• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, April 27, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Terdakwa Kepemilikan 2 Kg Sabu Dan Ratusan Inek Divonis 17 Tahun Penjara

Reporter Editor Sumsel
9 Maret 2021
Terdakwa Kepemilikan 2 Kg Sabu, Di Vonis Pidana Penjara
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Dua terdakwa yang merupakan ayah dan anak bernanama Sapudin dan Asmara warga Muara Enim yang terjerat kasus kepemilikan sabu 2 kilogram serta 720 butir ekstasi (inek) divonis Majelis hakim PN Palembang lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.

Majelis hakim PN Palembang diketuai Syahri Adamy SH MH, dalam vonisnya menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa sebagaimana perbuatannya terbukti menjadi perantara melanggar pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakawa selama 17 tahun, pidana denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan,” tegas Syahri, Selasa (09/3/2021).

Vonis yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa lebih tinggi satu tahun dari tuntutan JPU Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH MH yang menuntut agar terdakawa dituntut pidana penjara selama 17 tahun.

Adapun Hal-hal yang menjadi pemberat menurut majelis hakim yakni para terdakwa selain tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika juga para terdakwa melakukan pemufakatan, menyimpan, mengedarkan narkotika.

“Hal yang meringankan khusus untuk terdakwa Sapudin, dikarenakan terdakwa sudah lanjut usia,” kata Syahri.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa yang dihadirkan secara virtual melalui penasihat hukumnya Supendi SH MH menyatakan pikir-pikir dan diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap terima atau banding.

Supendi SH MH selaku penasihat hukum terdakawa mengatakan masih akan berkoordinasi dengan kedua terdakwa terlebih dahulu untuk mengupayakan banding terhadap putusan itu.

“Kami selaku penasihat hukum terdakwa akan mengupayakan banding, namun masih harus berkoordinasi dahulu dengan klien kami,” singkatnya saat dikonfirmasi usai sidang.

Sebelumnya, kronologi penangkapan pun bermula dari petugas BNN mendapat laporan dari masyarakat bahwa kedua terdakwa menyimpan sabu di rumah terdakwa Sapuddin.
Mendengar hal tersebut, pihak BNN pun mendatangi rumah Sapuddin di Desa Berugo Kab Muara Enim dan melakukan penggeledahan.

Saat melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik Teh Cina yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1,994 gram dan 243 ekstasi. Namun saat dilakukan penangkapan Sapuddin mengaku bahwa anaknya Asmara sedang mengantarkan sabu ke Palembang.

Dari perkembangan Sapuddin, pihak BNN Palembang pun langsung melakukan penangkapan kepada terdamwa Asmara di Jalan Ki Marogan Kertapati. Dari pengakuan terdakwa Asmara hanya diminta untuk dititipkan barang narkotika oleh Nawar (DPO) dengan upah Rp 1 juta yang akan diberikan oleh Rio ( DPO)

Tags: dua bungkus plastik Teh Cinamenjatuhkan vonis pidana penjaramenurut majelis hakim
ADVERTISEMENT
Previous Post

Di Usia Ke-40, PTBA Raih Sederet Prestasi dan Kontribusi Bagi Negeri

Next Post

Satgas Angkut Material Pembangunan Pakai Perahu Getek

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Perempuan Turut Andil dalam Pelaksanaan TMMD Reg 128 Kodim Sragen

Kakek Sutarno Sebagai Pelecut Semangat Satgas TMMD

Geger, Advokad Dikeroyok di Bandung, Law Firm Ratakan & Partners Desak Polisi Tangkap Aktor Intelektual

Peduli Sesama, Mitra 10 Tanjung Api Api Salurkan Bantuan ke Beberapa Panti Asuhan di Palembang

Muba Ambil Bagian dalam Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026

Program Remaja Bernegara DPW NasDem Sumsel Diikuti Sebanyak 79 Pelajar, Simulasi Jadi DPRD hingga Kepala Daerah

79 Pelajar Ikuti Program Sekolah Politik dan Pengkaderan Remaja Bernegara Dari DPW NasDem Sumsel

Satgas TMMD Kodim Sragen Tancap Gas, Pengerjaan Jalan di karang malang Dikebut Tanpa Hari Libur

DPRD Palembang Dapil II Geram Saat Sidak Bangunan Diduga Tak Berizin di Jalan Balayudha

Berita Populer

Reses Dapil II DPRD Palembang: Mie Gacoan Dinilai Bantu Kurangi Pengangguran di Alang-Alang Lebar

Reses Dapil II DPRD Palembang: Mie Gacoan Dinilai Bantu Kurangi Pengangguran di Alang-Alang Lebar
Reporter YN
24 April 2026

Palembang. Lamanqu. Com Dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat secara langsung, anggota DPRD Kota Palembang dari Daerah Pemilihan (Dapil) II yang...

Read more

IKA KSMA Ada Dibeberapa Daerah Di Indonesia, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan

IKA KSMA Ada Dibeberapa Daerah Di Indonesia, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan
Reporter YN
19 April 2026

Palembang. Lamanqu. Com Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Gubernur Sumsel Dr H Herman Deru, S.H., M.M...

Read more

Chairul S Matdiah : Gubernur adalah Wajah Provinsi, Fasilitas Sesuai Kebutuhan Tugas

Chairul S Matdiah : Gubernur adalah Wajah Provinsi, Fasilitas Sesuai Kebutuhan Tugas
Reporter YN
19 April 2026

Palembang. Lamanqu. Com Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Chairul S Matdiah, angkat bicara terkait dinamika rencana pengadaan mobil dinas senilai...

Read more

Gubernur Herman Deru Ajak Mahasiswa Gunakan AI Secara Bijak

Lomba Video AI
Reporter YN
19 April 2026

Palembang, LamanQu.Com - Gubernur Sumatera Selatan, Dr. H. Herman Deru, mengajak para mahasiswa untuk menggunakan Artificial Intelligence (AI) secara bijak....

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In