• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Oktober 2, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Oktafiansyah, Fraksi PKB DPRD Provinsi Sumatera selatan Dorong Pengesahan Perda Inisiatif Pesantren

Reporter Editor Sumsel
4 Desember 2020
bersinergi dengan masyarakat, Pengesahan Perda Inisiatif Pesantren, baitul mal wat tamwil

M.Oktafiansyah Sekertaris Fraksi PKB DPRD Provinsi Sumatera selatan | @LQ Koleksi

Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi minta proses pengesahan Peraturan Daerah (Perda) pesantren di percepat.

Hal ini disampaikan M. Oktafiansyah sebagai Sekertaris Fraksi PKB (F PKB) sekaligus anggota komisi IV (Empat) DPRD Provinsi Sumatera selatan, Saat ditemui Jumat Lalu (04/12/2020)

“Saat ini Fraksi PKB telah mengusulkan Peraturan Daerah Inisiatif Pesantren yang merupakan tindak lanjut dari pengesahan Undang – Undang Pesantren Nomor 18 Tahun 2019”, kata Oktafiansyah

Disebutkan Oktafiansyah, alasan Fraksi PKB Di DPRD Provinsi Sumatera selatan mendorong pengesahan Perda Inisiatif Pesantren merupakan amanah Undang undang yang termaktub dalam UU Nomor 18 Tahun 2019 pasal 46 ayat 1 – 3 maupun pasal 48 ayat 3.

” Alasan Utama Fraksi PKB di DPRD Provinsi Sumatera selatan mendorong percepatan pengesahan usulan Perda Inisiatif Pesantren adalah amanah secara langsung yang termaktub dalam UU Nomor 18 Tahun 2019 pasal 45 ayat 1-3 maupun pasal 48 ayat 3 yang menyinggung tentang peran serta pemerintah daerah dalam pengembangan pesantren dan pembinaan, dengan demikian terdapat pasal – pasal yang bermakna perintah atributif dari UU tersebut kepada pemerintah daerah untuk menyusun Perda yang terkait dengan pesantren”, ungkap Oktafiansyah

Bahkan dalam kesempatan ini Pria yang akrab di sapa Engga menjelaskan potensi besar pesantren sebagai pendorong percepatan pembangunan nasional dan sebagai filter dalam kehidupan berbangsa dari paham radikalisme jika dilakukan dengan pembinaan yang tepat baik pemerintah pusat ataupun yang didaerah.

“Potensi besar pesantren sebagai pendorong percepatan pembangunan nasional maupun daerah apabila eksistensinya didukung, diafarmasi serta di fasilitas oleh pemerintah pusat ataupun di tingkat daerah melalui payung regulasi yang bernama Perda” Tegasnya

Dilanjutkan Oktafiansyah, Mengacu pada UU Nomor 18 Tahun 2019 pasal 4 tentang pesantren, ruang lingkup fungsi pesantren meliputi, pendidikan, dakwah serta pemberdayaan masyarakat, jika dipahami dalam sejarah pendidikan Nusantara Pesantren merupakan lembaga pendidikan tertua yang terbukti melahirkan lulusan yang berintergritas kompetitif dan memiliki komitmen kuat terhadap Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Ditambahkannya, untuk fungsi dakwah, pesantren telah terbukti secara kosisten berdakwah di jalur Islam rahmatan lil alamin serta menjadi benteng kukuh untuk membendung ideologi-ideologi anti-Pancasila. Kemudian, dalam konteks pemberdayaan masyarakat, banyak pesantren di Sumatera selatan yang mengembangkan BMT (baitul mal wat tamwil) atau lembaga keuangan mikro yang bersinergi dengan masyarakat.

Diharapkan Oktafiansyah, Berdasar segenap fungsi dan potensi yang dimiliki pesantren tersebut, Perda Inisiatif Pesantren segera dapat disahkan secepatnya, karena Sumatera selatan cukup tertinggal dengan provinsi Lampung, tutup Oktafiansyah (Irfan)

Tags: bersinergi dengan masyarakatpendorong percepatan pembangunanPengesahan Peraturan Daerahpengesahan Perda Inisiatif Pesantren
ADVERTISEMENT
Previous Post

Semarak Festival Kapal Hias Sungsang

Next Post

MAPPI Harus Lebih Dikenal Masyarakat

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Klarifikasi Tak Temukan Titik Temu, Srikandi Pemuda Pancasila Sumsel Siapkan Langkah Hukum

Kuasa Hukum Irza Prasetya Walk Out, Persoalkan Dakwaan hingga Independensi Majelis Hakim

Capacity Building KDEKS Sumsel, Langkah Perkuat Sinergi Ekonomi Syariah di Daerah

Diduga Tipu Korban Hingga Rp 488 Juta, Oknum Bhayangkari WNS Dilaporkan ke Polrestabes Palembang

Lebih dari Sekadar Makan, Meja Makan Kembali Menjadi Ruang untuk Berkumpul

Danlanud Smh Menerima Kunjungan Tim Sosialisasi Binkonsos dengan Komponen Bangsa TA.2026 dari Pusterau

Kepengurusan MTI Sumsel Sah Dikukuhkan, Berikut Beberapa Hal Disampaikan

Kepala Rutan Palembang Perkuat Sinergitas dengan Kejaksaan Negeri melalui Kunjungan Silaturahmi

Perkuat Sinergitas dan Keamanan, Kepala Rutan dan Kalapas Palembang Silaturahmi dengan Kapolrestabes

Berita Populer

Kodam III Siliwangi Gelar Bakti Sosial Kesehatan Gratis di Cimahi

Bakti Sosial Kesehatan Gratis
Reporter UMR
20 September 2026

Cimahi, LamanQu.Com - Dalam rangka HUT TNI ke-81, Kodam III/Siliwangi menggelar bakti sosial kesehatan bertempat di Rumah Sakit TK II...

Read more

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla
Reporter YN
19 September 2026

Muba,LamanQu.Com – Menjaga ketersediaan air menjadi salah satu bagian penting dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di...

Read more

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas
Reporter YN
20 September 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com-Sekitar 300 anak dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), hingga Sekolah Dasar (SD) se-Kota Palembang mengikuti...

Read more

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In