• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Oktober 24, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Jalani Sidang Perdana, JPU : Muzakir Terima USD 400.000

Reporter Editor Sumsel
11 Februari 2021
Jalani Sidang Perdana, JPU : Muzakir Terima USD 400.000
Share on Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Sidang Pertama, Ir H Muzakir Sai Sohar mantan Bupati Muara Enim periode tahun 2013 s/d 2018 , terdakwa dugaan kasus suap dalam menerbitkan surat usulan kepada Menteri Kehutanan RI sebagai kelengkapan persyaratan pengurusan perubahan Fungsi Kawasan Hutan Produksi yang dapat di Konversi (HPK) menjadi Hutan Produksi Tetap (HP) / Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Muara Enim.

Sidang dipimpin oleh hakim, Bongbongan Silaban, SH MH dkk, yang beragendakan pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa oleh Jaksa Penuntutut Umun (JPU), M Naimullah SH dkk, yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA, Kamis (11/02/2021).

Dalam dakwaaannya JPU menjelaskan bahwa terdakwa Muzakir Sai Sohar telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut (voorgezette handeling).

“Terdakwa sebagai Penyelenggara Negara menerima hadiah atau janji berupa uang dalam pecahan Dollar Amerika Serikat dengan jumlah totalnya sebesar USD 400.000 (Empat Ratus Ribu Dollar Amerika Serikat),” terangnya.

Padahal diketahui dan patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.

“yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya dalam menerbitkan surat usulan dari terdakwa selaku Bupati Muara Enim kepada Menteri Kehutanan RI sebagai kelengkapan persyaratan pengurusan perubahan Fungsi Kawasan Hutan Produksi yang dapat di Konversi (HPK) menjadi Hutan Produksi Tetap (HP) / Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Muara Enim,” jelasnya.

Muzakir didakwa dengan dakwaan Primair dengan Pasal 11 atau dakwaan Subsidair dengan Pasal 12 dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

Sementara, Penasehat Hukum Muzakir, Drs Firmansyah SH MH dkk, mengatakan tidak akan melakukan eksepsi. “Kami tidak akan melakukan eksepsi ya, karena kami ingin proses persidangan lebih cepat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, pihaknya merasa percuma juga melakukan eksepsi nanti tidak dijadikan bahan pertimbangan oleh hakim. “Intinya kami ingin prosesnya lebih cepat karena kami meyakini kalau kami bisa mematahkan dakwaan JPU,” tukasnya.

Tags: Fungsi Kawasan Hutan Produksipembacaan surat dakwaanterdakwa dugaan kasus suap
ADVERTISEMENT
Previous Post

Demi Para Fan, MU Segera Kembali Berjuang

Next Post

Tak Diketahui Media, Kejari Palembang Musnahkan BB

Editor Sumsel

Info Terkait

Hari ini Mantan Bupati Muara Enim Muzakir Jalani Sidang Pertama

Hari ini Mantan Bupati Muara Enim Muzakir Jalani Sidang Pertama

11 Februari 2021

Berita Terbaru

KONI Sumsel Bantah Isu Pencairan Dana Hibah Rp10 Miliar Tanpa proposal

Polytam, Produk Petrokimia Unggulan Pertamina, Diproduksi di Kilang Plaju untuk Dorong Kemandirian Industri Nasional

Jika Tak Rampung Akhir Tahun 2025, Alur Sungai Lalan Ditutup 1 Januari 2026

KONI Sumsel Dukung Keputusan Panwasrah Terkait Jumlah Medali Angkat Besi Porprov XV, Minta Evaluasi Technical Delegate

Kilang Pertamina Plaju Pacu Inovasi Pekerja Lewat CIP

Kasus Cikalong Wetan Dinilai Aneh, Lima Orang Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka

Ratusan Peserta Women Forest Defender Ikuti Kegiatan PINUS, TAF, dan FP3HI

Dies Natalis ke-43, Polsri Terus Bertransformasi, Perkuat Kolaborasi Industri dan Pendidikan untuk SDM Unggul

Banyak Jalan Rusak dan Fasilitas Umum Butuh Perbaikan, Warga OKU Selatan Curhat ke DPRD Sumsel

Berita Populer

Lalat, Penyebar Takdir dengan Kemampuan Fisik

lalat rumah
Reporter lian
18 Oktober 2025

LamanQu.Com - Dalam hiruk-pikuk kehidupan sehari-hari, satu makhluk kecil seringkali diabaikan, atau bahkan dicerca. Ia adalah lalat. Simbol kotoran dan...

Read more

Peluncuran Buku Keramik Cina Temuan Sungai Musi Abad 7–19 Masehi di Unsri: Fadli Zon Ungkapkan Bukti Kuatnya Peradaban Nusantara

keramik cina, Temuan Sungai Musi
Reporter YN
20 Oktober 2025

Palembang, LamanQu.Com - Peluncuran buku “Keramik Cina Temuan Sungai Musi Abad 7 sampai dengan 19 Masehi” karya Dr. H. Fadli...

Read more

Anthony Resmi Nahkodai HIPMI Golf Club Sumsel, Dorong Kolaborasi Bisnis dan Atlet Muda Berprestasi

HIPMI Golf Club Sumsel
Reporter YN
19 Oktober 2025

Palembang, LamanQu.Com - Badan Semi Otonom (Banom) BPD HIPMI Golf Club Sumatera Selatan (Sumsel) resmi dilantik di Lapangan Golf Kenten,...

Read more

Komandan Lanud SMH Terjun Langsung Sebagai Pelaku Pada Kegiatan Airport Emergency Excercise dan Airport Contigency Excercise Serta Emergency Response Plan

Komandan Lanud SMH
Reporter YN
18 Oktober 2025

Palembang, LamanQu.Com - Komandan Lanud Sri Mulyono Herlambang (SMH) Kolonel Pnb Zulfikri Arif Purba, S.Sos., MS.(NSSS)., terjun langsung sebagai pelaku pada...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In