Raperda Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Dikaji Lebih Dalam

Pemprov Sumsel Minta Raperda Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Dalam Pencegahan dan pengendalian Wabah Penyakit Menular dan Bencana Dikaji Lebih Mendalam
Palembang, lamanqu.com – DPRD Provinsi Sumatera Selatan ( Sumsel) menggelar Rapat paripurna XX (20) dengan agenda mendengarkan pendapat Gubernur Sumsel terhadap Raperda Usul Inisiatif DPRD Provinsi Sumsel, Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Dalam Pencegahan dan pengendalian Wabah Penyakit Menular dan Bencana (16/11/2020).
Rapat paripurna di pimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel Muchendi Mahzareki dan dihadiri Wakil Gubenur Sumsel H Mawardi Yahya.
Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Dewan yang terhormat yang telah menginisiasi Pembentukan Peraturan Daerah tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Dalam Pencegahan dan pengendalian Wabah Penyakit Menular dan Bencana.
“Diharapkan ini dapat menjadi pedoman dan memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat terhadap bahaya Covid-19 ini serta dapat secara efektif memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam melaksanakan kehidupan sehari-hari,” ujarnya.
“Kita menyadari bahwa dampak Pandemi Covid-19 ini secara tidak langsung telah mengubah tatanan kehidupan masyarakat dari yang sebelumnya tidak lazim menjadi suatu keharusan dengan kata lain, munculnya suatu adaptasi kebiasaan baru (new normal) di masyarakat, dan harapan kita tentunya kebiasaan baru ini tidak sampai merusak tatanan kehidupan sosial ekonomi, sosial budaya,” ucapnya.
Mawardi menuturkan, sehubungan dengan hal tersebut di atas dalam rangka pembahasan lebih lanjut Raperda ini, pihaknya memerlukan gambaran yang jelas dan rinci mengenai pola tatanan kehidupan masyarakat menuju adaptasi kebiasaan baru (new normal) dan strategi-strategi yang perlu dilakukan agar masyarakat tetap dapat menjalankan aktivitasnya sehari-hari sehingga pola kehidupan (tatanan sosial budaya) yang di masyarakat tetap dapat berjalan dengan baik.
“Kami menyarankan agar Raperda ini dapat dikaji secara mendalam terutama berkaitan dengan materi muatan. Sehingga tidak terjadi tumpang tindih pengaturan serta adanya harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan lainnya,” bebernya.
“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka pembahasan Raperda ini menurutnya harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan kecermatan yang tinggi dengan memperhati-kan aspek kewenangan, lembaga/institusi yang bertanggung jawab untuk pelaksanaannya terutama dengan aparat penegak hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sumsel Muchendi Mahzareki mengatakan, rapat paripurna dilanjutkan Kamis (19/11) mendatang dengan agenda tanggapan fraksi-fraksi.(Yanti)
Berita Terkait
Indeks Berita6 Santri Ponpes Al Ittifaqiah Kuripan Masuk PTN...
News
Kodim 0418/Palembang Gelar Latihan Menembak Semester 1 TA 2025...
News, Sumsel
Wagub Sumsel Cik Ujang: Latihan Kader III HMI Sumbagsel Wujudkan Pemimpin Berintegri...
News, Sumsel
Manajemen Safety Walkthrough, Upaya Strategis KAI Divre III Palembang Pastikan Kesel...
News, Sumsel
Ketua Fakar Indonesia Imbau Masyarakat Berpikir Positif Terkait Kinerja Pemerintah...
Nasional, News
Hj Patimah Toha Dikukuhkan sebagai Bunda Literasi Muba 2025–2030...
News, Sumsel