SMKN 3 Palembang. Tapi kalau sudah keluar diarena rapat, artinya sudah kadarluasa. Kepsek mengambil kebijakan membubarkan Komite yang lama agar jangan terjadi stagnasi di Komite SMKN 3 Palembang. Karena SMKN 3 Palembang butuh Komite di proses belajar mengajar dan untuk memenuhi kebutuhan lain sebagainya dilingkup sekolah. Kalau tidak ada komite bagaimana berkoordinasi.

“Oleh sebab itu, Kepsek cepat mengambil kebijakan untuk kepengurusan yang baru. Itu sudah sesuai amanat Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 dan UU Nomor 20 tahun 2003,” ucapnya.

Kendati demikian, lanjut Ruslan, pihak Sekolah tetap membuka perdamaian dengan komite yang lama. “Sepanjang ibu Diana punya niat baik, pihak sekolah juga lebih baik. Saya tegaskan, apa yang dilakukan Kepala SMKN 3 itu sudah sesuai prosedur, karena bukan memutuskan tapi menindaklanjuti keinginan yang lain. Karena sudah ada 4 pengurus komite yang lama sudah mengundurkan diri, maka otomatis komite yang lama itu bubar sesuai Permendikbud nomor 75 tahun 2016 dan UU Nomor 20 tahun 2003. Komite ini wakil orang tua siswa untuk menjembatani atau berkoordinasi dengan sekolah. Bukan “kontroversi” , jadi kami mengharapkan Ibu Diana intropeksi diri,” tandasnya.

Mantan Sekretaris Komite Nurwan Syafiq mengingkapkan, dia mengundurkan diri karena keinginan sendiri. Karena banyak pekerjaan. “Dalam surat penduran diri karena sibuk dengan pekerjaan saya. Saya tidak bisa hadir kalau rapat, bukan karena saya tidak percaya dengan keuangan. Jadi sangat pernyataan Ketua Komite yang lama,” paparnya.

Hal senada diungkpkan Mantan Bendahara Komite Nuryayang. Dia menuturkan, dia mengundurkan diri, karena satu tahun lagi pensiun. “Saya mengungundurkan diri bukan karena paksaan, tapi karena keinginan saya sendiri. Karena saya mau pensiun, jadi mau fokus dengan pekerjaan saya,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan di salah satu media online, Ketua Komite SMK Negeri 3 Palembang Diana Ivory SH periode 2020 – 2022 keberatan atas pembubaran komite sekolah yang dilakukan Kepala SMK Negeri 3 Palembang Rusminah SH MSi melalui surat Pembubaran Komite Nomor : 421/548/SMKN-3/2021 tanggal 23 Agustus 2021.

Diana Ivory melalui kuasa hukumnya Puji Herlambang SH menyatakan pembubaran komite sekolah yang dilakukan Kepala SMK Negeri 3 Palembang secara sepihak bentuk sewenang – wenangan serta tidak berlandaskan hukum.

Tags: pengurus Komite SMKN 3SMK Negeri 3 Palembang
ADVERTISEMENT
Previous Post

Palembang Raih WTP Dari Kemenkeu

Next Post

Bank BPR Sumsel Kembali Raih Top BUMD Award 2021

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Dugaan Malpraktik, RS Hermina Palembang Dilaporkan ke Polda Sumsel

Pornas XVII Korpri Siap Dihelat Di Sumsel, Ini Beberapa Disampaikan

Kodim 0418/Palembang Gelar Tradisi Penerimaan Warga Baru di Makodim Sekojo Palembang

Hasil Uji Lemigas, Produk Kilang Pertamina Plaju Penuhi Spesifikasi Kepdirjen Migas

PT MPC Diduga Lakukan Pengalihan IUP Ilegal, Fakar Lematang Melaporkan ke Bareskrim

POSE RI dan JO Media Partner POSE RI Desak Pemilik MaxOne Hotel Kosongkan Tanah 550 Meter

DPD RI Sumsel Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis dalam Rangka HUT ke-21

Pemprov Sumsel Akan Gelar SRGF di OKU Selatan, Berikut Diungkapkan Plt Kadisbudpar Sumsel

Masyarakat Menolak Ruang Khusus Merokok Di Dalam Gedung

Berita Populer

Serigala Berbulu Domba, Sebuah Metaforis dari Penipuan Berkedok Polos

serigala berbulu domba
Reporter lian
3 Oktober 2025

LamanQu.Com - Di antara semua ancaman yang mengintai dalam interaksi sosial, tidak ada yang lebih berbahaya daripada sosok yang tampil...

Read more

Shio, Roda Kosmik Penentu Takdir dari 12 Hewan Penjaga Waktu

shio
Reporter lian
1 Oktober 2025

LamanQu.Com - Di ufuk Timur, sebuah sistem penanggalan kuno telah mengatur waktu dan nasib manusia selama ribuan tahun. Bukan sekadar...

Read more

Sisi Baik dan Buruk dari Babi

Sisi Baik dari Babi, Sisi Buruk dari Babi
Reporter lian
30 September 2025

LamanQu.Com - Babi adalah makhluk dengan dua sisi yang sangat kontras. Di satu sisi, ia adalah salah satu hewan paling...

Read more

DPD RI Sumsel Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis dalam Rangka HUT ke-21

Anggota DPD RI, Ratu Tenny Leriva
Reporter Editor Sumsel
3 Oktober 2025

Palembang, LamanQu.Com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-21 Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), DPD RI...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In