Palembang, lamanqu.com – Dua terdakwa yang merupakan ayah dan anak bernanama Sapudin dan Asmara warga Muara Enim yang terjerat kasus kepemilikan sabu 2 kilogram serta 720 butir ekstasi (inek) divonis Majelis hakim PN Palembang lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.
Majelis hakim PN Palembang diketuai Syahri Adamy SH MH, dalam vonisnya menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa sebagaimana perbuatannya terbukti menjadi perantara melanggar pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakawa selama 17 tahun, pidana denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan,” tegas Syahri, Selasa (09/3/2021).
Vonis yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa lebih tinggi satu tahun dari tuntutan JPU Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH MH yang menuntut agar terdakawa dituntut pidana penjara selama 17 tahun.
Adapun Hal-hal yang menjadi pemberat menurut majelis hakim yakni para terdakwa selain tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika juga para terdakwa melakukan pemufakatan, menyimpan, mengedarkan narkotika.
“Hal yang meringankan khusus untuk terdakwa Sapudin, dikarenakan terdakwa sudah lanjut usia,” kata Syahri.
Mendengar putusan tersebut, terdakwa yang dihadirkan secara virtual melalui penasihat hukumnya Supendi SH MH menyatakan pikir-pikir dan diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap terima atau banding.
Supendi SH MH selaku penasihat hukum terdakawa mengatakan masih akan berkoordinasi dengan kedua terdakwa terlebih dahulu untuk mengupayakan banding terhadap putusan itu.
“Kami selaku penasihat hukum terdakwa akan mengupayakan banding, namun masih harus berkoordinasi dahulu dengan klien kami,” singkatnya saat dikonfirmasi usai sidang.
Sebelumnya, kronologi penangkapan pun bermula dari petugas BNN mendapat laporan dari masyarakat bahwa kedua terdakwa menyimpan sabu di rumah terdakwa Sapuddin.
Mendengar hal tersebut, pihak BNN pun mendatangi rumah Sapuddin di Desa Berugo Kab Muara Enim dan melakukan penggeledahan.
Saat melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik Teh Cina yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1,994 gram dan 243 ekstasi. Namun saat dilakukan penangkapan Sapuddin mengaku bahwa anaknya Asmara sedang mengantarkan sabu ke Palembang.
Dari perkembangan Sapuddin, pihak BNN Palembang pun langsung melakukan penangkapan kepada terdamwa Asmara di Jalan Ki Marogan Kertapati. Dari pengakuan terdakwa Asmara hanya diminta untuk dititipkan barang narkotika oleh Nawar (DPO) dengan upah Rp 1 juta yang akan diberikan oleh Rio ( DPO)