• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, April 17, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Nekat Lakukan Penipuan Slamet Ariyanto di Tuntut 3 Tahun Penjara

Reporter Editor Sumsel
24 Juni 2021
sidang perkara penipuan
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Majelis hakim PN Palembang Kembali menggelar sidang perkara penipuan terhadap terdakwa Slamet Ariyanto Bin Ariyanto dengan agenda pembacaan tuntutan, Kamis (24/06/2021).

Jaksa Penuntut Umum Devianti Itera dalam persidangan yang digelar secara virtual saat membacakan Tuntutannya, menuntut terdakwa Slamet Ariyanto dengan Pidana Penjara 3 Tahun, Sebagaimana Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 372 KUHP.

“Menyatakan menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Slamet Ariyanto Bin Ariyanto selama 3 tahun penjara.”, Terang Devianti dalam tuntutannya.

Terdakwa dianggap bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum atas dugaan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan penipuan sehingga menyebabkan kerugian pada orang lain.

Usai mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum, majelis hakim PN Palembang yang dipimpin Eddy Cahyono, S.H, M.H menutup sidang, sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda pledoi.

Diberitahukan sebelumnya dalam dakwaan JPU, Kejadian bermula saat korban Noviyanti, yang bekerja selaku Owner dari PT. Karya Utama Bangun Nusa yang bergerak dibidang jasa penyediaan alat berat dan Konstruksi.

Kemudian dikarenakan alat berat excavator di PT. Karya Utama Bangun Nusa mengalami kerusakan, lalu korban melapor kepada saksi M.Obrien Saleh yang merupakan ayah kandungnya, setelah itu korban menyarankan kepada ayahnya bahwa ada salah seorang teknisi atau montir yang sering dipanggil oleh PT. Karya Utama Bangun Nusa jika ada mesin alat berat yang mengalami kerusakan yaitu terdakwa Slamet Ariyanto.

Kemudian sekira awal Januari 2021 ayah korban, meminta terdakwa untuk memperbaiki kerusakan alat berat tersebut dan setelah di cek oleh terdakwa, terdakwa menjelaskan kepada ayah korban bahwa kerusakan ada pada 6 buah pompa injector dan harus di ganti, lalu terdakwa menawarkan kepada korban bahwa ada yang lebih murah untuk membeli 6 buah injector mesin alat berat Excavator merk KOMITSHU dengan harga yang lebih murah ditempat teman terdakwa yang berada di Jakarta.

Kemudian terdakwa menjelaskan bahwa harga alat tersebut sebesar Rp. 14.700.000 sedikit lebih murah dibandingakan beli di Palembang harganya masih Rp.15.000.000 dan untuk pengiriman terdakwa menjanjikan paling lambat 3 (tiga) hari sudah sampai dipalembang, sehingga membuat saksi M. Obrien merasa tertarik dan bersedia membeli 6 pompa injektor melalui terdakwa.

Kemudian saksi M. Obrien memerintahkan kepada anaknya (korban) Noviyanti Melalui stafnya Andre untuk mengirimkan uang pembayaran kepada terdakwa via transfer melalui bank BRI sejumlah Rp.14.700.000, namun setelah uang ditransfer ternyata barang tersebut tidak dibelikan oleh terdakwa melainkan dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi dan uang sejumlah Rp.14.700.000 tidak dikembalikan terdakwa kepada korban.

Akibat perbuatan terdakwa korban Noviyanti mengalami kerugian sebesar Rp.14.700.000.

Tags: jasa penyediaan alat beratsidang perkara penipuantindak pidana dengan sengaja melakukan penipuan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Miliki Sabu Seberat 15 ribu Gram Lebih, Dua Terdakwa Asal Medan Jalani Sidang Perdana di PN Palembang

Next Post

SMA Negeri 5 Siap Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Hanya Miliki 8 Pos, Damkar Palembang Dorong Penambahan hingga 14 Pos

Wujudkan SDM Unggul, Pemkab Muba Biayai Penuh Pelatihan Migas bagi 40 Putra-Putri Daerah ke Cepu

Pegadaian Bidik Generasi Muda sebagai Investor Baru

Siswa SMPN 1 Sembawa Raih Juara 1 Tenis Lapangan di Kejuaraan HUT Banyuasin ke 24 Tahun 2026

Polsek Bayung Lencir dan Tim Gabungan Tertibkan Puluhan Sumur Minyak Ilegal di Bayung Lencir

Jembatan P6 Lalan Tak Kunjung Rampung, Warga Muba Geram: Akses Utama Terbengkalai

Uang Perusahaan Rp981 Juta Raib, Pelaku Dihukum 3,5 Tahun

Halal Bil Halal Irmas Masjid Babul Ihsan Bersama DitPol Airud Polda Sumsel

Implementasikan Perda Nomor 2 Tahun 2020, Disnakertrans Muba Umumkan Hasil Seleksi PT Gorby Putra Utama

Berita Populer

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang. Lamanqu. Com Dalam rangka meningkatkan kepedulian sosial serta mempererat hubungan kekeluargaan, Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang menggelar kegiatan...

Read more

Dua Hari Hilang, Tersangka Narkoba di Palembang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Propam Turun Tangan

Dua Hari Hilang, Tersangka Narkoba di Palembang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Propam Turun Tangan
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang, LamanQu.Com - Dugaan brutalitas aparat kembali mencoreng wajah penegakan hukum. Seorang tersangka kasus narkoba di Sumatera Selatan diduga mengalami kekerasan...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Lakukan Aksi Nyata Hemat Energi Melalui Earth Hour 2026

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Lakukan Aksi Nyata Hemat Energi Melalui Earth Hour 2026
Reporter YN
29 Maret 2026

Plaju. Lamanqu. Com Kilang Plaju berpartisipasi dalam gerakan global Earth Hour 2026 sebagai bentuk komitmen terhadap pelestarian lingkungan. Aksi ini...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi
Reporter YN
27 Maret 2026

  Plaju. Berita Suara Rakyat. Com Pertamina Patra Niaga Refinery Unit III Plaju terus mendorong penguatan inovasi berbasis lingkungan secara...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In