• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, Oktober 13, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Pengemudi Angkutan Sungai Wajib Urus Izin Trayek

Reporter Editor Sumsel
24 Februari 2021
izin trayek, persyaratan angkutan sungai dan danau
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel Ari Narsa JS bersama Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumsel dan instansi terkait lainnya melakukan sosialisasi penerbitan surat persetujuan penetapan lintasan trayek angkutan sungai, dan danau antar kabupaten dan kota di Sumsel bertempat di Dermaga Speadboat 16 Ilir Palembang, Rabu (24/2/2021).

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel Ari Narsa JS mengatakan, hari ini pihaknya melakukan sosialisasi izin trayek untuk kelengkapan dan persyaratan angkutan sungai dan danau. “Ini salah satunya izin trayek dan izin yang lainnya. Melalui sosialisasi ini diharapkan para pengemudi angkutan air atau disebut serang, yang belum mengurus dan tidak memiliki perizinan segera mengurus izin trayeknya, ” ujarnya.

“Kepada para pengemudi angkutan air atau serang untuk segera mengurus perizinannya. Kami harapkan setiap kapal yang beroperasi untuk angkutan penumpang atau barang, untuk sadar bahwa keselamatan dan kelancaran penumpang ini adalah hal utama. Dengan adanya kelengkapan kapal, diharapkan penumpang aman, nyaman dan In Sya Allah selamat sampai tujuan. Kami sebagai pemerintah bertugas melayani bapak bapak dalam mengurus izinnya. Kami juga jemput bola mempermudah segala perizinan, tidak akan mempersulit birokrasi, ” tambah Ari.

Lebih lanjut Ari menegaskan, pengemudi angkutan air atau serang harus mengurus perizinan ini. “Mereka harus mengutamakan persyaratan pokok yang harus dilengkapi. Perizinan angkutan sungai ini sesuai Perda nomor 5 tahun 2012 tentang perizinan pokok tertentu. Mereka harus menyetor ke retribusi daerah,” paparnya.

“Kita menghimbau kepada sopir speadboat untuk segera melengkapi izin, jangan sampai mereka berusaha tapi kapalnya tidak berizin. Setelah sosialisasi ini, kita melakukan penindakan serang serang yang tidak berizin, bila perlu kita kandangkan, ” tegas Ari.

Di masa pandemi covid-19 ini, Ari menghimbau agar penumpang angkutan air mengutamakan protokol kesehatan dengan menerapkan 3M yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

Sementara itu, Kepala Sat Pol PP Provinsi Sumsel Aris Saputra menambahkan, hari ini melakukan sosialisasi untuk angkutan air spead yang melintas di provinsi Sumsel baik yang dikota Palembang maupub kabupaten.

“Artinya semua spead angkutan air harus membuat surat izin lintasan trayek sesuai Perda Nomor 5 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu dan Pergub nomor 12 tahun 2015 tentang angkutan sungai dan danau di Sumsel,” katanya.

“Maksud dan tujuan disini dengan didata, izin trayek ini kita tahu jumlah angkutan spead diperairan Sungai Musi ini. Kita juga dapat memberikan pelayanan untuk keselamatan di dermaga dermaga. Keselamatan perjalanan mereka akan terjamin. Izin trayek yang kita sosialisasikan hari ini untuk kepentingan masyarakat, dan pemerintah selalu hadir ditengah masyarakat untuk pelayanan terbaik, perlindungan terbaik, keamanan masyarakatnya. Kita sambut baik apa yang dilakukan Dishub ini. Kami Sat Pol PP Sumsel siap mendukung menertibkan ini dalam rangka pembinaan, edukasi kepada masyarakat Provinsi Sumsel, ” kata Aris.

“Setiap sosialisasi peraturan butuh waktu. Artinya per 1 Maret nanti semua angkutan sungai harus mengurus izinnya. Dishub sudah memberikan pelayanan dengan menjemput bola. In Sha Allah akan terlaksana dengan baik, ” tandasnya.

Kabid Perhubungan Laut dan SDP Dishub Palembang Nihar Hamzah menuturkan, izin trayek ini angkutan perairan ini sudah sesuai aturan. “Angkutan perairan yang melayani kepentingan publik, pelayanan umum diatur dengan lintasan trayek. Dalam arti kata, dari titik keberangkatan dan sampai tujuan harus diatur sedemikian rupa, ” paparnya.

Nihar mengungkapkan, pengawasan dalam angkutan Sungai ini belum optimal. Kedepan dengan seiring sinergi Pemprov, Pemkot dan Stakeholder terkait, penertiban angkutan sungai agar lebih baik. “Sehingga masyarakat yang menggunakan angkutan air ini lebih terlindungi dan terlayani dengan baik,” pungkasnya.

Tags: Dermaga Speadboat 16 Ilir PalembangPerizinan angkutan sungaipersyaratan angkutan sungai dan danau
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dana DAU Sumsel Terancam Berkurang

Next Post

Bupati Dodi Reza Menginisiasi Pebelajaran Digitalisasi di Pondok Pesantren

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Emban Tugas di OKU Selatan, Kakanwil Minta Ikral Bekerja Ekstra dan Perkuat Sinergi Daerah

Kepala L2Dikti Wilayah 2 Terima Jajaran Civitas Akademika UM AD Palembang, Berikut Beberapa Hal Disampaikan

Ulama dan Ketua DKP Soroti Perbandingan Hukuman Irza dan Ajun: Jangan Ada Ketidakadilan

Irza Bantah Gelapkan Dump Truk, Kuasa Hukum Pertanyakan Kerugian Rp2,1 Juta

Diduga Digusur Tanpa Pemberitahuan, Pemilik Lahan di OKU Timur Lapor Polda Sumsel

Peran Strategis INKINDO Dibidang Pembangunan Di Sumsel, Berikut Beberapa Penyampaiannya

Sekda Sumsel Mencatat Sejarah Satu-satunya Perwakilan Pemda Tingkat Provinsi Di Indonesia Raih Peringkat 2 Terbaik Nasional PKN LAN RI

INKINDO Sumsel Genap 44 Tahun, Perkuat Daya Saing dan Kolaborasi Pembangunan

Perbati Sumsel Siapkan Bibit Petinju Muda, Kompetisi Berjenjang Jadi Target Utama

Berita Populer

Kodam III Siliwangi Gelar Bakti Sosial Kesehatan Gratis di Cimahi

Bakti Sosial Kesehatan Gratis
Reporter UMR
20 September 2026

Cimahi, LamanQu.Com - Dalam rangka HUT TNI ke-81, Kodam III/Siliwangi menggelar bakti sosial kesehatan bertempat di Rumah Sakit TK II...

Read more

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla
Reporter YN
19 September 2026

Muba,LamanQu.Com – Menjaga ketersediaan air menjadi salah satu bagian penting dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di...

Read more

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas
Reporter YN
20 September 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com-Sekitar 300 anak dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), hingga Sekolah Dasar (SD) se-Kota Palembang mengikuti...

Read more

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In