• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, Februari 12, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Sanksi Pelanggar Perbup No 67 Tahun 2020 Mulai Diterapkan

Reporter Editor Sumsel
23 September 2020
Surat Edaran Kemendagri, Satgas Penanganan COVID-19, Pelanggar Protokol, Protokol kesehatan, Satuan Tugas Daerah
Bagikan ke Whatsapp

Sekayu, lamanqu.com – Sebagai tindak lanjut Surat Edaran Kemendagri No 440/5184/SJ tentang pembentukan satuan tugas penanganan COVID-19 di Daerah.

Hari ini Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Rapat Kesiapan Penegakan Peraturan Bupati No 67 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan pola hidup masyarakat yang sehat, disiplin dan produktif di tengah pandemi COVID-19 serta penjelasan dari tugas dan fungsi Satuan Tugas Daerah, Rabu (23/9/2020) Di Ruang Rapat Randik.

Kepala BPBD Muba Jhoni Martohonan AP MSi yang mengatakan adanya perubahan dari struktur penanganan COVID-19 dari Gugus Tugas menjadi Satuan Tugas, juga ada struktur organisasi Satgas dari  setiap bidang yang di mana sudah memiliki tugas dan fungsinya masing-masing.

Seperti yang terlampir dalam SE Kemendagri, tugas dari Satgas Daerah yaitu, Melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19 di daerah.

Menyelesaikan permasalahannya,  melakukan pengawasan, menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-Iangkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 di daerah. Untuk Komando dan kendali penanganan COVID-19 berada di bawah Kasatgas.

Adapun struktur Satgas penanganan COVID-19 terdiri dari : 1 (satu) ketua, 3 (tiga) wakil ketua, 1 (satu) Sekretaris, dan 6 (enam) bidang yaitu, data dan informasi, komunikasi publik, perubahan perilaku, penanganan kesehatan, penegakan hukum dan pendisiplinan, dan relawan.

“Yang senantiasa perlu kita sadari bersama yaitu masalah disiplin. Patuhi protokol kesehatan yang sudah di tetapkan, Terapkan dengan baik kedisplinan jika tidak akan ada sanksinya. Untuk itu semoga sanksi dapat diperketat yang dapat menimbulkan kesadaran bagi kita semua,” Ungkapnya.

Sementara, Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin melalui Sekretaris Daerah Muba Drs H Apriyadi MSi menyampaikan dengan adanya Perbup No 67 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pola hidup masyarakat yang sehat, disiplin dan produktif di tengah pandemi COVID-19, juga menindaklanjuti SE Kemendagri No 440/5184/SJ tentang pembentukan satuan tugas penanganan COVID-19.

Adapun aturan dalam hal pencegahan penanggulangan dan penegakan terkait COVID-19 ini, sangatlah dinamis yang dimana kita harus bisa bergerak cepat untuk dapat menyesuaikan peraturan yang telah di buat.

Maka Pemkab Muba akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) dalam penanganan COVID-19 yang di Ketuai langsung oleh Bupati Muba dan Forkompinda baik Dandim 0401 Muba, Kapolres Muba dan Kajari Muba selaku Wakil Ketua. Juga melibatkan OPD untuk saling berkoordinasi termasuk juga Perangkat Desa.

Menjadi tanggung jawab bersama bagi kita untuk dapat mensosialisasikan Perbup Nomor 67 Tahun 2020 ini kepada masyarakat secara merata. Karena membangun kesadaran bagi setiap orang itu tidak mudah, Meskipun sudah banyak berita yang tertera tentang jumlah yang terpapar COVID-19 di atas kewajaran.

Tetapi masih banyak yang menanggapi hal tersebut biasa saja, dan sampai saat ini obat untuk yang telah terpapar belum ditemukan.

“Perlunya kesadaran dari hati dan diri kita bahwa kasus COVID-19 nyata dan berbahaya.Tegakkan kedisplinan dan pertegas penerapan sanksi di dalamnya yang bisa menimbulkan efek jera. Sehingga dapat menyadarkan masyarakat bahwa pentingnya menjaga kesehatan menaati protokes dengan memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan. Dan harus konsisten dengan terus melakukan sosialisasi, jelasnya”.

Kita lakukan sterilisasi dulu mulai di daerah sekayu, karena saat ini penambahan jumlah yang terpapar COVID-19 di Sekayu cukup banyak, jadi ketika di Sekayu sudah ada pengurangan terhadap yang terpapar dapat menjadi contoh untuk seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Muba.

“Penegakan sanksi harus kita pertegas, denga tetap terus melakukan sosialisasi. Dan untuk tim yang akan turun kelapangan, melakukan sosialisasi dan pengecekan, akan di siapkan APD seperti sarung tangan masker juga di sertai dengan penyiapkan kebutuhan lainnya,” ucapnya.

Dijelaskan oleh Plt Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat Setda Muba, yang juga selaku Kabag Hukum H Yudi Herzandi SH MH menegaskan jika ada yang melanggar ketentuan yang ada di dalam Perbup No 67 Tahun 2020 akan di berikan Sanksi.

Seperti Sanksi administrasi terhadap perorangan berupa teguran lisan, kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum dengan menggunakan rompi atau denda sebesar Rp. 20.000,- perorang.

Dan Ada pula sanksi administrasi terhadap badan usaha dan penyelenggara usaha, berupa teguran tertulis dan denda mulai dari Rp. 20.000-500.000 hingga akan dilakukan penutupan sementara tempat usaha bagi penyelenggaraan usaha, dan pencabutan sementara izin usaha bagi penyelenggara usaha.

“Terapkan Perbup ini baik dan dengan hati yang senang, jangan merasa terpaksa. Bangunlah sikap disiplin ini untuk dapat saling melindungi antara keluarga, teman dan sesama kita guna untuk kesehatan dan kesejahteraan bersama,Tandasnya”. (RLQ)

Tags: Covid-19Pelanggar ProtokolProtokol kesehatanSatgas Penanganan COVID-19Satuan Tugas DaerahSurat Edaran Kemendagri
ADVERTISEMENT
Previous Post

Direktorat Bea Dan Cukai Sumatera Bagian Timur, Berhasil Gagalkan Kerugian Negara 16,8 Miliar

Next Post

Ramlan Holdan Meminta Kepada Pemerintah Untuk Menunda Pilakada Serentak.

Editor Sumsel

Info Terkait

posko pancur pungah pastikan Pemudik Tidak Membawa Virus

 Cek Poin Kantor Lurah Pancur Pungah Pastikan Pemudik Bebas Covid 19 Demi Kenyamanan Bersama

3 Mei 2021
Update COVID-19 Muba: Nihil Penambahan Kasus

Update COVID-19 Muba: Nihil Penambahan Kasus

26 Desember 2020
pembelajaran tatap muka, Januari Sekolah Tatap Muka

Pelajar Dipastikan Masuk Minggu Ke 2 Januari 2021

22 Desember 2020
Mana Yang Prioritas..! Undang Undang Wabah Penyakit Menular Atau Hak Pasien?

Mana Yang Prioritas..! Undang Undang Wabah Penyakit Menular Atau Hak Pasien?

21 Desember 2020
Musyawarah Desa Gunung Terang, Disebut BLT DD Terus Dilanjutkan Karena Covid Belum Berakhir

Musyawarah Desa Gunung Terang, Disebut BLT DD Terus Dilanjutkan Karena Covid Belum Berakhir

19 Desember 2020
Terapkan Protokol Kesehatan Saat Pencoblosan

Terapkan Protokol Kesehatan Saat Pencoblosan

4 Desember 2020

Berita Terbaru

Forum Komite SMA/SMK Sumsel Matangkan Struktur dan Standarisasi AD/ART

Komisi IV DPRD Palembang Terima Audiensi FORKESI, Dorong Penguatan Perlindungan dan Layanan Anak Berkebutuhan Khusus

Pembela Egy Sudjana Sumsel Minta Kapolri Segera Proses Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Egy Sudjana

Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Tuai Polemik, DPRD Palembang Minta Dikaji Ulang

Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Dorong Penegakan Hukum Tegas terhadap ODOL di Sumsel

Muktamar Ke-33 PII di Palembang Bakal Pilih Ketum Baru

Warga Royyan Mulya Dukung Penyelesaian Santun, Apresiasi Respons PT TSM

Penetapan Tersangka Dugaan Tipikor Kegiatan Pendistribusian Semen di Provinsi Sumsel Oleh Distributor PT KMM

Hari Pers Nasional, Kilang Pertamina Plaju Perkuat Sinergi Media dalam Mendukung Kedaulatan Energi Negeri

Berita Populer

Peringati Isra Mi’raj dan Sambutan Ramadhan, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Bapenda Palembang Perkuat Silaturahmi

Peringati Isra Mi’raj
Reporter YN
5 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, Dian Marhaen, menggelar kegiatan syukuran yang...

Read more

Dit Intelkam Polda Sumsel Lakukan Kurvei (Bersih-Bersih) di Museum Sultan Mahmud Badaruddin II

kegiatan kurvei
Reporter YN
6 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Personel Direktorat Intelijen dan Keamanan (Dit Intelkam) Polda Sumatera Selatan melaksanakan kegiatan kurvei atau bersih-bersih di kawasan...

Read more

Kompetensi First Aider Jadi Pilar Pencegahan Risiko Operasional di Kilang Plaju

Kompetensi First Aider Jadi Pilar Pencegahan Risiko Operasional di Kilang Plaju
Reporter YN
5 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan fondasi utama dalam menjaga keberlangsungan operasional sekaligus melindungi setiap pekerja di lingkungan...

Read more

Jose Rico Sukses Besarkan Brand Earthy Genova Memikat Pasar Lokal dan Ekspor

Brand Earthy Genova
Reporter UMR
7 Februari 2026

Bandung, LamanQu.Com - Produk Earthy Genova adalah brand fesyen berasal dari Kota Bandung yang berfokus memakai bahan denim, dengan kualitas...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In