• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, Mei 9, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Jalani Sidang Perdana, JPU : Muzakir Terima USD 400.000

Reporter Editor Sumsel
11 Februari 2021
Jalani Sidang Perdana, JPU : Muzakir Terima USD 400.000
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Sidang Pertama, Ir H Muzakir Sai Sohar mantan Bupati Muara Enim periode tahun 2013 s/d 2018 , terdakwa dugaan kasus suap dalam menerbitkan surat usulan kepada Menteri Kehutanan RI sebagai kelengkapan persyaratan pengurusan perubahan Fungsi Kawasan Hutan Produksi yang dapat di Konversi (HPK) menjadi Hutan Produksi Tetap (HP) / Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Muara Enim.

Sidang dipimpin oleh hakim, Bongbongan Silaban, SH MH dkk, yang beragendakan pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa oleh Jaksa Penuntutut Umun (JPU), M Naimullah SH dkk, yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA, Kamis (11/02/2021).

Dalam dakwaaannya JPU menjelaskan bahwa terdakwa Muzakir Sai Sohar telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut (voorgezette handeling).

“Terdakwa sebagai Penyelenggara Negara menerima hadiah atau janji berupa uang dalam pecahan Dollar Amerika Serikat dengan jumlah totalnya sebesar USD 400.000 (Empat Ratus Ribu Dollar Amerika Serikat),” terangnya.

Padahal diketahui dan patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.

“yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya dalam menerbitkan surat usulan dari terdakwa selaku Bupati Muara Enim kepada Menteri Kehutanan RI sebagai kelengkapan persyaratan pengurusan perubahan Fungsi Kawasan Hutan Produksi yang dapat di Konversi (HPK) menjadi Hutan Produksi Tetap (HP) / Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Muara Enim,” jelasnya.

Muzakir didakwa dengan dakwaan Primair dengan Pasal 11 atau dakwaan Subsidair dengan Pasal 12 dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

Sementara, Penasehat Hukum Muzakir, Drs Firmansyah SH MH dkk, mengatakan tidak akan melakukan eksepsi. “Kami tidak akan melakukan eksepsi ya, karena kami ingin proses persidangan lebih cepat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, pihaknya merasa percuma juga melakukan eksepsi nanti tidak dijadikan bahan pertimbangan oleh hakim. “Intinya kami ingin prosesnya lebih cepat karena kami meyakini kalau kami bisa mematahkan dakwaan JPU,” tukasnya.

Tags: Fungsi Kawasan Hutan Produksipembacaan surat dakwaanterdakwa dugaan kasus suap
ADVERTISEMENT
Previous Post

Demi Para Fan, MU Segera Kembali Berjuang

Next Post

Tak Diketahui Media, Kejari Palembang Musnahkan BB

Editor Sumsel

Info Terkait

Hari ini Mantan Bupati Muara Enim Muzakir Jalani Sidang Pertama

Hari ini Mantan Bupati Muara Enim Muzakir Jalani Sidang Pertama

11 Februari 2021

Berita Terbaru

Aksi Cepat Tim Kesehatan Klinik Pratama Kartika 25 Sragen Tangani Peserta Ketarunaan TMMD Reguler ke-128

Melalui Program SENYUM, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Terus Tebar Kepedulian untuk Masyarakat

Kakanwil Ditjenpas Sumsel Tegaskan Razia Lapas Dilakukan Rutin

Air Kehidupan Mengalir dari TMMD, Wasev Tinjau Sumur Bor dan Tanam Harapan di Pelemgadung

Gubernur Herman Deru Dampingi Menko Polkam Pimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2026 di Sumsel

Brigjen TNI Joni Pardede Tinjau RTLH Milik Janda Pencari Pasir dalam TMMD Reguler ke-128 Kodim Sragen

Kadisdik Sumsel Bahas Sekolah Berkekhususan dalam SPMB 2026, Ada Syarat Nilai Tertentu

Tim Wasev Meninjau Secara Langsung Kegiatan Pemberian Paket Sembako dan Peduli Anak Stunting

Antusias Warga Sambut Jendral Bintang 1 dilokasi TMMD Reg Ke-128 Kodim 0725/Sragen

Berita Populer

Erick Thohir Ajak Menteri Olahraga Se-Asia Tenggara Reformasi Tata Kelola SEA Games

Tata Kelola SEA Games
Reporter lian
5 Mei 2026

LamanQu.Com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir mendorong transformasi besar-besaran dalam penyelenggaraan SEA Games. Selain itu, ia menegaskan...

Read more

Dari Senam hingga Komedi, Disdik Sumsel Peringati Hardiknas dengan Nuansa Kebersamaan

Dari Senam hingga Komedi, Disdik Sumsel Peringati Hardiknas dengan Nuansa Kebersamaan
Reporter YN
5 Mei 2026

Palembang. Lamanqu. Com Suasana Aula Handayani Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan pada Senin, 4 Mei 2026, tampak berbeda dari biasanya....

Read more

Resmi Disepakati, Deklarasi Bali Jadi Tonggak Baru Kolaborasi Olahraga Asia Tenggara

Kolaborasi Olahraga Asia Tenggara
Reporter lian
5 Mei 2026

LamanQu.Com - Pertemuan tingkat tinggi bertajuk SEA Ministerial Meeting On Youth and Sports 2026 di The Meru Hotel, Bali, resmi...

Read more

Percepat Reforma Agraria, DPR RI Segera Bentuk Command Center Penanganan Konflik

Reforma Agraria
Reporter lian
2 Mei 2026

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa DPR RI akan membentuk pusat komando atau command center khusus. Selain...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In