FBI Minta Gubernur Tegakkan UU Ketenagakerjaan, Menindaklanjuti PHK 142 Karyawan di Dua Perusahaan di Banyuasin

Palembang, lamanqu.com – Ratusan masa aksi yang tergabung dari Federasi Buruh Indonesia (FBI) mendangi kantor Gubernur Sumsel, Rabu (9/9/2020).
Mereka menggelar aksi demo meminta Gubernur menegakkan UU ketenagakerjaan dan menolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka). Serta mendesak Gubernur menindaklanjuti terkait dua perusahaan yang melakukan PHK sepihak dan itu totalnya berjumlah sekitar 142 orang.
Koordinasi Aksi Heriadi SH didampingi ketua DPW FBI Sumsel Andreas OP dalam orasinya mengatakan, ini adalah permasalahan buruh terutama di kabupaten Banyuasin. Pasalnya ada dua perusahaan yang melakukan PHK sepihak dan itu totalnya berjumlah 142 orang.
“Karyawan yang di PHK tidak mendapatkan hak-hak nya seperti yang diatur dalam UU no 13 tahun 2003 pasal 156, dimana adanya pesangon, tunjangan yang lain. Artinya ini tidak mereka lakukan serta tidak mereka berikan terhadap karyawan yang di PHK,” ujar Heriadi.
Dikatakan Heriadi, menyangkut UU ketenagakerjaan, FBI meminta komitmen Gubernur Sumsel untuk melindungi buruh terutama karyawan lokal.
“Tuntutan kita Ada 16 point , intinya tegakkan UU ketenagakerjaan karena di Provinsi Sumsel secara umum harus kita katakan sebagai organisasi serikat yang mengadvokasi buruh. Karena masih banyak terjadi perusahaan yang tidak menegakkan UU ketenagakerjaan terutama UU no 13 tahun 2003, PP 78 tahun 2015, UU no 21 tahun 2000 dan kepmen 100 tahun 2004,” tegas Heriadi.
Dia menambahkan, pihaknya mendesak dan meminta komitmen Gubernur Sumsel dan instansi terkait Disnaker untuk melakukan pengawasan, pembinaan untuk perusahaan yang tidak tunduk terhadap UU ketenagakerjaan. Artinya tarikannya jelas FBI menunggu supaya UU ketenagakerjaan diterapkan.
“kita ingin komitmen dan keputusan konkrit solusi yang diberikan gubernur Sumsel dan kita meminta dalam hal ini hak-hak karyawan itu diberikan,” tandasnya.
Sementara Itu, Asisten 1 Pemrov Sumsel, Ahmad Najib mengatakan, aspirasi informasi atau tuntutan itu hal yang wajar karena hak-hak mereka tidak diterima, jadi perusahaan juga dalam hal ini Disnaker sudah menyampaikan kepada perusahaan dan tim kita masih di lapangan.
“Dengan masuknya informasi menjadi bagian untuk memperkuat dilapangan, jadi nanti apabila perusahaan tetap tidak menginginkan dan tidak memenuhi tuntutan itu tentunya ada aturan main yaitu dengan menindaklanjuti melalui proses,” katanya.
“Ada langkah-langkah tahapannya, tetapi yakinlah ini masih mediasi antara kesejahteraan buruh dan hak-hak buruh ini dengan perusahaan-perusahaan, nanti dinas ketenagakerjaan akan memediasi itu tuntutan sudah kita terima dan tinggal kita meluruskan,” tuturnya.
Najib mengungkapkan, langkah selanjutnya pihak Pemrov pertama sudah menurunkan tim untuk bertemu dengan perusahaan dan menyampaikan aspirasi ini
Kemudian mengajak perusahaan untuk mendorong supaya ada mediasi serta memikirkan hak-hak buruh ini.
“Kalau mereka tetap pada standar mereka tidak menginginkan itu tentu ada aturan mainnya, ini menjadi bagian untuk kesadaran perusahaan juga dimasa pandemi Covid-19 tentunya sama-sama kita, memahami bahwa tingkat kesulitan juga ada solusinya,” pungkasnya. (Yanti)
Berita Terkait
Indeks BeritaPertama Dalam Sejarah, 97 Pelaku Usaha Menjadi Terlapor Dalam Sidang Dugaan Kartel P...
Hukum, News
Dinas Pendidikan Palembang dan LKPSS Sepakati Langkah Strategis Pendidikan...
News, Sumsel
Kodim 0418/Palembang Meriahkan HUT RI ke-80 dengan Lomba Penuh Kebersamaan...
News, Sumsel
PLN UID S2JB Raih Penghargaan Industry Marketing Champion Sumatera Selatan 2025...
News, Sumsel
Kasus Dugaan Penipuan Eks Anggota DPRD Sumsel As Berlanjut dengan 5 Laporan Polisi, ...
Hukum, News
Cukup Bayar Rp 80,- Nikmati Perjalanan LRT ke Festival Perahu Bidar 2025...
News, Sumsel