• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, Oktober 24, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Alamsyah Hanafiah : PT Pinang Witmas Sejati Harus Serahkan 2.563 Hektar Lahan Kebun Plasma Rakyat

Reporter Editor Sumsel
10 Februari 2021
Pengacara kondang
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Pengacara kondang Alamasyah Hanfiah mendampingi masyarakat dua desa yakni desa Mangsang dan Muara Merang saat menghadap Gubernur Sumsel Herman Deru untuk mencabut izin usaha perkebunan (IUP) PT Pinang Witmas Sejati karena telah melanggar UU Perkebunan.

Alamsyah Hanafiah mengatakan, hari ini dirinya menghadap Gubernur Sumsel untuk mengantarkan surat permohonan pencabutan Izin Usaha Perkebunan (IUP) .

“Surat tembusan kepada Gubernur tentang pencabutan IUP PT Pinang Witmas Sejati di Muba yang berkebun di lahan HGU seluas 14.000 hektar yang didalam Amdalnya PT Pinang Witmas Sejati hanya boleh berkebun dilahan 12.000 hektar. Karena lahan 2.563 hektar itu peruntukannya untuk kebun plasma rakyat. Ternyata di dalam IUP nya 14.000 hektar itu inti semua, ” ujarnya saat diwawancarai usai bertemu Gubernur Sumsel Herman Deru, Rabu (10/2/2021).

Alamsyah menjelaskan, dalam perintah UU harusnya 2.563 hektar lahan perkebunan itu diserahkan kepada masyarakat, itu berdasarkan pasal 58 tentang perkebunan dan peraturan Menteri pasal 15 menyatakan sebesar 20 persen itu harus diserahkan kepada masyarakat.

“Jadi 20 persen perkebunan PT Pinang Witmas Sejati harus diserahkan kepada masyarakat sekitar perkebunan, itu perintah Undang Undang. Nah, diseputar perkebunan PT Pinang Witmas Sejati itu ada dua desa yang langsung berbatasan yakni desa Mangsang dan Muara Merang. Maksudnya, kalau lahan perkebunan seluas 2.563 hektar diserahkan kepada masyarakat, tidak perlu dicabut IUP. Tapi kalau lahan perkebunan seluas 2.563 hektar itu tidak diberikan kepada masyarakat, kami minta agar dicabut IUP seluas 14.000 hektar, ” bebernya.

Alamsyah menerangkan, PT Pinang Witmas Sejati sudah berkebun sejak tahun 1999. Dan belum pernah melaksanakan perintah negara agar 20 persen plasma rakyat.

“Padahal di Amdalnya jelas 12.000 hektar untuk berkebun, sarana pabrik. Giliran IUP nya keluar, IUPnya 14.000 hektar semuanya inti. Kalau 20 persen tidak diberikan kepada rakyat, IUP nya tidak keluar izinnya,” paparnya.

Alamsyah menegaskan, jika PT Pinang Witmas Sejati tidak melaksanakan perintah Undang Undang, itu ada sanksinya di pasal 60 ada sanksi administrasi yakni denda, pemberhentian sementara dan pencabutan IUP. Bahkan ada juga sanksi pidananya.

“Harapan saya PT Pinang Witmas Sejati melaksanakan perintah Undang Undang. Deadline kami 14 hari sejak hari ini. Bapak Gubernur juga sangat welcome, sangat menyambut surat yang kami sampaikan. Beliau sangat bagus responnya, ” pungkasnya.

Tags: izin usaha perkebunanLahan Kebun Plasma RakyatPengacara kondangSurat tembusan kepada Gubernur
ADVERTISEMENT
Previous Post

Perantau Asal Pangkep Tewas Dikeroyok OTK di Papua

Next Post

Satgas Saber Pungli Provinsi Jabar Gelar Perkara , Pungli di Dinas Dukcapil Kabupaten Bandung

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Kematian Jon Daus Dipertanyakan, Keluarga Desak Polda Sumsel Segera Ekshumasi Jenazah

Polda Sumsel Tangani 62 Perkara Karhutla, Kapolda Tegaskan Penegakan Hukum Berbasis Ilmiah

Akselarasi Investasi Sumsel Harus Berkolaborasi Seluruh Pemangku Kepentingan, Ini Beberapa Hal Diungkap Kadis

Chairul Matdiah: Jangan Beri Ampun Korporasi Pembakar Lahan

Jaga Kondusivitas Sumsel, Bagindo Togar Apresiasi Dirintelkam Polda Sumsel Kedepankan Dialog dan Kolaborasi

Herison Bidik Yongmoodo Sumsel Mandiri, Pembinaan Atlet Diperluas ke 17 Kabupaten/Kota

Vonis 5 Bulan untuk Irza Prasetya, Kuasa Hukum Singgung Perbedaan Perkara dengan Ajun

Kapolda Sumsel Tegaskan Kesiapan Jajaran dalam Pencegahan dan Penanganan Karhutla

Berita Populer

Bagikan Seribu Bingkisan Vitamin, Madu, Air Mineral, dan Masker FOKAL IMM Bergerak Bersama Peduli Kabut Asap

Bagikan Seribu Bingkisan Vitamin, Madu, Air Mineral, dan Masker FOKAL IMM Bergerak Bersama Peduli Kabut Asap
Reporter YN
14 Oktober 2026

Palembang,LamanQu.Com-Forum Komunikasi Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (FOKAL IMM) Sumatera Selatan terlihat melakukan kegiatan sosial membagikan seribu bingkisan berupa vitamin, madu,...

Read more

Ponpes Darul Quran Mufidatul Ilmi Menjadi Pilot Projek Penanaman Perdana GSMP, Ini Yang Disampaikan

Ponpes Darul Quran Mufidatul Ilmi Menjadi Pilot Projek Penanaman Perdana GSMP, Ini Yang Disampaikan
Reporter YN
17 Oktober 2026

Banyuasin,LamanQu.Com-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Gubernur Sumsel dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin (Pemkab) dalam ini Bupati Banyuasin...

Read more

Bersama Masyarakat, Polda Sumsel Berantas Premanisme demi Keamanan dan Kelancaran Pembangunan

Bersama Masyarakat, Polda Sumsel Berantas Premanisme demi Keamanan dan Kelancaran Pembangunan
Reporter YN
14 Oktober 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com— Polda Sumatera Selatan memperkuat komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penindakan terhadap aksi premanisme di seluruh wilayah...

Read more

Lebri Oktora Desak Kapolda Sumsel Usut Tuntas Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa Cipayung dan Insan Pers

Pengeroyokan Mahasiswa Cipayung
Reporter Editor Sumsel
14 Oktober 2026

Palembang, LamanQu.Com — Konsultan Hukum dan Aktivis Sumatera Selatan dari Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan, Lebri Oktora, S.H., mendesak Kapolda...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In