• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, Oktober 4, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Alamsyah Hanafiah : PT Pinang Witmas Sejati Harus Serahkan 2.563 Hektar Lahan Kebun Plasma Rakyat

Reporter Editor Sumsel
10 Februari 2021
Pengacara kondang
Share on Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Pengacara kondang Alamasyah Hanfiah mendampingi masyarakat dua desa yakni desa Mangsang dan Muara Merang saat menghadap Gubernur Sumsel Herman Deru untuk mencabut izin usaha perkebunan (IUP) PT Pinang Witmas Sejati karena telah melanggar UU Perkebunan.

Alamsyah Hanafiah mengatakan, hari ini dirinya menghadap Gubernur Sumsel untuk mengantarkan surat permohonan pencabutan Izin Usaha Perkebunan (IUP) .

“Surat tembusan kepada Gubernur tentang pencabutan IUP PT Pinang Witmas Sejati di Muba yang berkebun di lahan HGU seluas 14.000 hektar yang didalam Amdalnya PT Pinang Witmas Sejati hanya boleh berkebun dilahan 12.000 hektar. Karena lahan 2.563 hektar itu peruntukannya untuk kebun plasma rakyat. Ternyata di dalam IUP nya 14.000 hektar itu inti semua, ” ujarnya saat diwawancarai usai bertemu Gubernur Sumsel Herman Deru, Rabu (10/2/2021).

Alamsyah menjelaskan, dalam perintah UU harusnya 2.563 hektar lahan perkebunan itu diserahkan kepada masyarakat, itu berdasarkan pasal 58 tentang perkebunan dan peraturan Menteri pasal 15 menyatakan sebesar 20 persen itu harus diserahkan kepada masyarakat.

“Jadi 20 persen perkebunan PT Pinang Witmas Sejati harus diserahkan kepada masyarakat sekitar perkebunan, itu perintah Undang Undang. Nah, diseputar perkebunan PT Pinang Witmas Sejati itu ada dua desa yang langsung berbatasan yakni desa Mangsang dan Muara Merang. Maksudnya, kalau lahan perkebunan seluas 2.563 hektar diserahkan kepada masyarakat, tidak perlu dicabut IUP. Tapi kalau lahan perkebunan seluas 2.563 hektar itu tidak diberikan kepada masyarakat, kami minta agar dicabut IUP seluas 14.000 hektar, ” bebernya.

Alamsyah menerangkan, PT Pinang Witmas Sejati sudah berkebun sejak tahun 1999. Dan belum pernah melaksanakan perintah negara agar 20 persen plasma rakyat.

“Padahal di Amdalnya jelas 12.000 hektar untuk berkebun, sarana pabrik. Giliran IUP nya keluar, IUPnya 14.000 hektar semuanya inti. Kalau 20 persen tidak diberikan kepada rakyat, IUP nya tidak keluar izinnya,” paparnya.

Alamsyah menegaskan, jika PT Pinang Witmas Sejati tidak melaksanakan perintah Undang Undang, itu ada sanksinya di pasal 60 ada sanksi administrasi yakni denda, pemberhentian sementara dan pencabutan IUP. Bahkan ada juga sanksi pidananya.

“Harapan saya PT Pinang Witmas Sejati melaksanakan perintah Undang Undang. Deadline kami 14 hari sejak hari ini. Bapak Gubernur juga sangat welcome, sangat menyambut surat yang kami sampaikan. Beliau sangat bagus responnya, ” pungkasnya.

Tags: izin usaha perkebunanLahan Kebun Plasma RakyatPengacara kondangSurat tembusan kepada Gubernur
ADVERTISEMENT
Previous Post

Perantau Asal Pangkep Tewas Dikeroyok OTK di Papua

Next Post

Satgas Saber Pungli Provinsi Jabar Gelar Perkara , Pungli di Dinas Dukcapil Kabupaten Bandung

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

DPD RI Sumsel Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis dalam Rangka HUT ke-21

Pemprov Sumsel Akan Gelar SRGF di OKU Selatan, Berikut Diungkapkan Plt Kadisbudpar Sumsel

Masyarakat Menolak Ruang Khusus Merokok Di Dalam Gedung

Serigala Berbulu Domba, Sebuah Metaforis dari Penipuan Berkedok Polos

Serigala, Sebuah Perwujudan Sempurna dalam Ikatan Kekeluargaan

Ketua Umum BPC HIPMI Kota Palembang Peby Anggi Pratama Dorong Mahasiswa Sumsel Jadi Pengusaha Muda

Polda Sumsel Tegaskan Tidak Ada Intervensi dalam Kasus Kolam Retensi Simpang Bandara

Dari Kampus untuk Ekonomi: Hipmi PT Sumsel Siap Cetak 10 Ribu Entrepreneur

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pasar Cinde Palembang

Berita Populer

Shio, Roda Kosmik Penentu Takdir dari 12 Hewan Penjaga Waktu

shio
Reporter lian
1 Oktober 2025

LamanQu.Com - Di ufuk Timur, sebuah sistem penanggalan kuno telah mengatur waktu dan nasib manusia selama ribuan tahun. Bukan sekadar...

Read more

Sisi Baik dan Buruk dari Babi

Sisi Baik dari Babi, Sisi Buruk dari Babi
Reporter lian
30 September 2025

LamanQu.Com - Babi adalah makhluk dengan dua sisi yang sangat kontras. Di satu sisi, ia adalah salah satu hewan paling...

Read more

Serigala Berbulu Domba, Sebuah Metaforis dari Penipuan Berkedok Polos

serigala berbulu domba
Reporter lian
3 Oktober 2025

LamanQu.Com - Di antara semua ancaman yang mengintai dalam interaksi sosial, tidak ada yang lebih berbahaya daripada sosok yang tampil...

Read more

Ayam Boiler dan Petelur atau Lebih di Kenal dengan Ayam Negeri

ayam negeri, ayam petelur, ayam broiler
Reporter lian
23 September 2025

LamanQu.Com - Masyarakat Indonesia sering mengenal ayam negeri sebagai dua jenis, merah dan putih. Meskipun sama-sama ayam negeri. Keduanya memiliki...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In