• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, Juni 18, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Lakukan Kerumunan Sambil Sabung Ayam, 5 Terdakwa di Vonis 10 Bulan Penjara

Reporter Editor Sumsel
12 Agustus 2021
kasus perjudian sabung ayam
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Lima terdakwa yakni, Suparman Effendi, Mazeni, Sarwito, Mahari dan Iskandar yang merupakan terdakwa kasus perjudian sabung ayam kembali disidangkan dengan agenda pembacaan putusan, Kamis (12/8/2021).

Dalam putusannya majelis hakim yang diketahui oleh Harun Yulianto, S.H M.H menjelaskan bahwa perbuatan Kelima Terdakwa sebagai diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) Ke-1 KUHP.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa diganjar hukuman 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

“Mengadili dan menjatukan pidana terhadap kelima terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan penjara,” Tegas Harun dalam putusannya.

Setelah mendengar putusan majelis hakim kelima terdakwa menyatakan terima putusan tersebut, begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vonis yang diberikan majelis hakim terhadap kelima terdakwa sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Fatimah SH, yang mana sebelumnya kelima terdakwa dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 3 bulan penjara.

Kejadian berawal dari informasi masyarakat yang diterima dan masuk ke layanan masyarakat Polda Sumsel, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait judi sabung ayam yang marak terjadi di wilayah Pemulutan Desa Babatan sehingga menyebabkan kerumunan masyarakat yang dapat meningkatkan penyebaran Virus COVID-19 sehingga Polda Sumsel segera merespon laporan tersebut dan melakukan patroli ke daerah tersebut dengan menugaskan hampir 80 (delapan) puluh anggota Brimob diantaranya saksi M. Riko, saksi Wayan Agus Setiawan, saksi Ferlianysah dan anggota lainnya.

Bahwa permainan judi sabung ayam tersebut dibuka setiap hari mulai pada bulan Maret 2021 yang mana tempat untuk perjudian sabung ayam tersebut sudah disediakan oleh Soleh (DPO) yang juga menerima pemain judi dari berbagai daerah yang ingin melakukan perjudian sabung ayam dengan aturan main judi ayam akan diadu secara satu lawan satu yang dimasukkan kedalam gelanggang dengan ukuran 6 x 5 atau 30 meter dan setiap orang yang ikut taruhan perjudian sabung ayam akan menyiapkan uang sebesar yang ditaruhkan apabila ayam yang dipertaruhkan tersebut mati berarti pemilik ayam tersebut kalah, jika pemain judi mendapatkan peruntungan maka orang tersebut memberikan uang taruhan kepada pemenangnya sebesar jumlah yang disepakati dari awal selanjutnya pemenang wajib memberikan 10% dari uang yang dimenangkan atau memberikan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Soleh (DPO) sebagai uang Administrasi.

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sekira pukul 15.00 Wib, mobil Brimob Polda Sumsel tiba dilokasi dan melihat banyaknya masyarakat yang berkumpul lalu masyarakat yang melihat mobil Brimob berhenti dan banyak anggota polisi yang turun dari mobil sehingga masyarakat yang berkerumun langsung bubar dan lari kemudian saksi M. Riko Ranjaya, SH bersama anggota lainnya berjalan menuju ke tempat adanya perjudian sabung ayam lalu saksi M. Riko Ranjaya beserta Tim Brimob Polda Sumsel langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa I Suparman Effendi bin Ansori, terdakwa II Mazeni bin Sayan, terdakwa III Sarwito bin Masnan, terdakwa IV Mahari alias Ucit bin Kemis, terdakwa V Iskandar bin Imron yang saat itu sedang main judi sabung ayam dan mengamankan barang bukti yang ditemukan di arena judi sabung ayam berupa uang tunai sebesar Rp. 8.939.000 (delapan juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah), 21 ekor ayam laga, 1 bilah pisau senjata tajam jenis besi taji ayam.

Tags: ayam akan diadu satu lawan satukasus perjudian sabung ayam
ADVERTISEMENT
Previous Post

Lanal Palembang Bersama PMI Adakan Donor Darah Plasma Konvalescent dan Donor Darah Maritim

Next Post

DPC FSB Nikeuba Kota Palembang Gelar Aksi Demo di Kantor Pengadilan Negeri Klas IA Palembang

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Jamin Keandalan Distribusi Energi Sumsel, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Tajamkan Kompetensi Tim Pengendali Supply Loss

Ribuan Mahasiswa BEM SI Kepung DPRD Jabar Dengan 7 Tuntutan

Riza Fahlevi: PGRI yang Diakui Negara Hanya Kepengurusan Teguh Sumarno

Peringati Hari Bung Karno, DPC PDI Perjuangan Palembang Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis bagi Warga

PLN Upayakan Pemulihan Sistem Bayung Lencir, Berbagai Langkah Strategis Dilakukan untuk Perbaiki Kualitas Tegangan

Dukung Asta Cita Prabowo, SP3N-SBS Dorong Penguatan Pertamina dan Reformasi Tata Kelola Migas

Jembatan Desa Sungai Jeruju Rusak Parah Akibat Banjir dan Tanah Longsor, Warga Harapkan Penanganan Segera

Jembatan Desa Pantai Rusak Parah Akibat Banjir dan Tanah Longsor, Masyarakat Harapkan Perhatian Pemerintah

BENCANA BANJIR “MEMBUAT KERUSAKAN PARAH JEMBATAN DI DESA SIDO BASUKI” OGAN KOMERING ILIR

Berita Populer

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020
Reporter YN
9 Juni 2026

SEKAYU, MUBA, LamanQu. Com-Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terus bergerak cepat dalam memperluas penyerapan...

Read more

Ekonomi Tumbuh 5,76 Persen, Wali Kota Bandung Dorong Koperasi jadi Penggerak Pemerataan

Koperasi
Reporter UMR
10 Juni 2026

Bandung, LamanQu.Com - Laju pertumbuhan ekonomi Kota Bandung mencapai 5,76 persen pada triwulan pertama tahun 2026, melampaui capaian tahun sebelumnya...

Read more

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan
Reporter YN
9 Juni 2026

PALEMBANG,LamanQu. Com- Proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Selatan periode 2026–2029 akhirnya tuntas. Komisi I...

Read more

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga
Reporter YN
31 Mei 2026

LAHAT,LamanQu.Com-Di balik gagah pakaian dinas Wakil Gubernur Sumatera Selatan, sosok Cik Ujang kembali menampakkan kesederhanaannya saat pulang ke kampung halaman....

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In