• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, Oktober 4, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Terdakwa Kepemilikan 2 Kg Sabu Dan Ratusan Inek Divonis 17 Tahun Penjara

Reporter Editor Sumsel
9 Maret 2021
Terdakwa Kepemilikan 2 Kg Sabu, Di Vonis Pidana Penjara
Share on Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Dua terdakwa yang merupakan ayah dan anak bernanama Sapudin dan Asmara warga Muara Enim yang terjerat kasus kepemilikan sabu 2 kilogram serta 720 butir ekstasi (inek) divonis Majelis hakim PN Palembang lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.

Majelis hakim PN Palembang diketuai Syahri Adamy SH MH, dalam vonisnya menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa sebagaimana perbuatannya terbukti menjadi perantara melanggar pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakawa selama 17 tahun, pidana denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan,” tegas Syahri, Selasa (09/3/2021).

Vonis yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa lebih tinggi satu tahun dari tuntutan JPU Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH MH yang menuntut agar terdakawa dituntut pidana penjara selama 17 tahun.

Adapun Hal-hal yang menjadi pemberat menurut majelis hakim yakni para terdakwa selain tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika juga para terdakwa melakukan pemufakatan, menyimpan, mengedarkan narkotika.

“Hal yang meringankan khusus untuk terdakwa Sapudin, dikarenakan terdakwa sudah lanjut usia,” kata Syahri.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa yang dihadirkan secara virtual melalui penasihat hukumnya Supendi SH MH menyatakan pikir-pikir dan diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap terima atau banding.

Supendi SH MH selaku penasihat hukum terdakawa mengatakan masih akan berkoordinasi dengan kedua terdakwa terlebih dahulu untuk mengupayakan banding terhadap putusan itu.

“Kami selaku penasihat hukum terdakwa akan mengupayakan banding, namun masih harus berkoordinasi dahulu dengan klien kami,” singkatnya saat dikonfirmasi usai sidang.

Sebelumnya, kronologi penangkapan pun bermula dari petugas BNN mendapat laporan dari masyarakat bahwa kedua terdakwa menyimpan sabu di rumah terdakwa Sapuddin.
Mendengar hal tersebut, pihak BNN pun mendatangi rumah Sapuddin di Desa Berugo Kab Muara Enim dan melakukan penggeledahan.

Saat melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik Teh Cina yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1,994 gram dan 243 ekstasi. Namun saat dilakukan penangkapan Sapuddin mengaku bahwa anaknya Asmara sedang mengantarkan sabu ke Palembang.

Dari perkembangan Sapuddin, pihak BNN Palembang pun langsung melakukan penangkapan kepada terdamwa Asmara di Jalan Ki Marogan Kertapati. Dari pengakuan terdakwa Asmara hanya diminta untuk dititipkan barang narkotika oleh Nawar (DPO) dengan upah Rp 1 juta yang akan diberikan oleh Rio ( DPO)

Tags: dua bungkus plastik Teh Cinamenjatuhkan vonis pidana penjaramenurut majelis hakim
ADVERTISEMENT
Previous Post

Di Usia Ke-40, PTBA Raih Sederet Prestasi dan Kontribusi Bagi Negeri

Next Post

Satgas Angkut Material Pembangunan Pakai Perahu Getek

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Pornas XVII Korpri Siap Dihelat Di Sumsel, Ini Beberapa Disampaikan

Kodim 0418/Palembang Gelar Tradisi Penerimaan Warga Baru di Makodim Sekojo Palembang

Hasil Uji Lemigas, Produk Kilang Pertamina Plaju Penuhi Spesifikasi Kepdirjen Migas

PT MPC Diduga Lakukan Pengalihan IUP Ilegal, Fakar Lematang Melaporkan ke Bareskrim

POSE RI dan JO Media Partner POSE RI Desak Pemilik MaxOne Hotel Kosongkan Tanah 550 Meter

DPD RI Sumsel Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis dalam Rangka HUT ke-21

Pemprov Sumsel Akan Gelar SRGF di OKU Selatan, Berikut Diungkapkan Plt Kadisbudpar Sumsel

Masyarakat Menolak Ruang Khusus Merokok Di Dalam Gedung

Serigala Berbulu Domba, Sebuah Metaforis dari Penipuan Berkedok Polos

Berita Populer

Shio, Roda Kosmik Penentu Takdir dari 12 Hewan Penjaga Waktu

shio
Reporter lian
1 Oktober 2025

LamanQu.Com - Di ufuk Timur, sebuah sistem penanggalan kuno telah mengatur waktu dan nasib manusia selama ribuan tahun. Bukan sekadar...

Read more

Serigala Berbulu Domba, Sebuah Metaforis dari Penipuan Berkedok Polos

serigala berbulu domba
Reporter lian
3 Oktober 2025

LamanQu.Com - Di antara semua ancaman yang mengintai dalam interaksi sosial, tidak ada yang lebih berbahaya daripada sosok yang tampil...

Read more

Sisi Baik dan Buruk dari Babi

Sisi Baik dari Babi, Sisi Buruk dari Babi
Reporter lian
30 September 2025

LamanQu.Com - Babi adalah makhluk dengan dua sisi yang sangat kontras. Di satu sisi, ia adalah salah satu hewan paling...

Read more

Ayam Boiler dan Petelur atau Lebih di Kenal dengan Ayam Negeri

ayam negeri, ayam petelur, ayam broiler
Reporter lian
23 September 2025

LamanQu.Com - Masyarakat Indonesia sering mengenal ayam negeri sebagai dua jenis, merah dan putih. Meskipun sama-sama ayam negeri. Keduanya memiliki...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In