Cabuli Anak Dibawa Umur, Pemuda Ditangkap Di Penginapan Kota Palembang

Kriminal, Hukum
dinginnya jeruji besi , melakukan perbuatan tercela , Pencabulan
Pelaku Dugaan Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur | @LQ Koleksi

Palembang, lamanqu.comSeorang pemuda warga jalan sido ing lautan, kelurahan 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Kota Palembang, Adi Pratama (20) harus merasakan dinginnya jeruji besi.

Pasalnya ia digerbek oleh Suryanto (51), karena diduga melakukan pencabulan terhadap Anaknya yang masih di bawa umur sebut saja Mawar (16), Jumat (15/01/2021) pagi.

Suryanto memergoki, pelaku dan korban di Tempat Kejadian Perkara (TKP), penginapan Oyo 1586 Kenanga Residence Syariah Kamar No. 12, di Jalan Talang Kerangga , Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Kota Palembang.

Ketika ditanya awak media, Pelaku mengatakan, sudah 8 bulan pacaran dengan korban . “Sudah 8 bulan pacaran, pertama kali kenal melalui sosmed”, ujarnya.

Lebih lanjut, pelaku mengaku, hanya sekali melakukan perbuatan tercela tersebut atas dasar suka sama suka. “Cuma sekali, di penginapan itulah, kami samo galak”, terangnya.

Sementara, orang tua korban berinisial S (51) tidak rela anaknya di nodai oleh pelaku, langsung membawa pelaku dan korban serta melaporkan kejadian tersebut di Polrestabes Palembang.

Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa pelaku membawa korban tanpa seizin orang tua korban dibawa ke TKP. Kemudian orang tua korban memergoki pelaku dan korban yang mengaku telah disetubuhi sebanyak satu kali.

Orang tua koban juga mengungkapkan, pelaku pernah membawa korban selama 4 hari. “Pernah anak aku dibawanya selama 4 hari tidak pulang” kata orang tua korban.

Laporan tersebut, sudah diterima oleh petugas piket SPKT dengan Laporan Polisi Nomor : LPB/84/I/2021/SUMSEL/RESTABES/SPKT. Selanjutnya akan diteruskan ke Pemeriksaan Perempuan dan Anak untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.