Palembang, lamanqu.com – Majelis hakim PN Palembang Kembali menggelar sidang perkara penipuan terhadap terdakwa Slamet Ariyanto Bin Ariyanto dengan agenda pembacaan tuntutan, Kamis (24/06/2021).
Jaksa Penuntut Umum Devianti Itera dalam persidangan yang digelar secara virtual saat membacakan Tuntutannya, menuntut terdakwa Slamet Ariyanto dengan Pidana Penjara 3 Tahun, Sebagaimana Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 372 KUHP.
“Menyatakan menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Slamet Ariyanto Bin Ariyanto selama 3 tahun penjara.”, Terang Devianti dalam tuntutannya.
Terdakwa dianggap bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum atas dugaan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan penipuan sehingga menyebabkan kerugian pada orang lain.
Usai mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum, majelis hakim PN Palembang yang dipimpin Eddy Cahyono, S.H, M.H menutup sidang, sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda pledoi.
Diberitahukan sebelumnya dalam dakwaan JPU, Kejadian bermula saat korban Noviyanti, yang bekerja selaku Owner dari PT. Karya Utama Bangun Nusa yang bergerak dibidang jasa penyediaan alat berat dan Konstruksi.
Kemudian dikarenakan alat berat excavator di PT. Karya Utama Bangun Nusa mengalami kerusakan, lalu korban melapor kepada saksi M.Obrien Saleh yang merupakan ayah kandungnya, setelah itu korban menyarankan kepada ayahnya bahwa ada salah seorang teknisi atau montir yang sering dipanggil oleh PT. Karya Utama Bangun Nusa jika ada mesin alat berat yang mengalami kerusakan yaitu terdakwa Slamet Ariyanto.
Kemudian sekira awal Januari 2021 ayah korban, meminta terdakwa untuk memperbaiki kerusakan alat berat tersebut dan setelah di cek oleh terdakwa, terdakwa menjelaskan kepada ayah korban bahwa kerusakan ada pada 6 buah pompa injector dan harus di ganti, lalu terdakwa menawarkan kepada korban bahwa ada yang lebih murah untuk membeli 6 buah injector mesin alat berat Excavator merk KOMITSHU dengan harga yang lebih murah ditempat teman terdakwa yang berada di Jakarta.
Kemudian terdakwa menjelaskan bahwa harga alat tersebut sebesar Rp. 14.700.000 sedikit lebih murah dibandingakan beli di Palembang harganya masih Rp.15.000.000 dan untuk pengiriman terdakwa menjanjikan paling lambat 3 (tiga) hari sudah sampai dipalembang, sehingga membuat saksi M. Obrien merasa tertarik dan bersedia membeli 6 pompa injektor melalui terdakwa.
Kemudian saksi M. Obrien memerintahkan kepada anaknya (korban) Noviyanti Melalui stafnya Andre untuk mengirimkan uang pembayaran kepada terdakwa via transfer melalui bank BRI sejumlah Rp.14.700.000, namun setelah uang ditransfer ternyata barang tersebut tidak dibelikan oleh terdakwa melainkan dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi dan uang sejumlah Rp.14.700.000 tidak dikembalikan terdakwa kepada korban.
Akibat perbuatan terdakwa korban Noviyanti mengalami kerugian sebesar Rp.14.700.000.




