• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, April 3, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Pengemudi Angkutan Sungai Wajib Urus Izin Trayek

Reporter Editor Sumsel
24 Februari 2021
izin trayek, persyaratan angkutan sungai dan danau
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel Ari Narsa JS bersama Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumsel dan instansi terkait lainnya melakukan sosialisasi penerbitan surat persetujuan penetapan lintasan trayek angkutan sungai, dan danau antar kabupaten dan kota di Sumsel bertempat di Dermaga Speadboat 16 Ilir Palembang, Rabu (24/2/2021).

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel Ari Narsa JS mengatakan, hari ini pihaknya melakukan sosialisasi izin trayek untuk kelengkapan dan persyaratan angkutan sungai dan danau. “Ini salah satunya izin trayek dan izin yang lainnya. Melalui sosialisasi ini diharapkan para pengemudi angkutan air atau disebut serang, yang belum mengurus dan tidak memiliki perizinan segera mengurus izin trayeknya, ” ujarnya.

“Kepada para pengemudi angkutan air atau serang untuk segera mengurus perizinannya. Kami harapkan setiap kapal yang beroperasi untuk angkutan penumpang atau barang, untuk sadar bahwa keselamatan dan kelancaran penumpang ini adalah hal utama. Dengan adanya kelengkapan kapal, diharapkan penumpang aman, nyaman dan In Sya Allah selamat sampai tujuan. Kami sebagai pemerintah bertugas melayani bapak bapak dalam mengurus izinnya. Kami juga jemput bola mempermudah segala perizinan, tidak akan mempersulit birokrasi, ” tambah Ari.

Lebih lanjut Ari menegaskan, pengemudi angkutan air atau serang harus mengurus perizinan ini. “Mereka harus mengutamakan persyaratan pokok yang harus dilengkapi. Perizinan angkutan sungai ini sesuai Perda nomor 5 tahun 2012 tentang perizinan pokok tertentu. Mereka harus menyetor ke retribusi daerah,” paparnya.

“Kita menghimbau kepada sopir speadboat untuk segera melengkapi izin, jangan sampai mereka berusaha tapi kapalnya tidak berizin. Setelah sosialisasi ini, kita melakukan penindakan serang serang yang tidak berizin, bila perlu kita kandangkan, ” tegas Ari.

Di masa pandemi covid-19 ini, Ari menghimbau agar penumpang angkutan air mengutamakan protokol kesehatan dengan menerapkan 3M yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

Sementara itu, Kepala Sat Pol PP Provinsi Sumsel Aris Saputra menambahkan, hari ini melakukan sosialisasi untuk angkutan air spead yang melintas di provinsi Sumsel baik yang dikota Palembang maupub kabupaten.

“Artinya semua spead angkutan air harus membuat surat izin lintasan trayek sesuai Perda Nomor 5 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu dan Pergub nomor 12 tahun 2015 tentang angkutan sungai dan danau di Sumsel,” katanya.

“Maksud dan tujuan disini dengan didata, izin trayek ini kita tahu jumlah angkutan spead diperairan Sungai Musi ini. Kita juga dapat memberikan pelayanan untuk keselamatan di dermaga dermaga. Keselamatan perjalanan mereka akan terjamin. Izin trayek yang kita sosialisasikan hari ini untuk kepentingan masyarakat, dan pemerintah selalu hadir ditengah masyarakat untuk pelayanan terbaik, perlindungan terbaik, keamanan masyarakatnya. Kita sambut baik apa yang dilakukan Dishub ini. Kami Sat Pol PP Sumsel siap mendukung menertibkan ini dalam rangka pembinaan, edukasi kepada masyarakat Provinsi Sumsel, ” kata Aris.

“Setiap sosialisasi peraturan butuh waktu. Artinya per 1 Maret nanti semua angkutan sungai harus mengurus izinnya. Dishub sudah memberikan pelayanan dengan menjemput bola. In Sha Allah akan terlaksana dengan baik, ” tandasnya.

Kabid Perhubungan Laut dan SDP Dishub Palembang Nihar Hamzah menuturkan, izin trayek ini angkutan perairan ini sudah sesuai aturan. “Angkutan perairan yang melayani kepentingan publik, pelayanan umum diatur dengan lintasan trayek. Dalam arti kata, dari titik keberangkatan dan sampai tujuan harus diatur sedemikian rupa, ” paparnya.

Nihar mengungkapkan, pengawasan dalam angkutan Sungai ini belum optimal. Kedepan dengan seiring sinergi Pemprov, Pemkot dan Stakeholder terkait, penertiban angkutan sungai agar lebih baik. “Sehingga masyarakat yang menggunakan angkutan air ini lebih terlindungi dan terlayani dengan baik,” pungkasnya.

Tags: Dermaga Speadboat 16 Ilir PalembangPerizinan angkutan sungaipersyaratan angkutan sungai dan danau
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dana DAU Sumsel Terancam Berkurang

Next Post

Bupati Dodi Reza Menginisiasi Pebelajaran Digitalisasi di Pondok Pesantren

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Perkuat Kompetensi Pekerja Baru Untuk Tingkatkan Keandalan Operasional

Unsri Umumkan Hasil SNBP 2026 Hari Ini, 23 Ribu Pendaftar Rebut 2.294 Kursi

Ungkap Kasus 4 Kg Sabu, Kapolrestabes Palembang dan Delapan Personel Satres Narkoba Polrestabes Palembang Raih Penghargaan DPRD Palembang

LKPJ Wali Kota Palembang 2025 , DPRD Tekankan Evaluasi Nyata untuk Masyarakat

Disdik Sumsel Gelar Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 Hijriah, Tekankan Pentingnya Kolaborasi Dunia Pendidikan

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Perkuat Sistem Keselamatan Operasional melalui Peningkatan Keandalan Fire Protection System

Polri Hadir di Tengah Bencana, Polda Sumsel Perkuat Bantuan dan Trauma Healing Korban Kebakaran

PLN UP3 Palembang Gencarkan Edukasi Keselamatan Listrik, Warga Diingatkan Waspada Risiko di Rumah

Diskusi Bukan Formalitas, Kuyung Sapran Ingatkan Mahasiswa Jangan Asal Demo Tanpa Kajian

Berita Populer

Staf Bawaslu OKU Selatan Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Staf Bawaslu OKU Selatan Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Reporter YN
25 Maret 2026

OKU SELATAN. Lamanqu. Com Seorang perempuan ditemukan meninggal dunia di dalam rumah kontrakan di Perumahan Bukit Berlian, Desa Pelangki, Kecamatan...

Read more

Polda Sumsel Monitoring 80 Lebih Objek Wisata Lebaran, Antisipasi Kemacetan dan Kejahatan

Polda Sumsel Monitoring 80 Lebih Objek Wisata Lebaran, Antisipasi Kemacetan dan Kejahatan
Reporter YN
24 Maret 2026

PALEMBANG. Lamanqu. Com Subsatgas Intelijen Operasi Ketupat Musi 2026 Polda Sumatera Selatan melaksanakan deteksi dan monitoring di lebih dari 80...

Read more

Firdaus Hasbullah : Halal Bi Halal Jadi Momentum Perkuat Sinergi Alumni UMP

Firdaus Hasbullah : Halal Bi Halal Jadi Momentum Perkuat Sinergi Alumni UMP
Reporter YN
23 Maret 2026

Palembang. Lamanqu. Com Halal bi halal alumni Universitas Muhammadiyah Palembang digelar di kediaman Firdaus Hasbullah, Senin (23/3/2026). Kegiatan ini mengusung...

Read more

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang. Lamanqu. Com Dalam rangka meningkatkan kepedulian sosial serta mempererat hubungan kekeluargaan, Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang menggelar kegiatan...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In