• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, April 19, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

BNNP Sumsel Gagalkan 4,6 Kg Sabu dan 7.000 Butir Ekstasi

Reporter Editor Sumsel
21 Juli 2020
BNNP Sumsel Gagalkan 4,6 Kg Sabu dan 7.000 Butir Ekstasi
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumsel berhasil mengungkap dua jaringan nasional yang memiliki jaringan internasional. Barang buktinya adalah narkoba jenis sabu 4.600 gram dan pil ekstasi sebanyak 7.000 butir.

Dari pengerebekan tersebut, petugas mengamankan tiga tersangka yaitu
tersangka M Nur bin Rajab (32). Tersangka Irwandy alias Wandi (36) dan Junaidi (33).

“Kita berhasil mengungkap dua jaringan nasional antar Provinsi ini ata infromasi dari mayarakat. Dimana dua kasus tersebut memiliki hubungan dengan jaringan internasional,” ujar Brigjen Pol Drs Jhon Turman Panjaitan Kepala BNNP Sumsel, Senin (20/07/2020).

Dia menjelaskan, untuk jaringan nasional ini, diketahui barang haram tersebut sabu dan pil ekstasi berasal dari Malaysia, di bawa tersangka M Nur bin Rajab (32), warga Tembilahan Kabupaten Indra Giri Hilir Riau Indonesia.

Rencananya sabu dan pil ekstasi yang masuk ke Indonesia dari Tembilahan Kabupaten Indra Giri Hilir Riau ke Palembang Sumatera Selatan, mengunakan transportasi darat mengunakan Bus ATS, Kamis (16/07/2020)

Dia menuturkan, tersangka M Nur diamankan bersama barang bukti saat Bus ATS istirahat di sebuah rumah makan RM Musi Indah. Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita narkotika jenis sabu sebanyak 4.000 gram yang dikemas dalam kemasan plastik susu bubuk milo. Sedangkan pil ekstasi 7.000 butir warna hijau muda yang tersimpan dalam sebuah tas ransel hitam.

“Setiap bus yang melintas kita periksa, ketika Bus ATS melintas ditanya siapa yang naik dari Jambi, ditunjuklah si Nur, dilihatlah tas di bawa di cek didapati lah benda ini sabu yang di bungkus kemasan milo, ini jaringan internasional jika di lihat pada pil ekstasi untuk kadar Amitaminnya hampir 99{8683c2092de492d2a190cf7fbc06166f47c1e4e1eec97bd8c795afb1b4b0e460} kualitasnya tinggi,” bebernya.

Jhon Turman Panjaitan mengungkapkan, untuk mengungkap jaringan, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku penerima narkoba. “Begitu dilakukan penangkapan, ada orang yang memesannya di Palembang, di salah satu gang di Tangga Buntung, tapi dia (pemesan-red) tidak menemui dan ini masih lidik dan DPO kita,” urainya.

Dia mengungkapkan, hanya selang dua hari, petugas kembali berhasil mengagalkan pengiriman narkotika dari jaringan lintas Provinsi. Dua tersangka Irwandy alias Wandi (36) dan Junaidi (33) keduanya warga Aceh, bertugas mengantar pesanan narkoba ke Kabupaten Pali Sumsel. Mengunakan transportasi darat yaitu menumpangi sebuah truk Nopol BL 8560 PZ.

Saat informasi pengiriman narkoba masuk ke jajaran tim pemberantas BNNP Sumsel, petugas langsung melakukan penyidikan memeriksa setiap kendaraan yang mencurigakan.

Saat mobil truk yang ditumpangi kedua tersangka berhenti di RM Pagi Sore di Babat Supat Muba, dan truk kembali melakukan pengisian BBM di SPBU petugas langsung melakukan pengerebekan. Dan didapati satu paket sabu dengan berat brutob 600 gram dilakban hitam tersimpan di saringan udara mobil truk.

“Kita mendapat informasi jika akan ada barang masuk dari Aceh, di bawa oleh I dan J dengan naik truk, waktu di periksa kita menemukan sabu di dalam saringan udara kab mobil truk,”terangnya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui jika ke dua tersangka Irwandy dengan tersangka Junaidi, merupakan pemain baru yang bertugas melakukan survei rute akses masuk narkoba.

“Kedua tersangka ini bawa sabu dari Banda Aceh ini sebagai Survei mungkin, rencananya akan diedakan di Pali,” katanya.

“Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan Primer Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1). Undang Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 20 tahun dan hukuman mati,” pungkasnya. (Yanti)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Kalung Eucalyptus “Penangkal” Virus Corona

Next Post

HD Minta Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Bersatu

Editor Sumsel

Info Terkait

Chairul S Matdiah : Gubernur adalah Wajah Provinsi, Fasilitas Sesuai Kebutuhan Tugas

Chairul S Matdiah : Gubernur adalah Wajah Provinsi, Fasilitas Sesuai Kebutuhan Tugas

19 April 2026
IKA KSMA Ada Dibeberapa Daerah Di Indonesia, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan

IKA KSMA Ada Dibeberapa Daerah Di Indonesia, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan

19 April 2026
Enam Kandidat Ketua DPC PKB Palembang Siap Jalani Uji Kelayakan

Enam Kandidat Ketua DPC PKB Palembang Siap Jalani Uji Kelayakan

19 April 2026
Sinergi STIHPADA–IKADIN, Cetak Generasi Advokat Tangguh dan Beretika di Era Digital

Sinergi STIHPADA–IKADIN, Cetak Generasi Advokat Tangguh dan Beretika di Era Digital

18 April 2026
Program Ketahanan Pangan Nasional

Siliwangi Santri Camp Diminta Bijak Gunakan Medsos dan Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

18 April 2026
Dunia di Ambang Perang, Dua Legenda Musik Sumsel Derga X Nesto Mendadak Muncul Setelah 20 Tahun—Ada Apa?

Dunia di Ambang Perang, Dua Legenda Musik Sumsel Derga X Nesto Mendadak Muncul Setelah 20 Tahun—Ada Apa?

18 April 2026

Berita Terbaru

Pengurus IKARAFA Periode 2026 Dikukuhkan, Prof. Suyitno Ajak Semua Alumni Raden Fatah Bersatu di Kancah Global

Polisi Palembang Beri SIM D Gratis, Atlet Disabilitas Kini Lebih Mandiri

Mahasiswa Sudah Sejak Dini Harus Paham Apa Itu Artificial Intelligence, Ini Disampaikan Narasumber Internasional Conference

NasDem Sumsel Luncurkan Program “Remaja Bernegara”, Ajak Pelajar Pahami Demokrasi Sejak Dini

Muba Maju Lebih Cepat : Pekerja Rentan Muba Terlindungi

Aksi Humanis Polisi: Dit Intelkam Polda Sumsel Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim

Soal Mobil Dinas dan Pakaian Gubernur, Anggota DPRD Sumsel Chairul S Matdiah : Itu Masih Pagu, Publik Jangan Salah Paham

Mendunia! Pegadaian Sabet The Asset Triple A 2026, Dorong Inklusi Keuangan & MengEMASkan Indonesia

Chairul S Matdiah: Fasilitas Gubernur Harus Proporsional, Jangan Disederhanakan Tanpa Pertimbangan Logis

Berita Populer

Gerak Cepat Ditreskrimum Polda Sumsel Selidiki Kasus Mutilasi Perempuan di Desa Karang Dalam

Gerak Cepat Ditreskrimum Polda Sumsel Selidiki Kasus Mutilasi Perempuan di Desa Karang Dalam
Reporter YN
8 April 2026

LAHAT. Lamanqu. Com Jajaran Polda Sumatera Selatan bergerak cepat menangani kasus dugaan pembunuhan disertai mutilasi yang terjadi di Desa Karang...

Read more

Muba Maju Lebih Cepat! Pemkab Muba & PPSDM Migas Siapkan Tenaga Kerja Migas Ber Sertifikasi Nasional

Muba Maju Lebih Cepat! Pemkab Muba & PPSDM Migas Siapkan Tenaga Kerja Migas Ber Sertifikasi Nasional
Reporter YN
7 April 2026

SOLO. Lamanqu. Com   Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus mematangkan langkah strategis dalam mencetak tenaga kerja profesional yang siap...

Read more

Berlindung di Balik Profesi, Oknum Guru PNS di Palembang Dilaporkan Tipu Korban Rp90,6 Juta

Berlindung di Balik Profesi, Oknum Guru PNS di Palembang Dilaporkan Tipu Korban Rp90,6 Juta
Reporter YN
7 April 2026

  PALEMBANG. Lamanqu. Com   Jajaran Polda Sumatera Selatan melalui Polrestabes Palembang menerima serahan terlapor dalam kasus dugaan tindak pidana...

Read more

Polda Sumsel Ungkap Kasus Mutilasi Sadis di Lahat, Pelaku Kesal Tak Diberi Uang Judi

Polda Sumsel Ungkap Kasus Mutilasi Sadis di Lahat, Pelaku Kesal Tak Diberi Uang Judi
Reporter YN
8 April 2026

LAHAT. Lamanqu. Com Jajaran Polda Sumatera Selatan melalui Polres Lahat bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi yang menimpa...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In