• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, Juni 2, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Dodi Instruksikan Perusahaan Daftarkan BHL Masuk BPJS

Reporter Editor Sumsel
13 Juli 2020
Dodi Instruksikan Perusahaan Daftarkan BHL Masuk BPJS
Bagikan ke Whatsapp

Sekayu, lamanqu.com – Ribuan Buruh Harian Lepas (BHL) di Kabupaten Musi Banyuasin, terutama pada sektor perkebunan hingga kini belum terdaftar menjadi peserta program BPJS Kesehatan.

Menanggapi hal ini Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin mengeluarkan Surat Edaran untuk memperjelas pelaksaannya. Dengan adanya Instruksi melalui Surat Edaran tersebut diharapkan Perusahaan segera mendaftarkan BHL dan BPJS Kesehatan dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.

Bupati Muba, Dr H Dodi Reza Alex melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muba, H Mursalin SE MM, Didampingi Kabid Hubungan Industrial dan Kesnaker, Juanda, mengatakan, bahwa Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin, sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 560/084/Disnakertrans/2016 Tentang Kewajiban menjadi peserta program BPJS Kesehatan.

“Dan surat penegasan Bupati Muba tentang sanksi Administrasi & sanksi pidana bagi pihak perusahaan yang tidak mengikutsertakan tenagakerjanya dalam program BPJS Kesehatan dan agar pihak perusahaan segera melaksanakannya. Nah dengan demikian akan mengurangi beban APBD Kabupaten Muba dalam menanggung masyarakat dalam program kesehatan BPJS,” jelas Mursalin

Nah lebih tegasnya lagi, bahwa perusahaan yang ada wajib lapor ketenagakerjaan, saat inijumlah perusahaan sebanyak 396 perusahaan, dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 59.204 orang.

“Dari jumlah tersebut, ada sebagian tenaga kerja harian lepas tidak diikutsertakan oleh perusahaan ke program BPJS kesehatan dan sebagian besar tenaga kerja harian lepas tersebut berasal dari perusahaan perkebunan,” katanya.

Sementara, Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Palembang, Iwan, mengatakan, hal itu terungkap setelah BPJS bersama Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Muba melakukan sosialisasi kepatuhan dan pemeriksaan cepat kepada Banda Usaha yang belum mendaftarkan pekerjanya secara keseluruhan di wilayah Kabupaten Muba.

“Dari laporan pemeriksaan kepatuhan Badan Usaha di Muba ada potensi buruh harian lepas yang belum terdaftar BPJS Kesahatan yaitu sebanyak 4.505 pekerja” ujar Iwan

Dikatakan iwan, jumlah BHL itu didapat setelah pihaknya melakukan pemeriksaan kepatuhan terhadap 22 Badan Usaha yang mayoritas bergerak pada bidang perkebunan. Dimana pemeriksaan tindak lanjut dari Surat Gubernur Sumsel No: 560/0405/Disnakertrans/2019 perihal Jaminan Sosial Bagi Seluruh Buruh Harian Lepas Perkebunan Inti dan Plasma.

“Pada umumnya, Badan Usaha tidak mendaftarkan BHL kedalam program BPJS beralasan perusahaan tidak mempunyai data diri buruh dan anggota keluarga, baik itu NIK maupun Kartu Keluarga,” jelasnya
Lalu juga beralasan sebagian buruh telah menjadi Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai oleh Pemerintah Daerah.

“Sehingga perusahaan merasa tidak berkewajiban mendaftarkan pekerja menjadi tanggungan perusahaan,” imbuhnya.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Sekayu, Suyanto SH, melalui Kasi Datun Ellyas Mozart Situmorang SH mengatakan, dari hasil sinkronisasi data terdapat temuan dari beberapa Badan Usaha di Muba yang belum mendaftarkan BHL kedalam program BPJS Kesehatan.

“Kalau kita mengacu pada UU No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, di Pasal 19 Ayat (1) dijelaskan pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS,” terangnya

Apabila pemberi kerja dalam hal ini Badan Usaha tidak melakukan sebagaiman diatur dalam Pasal 19 Ayat (1), sambung Ellyas, maka aturan di dalam Pasal 55 dapat berlaku.

“Pemberi kerja yang melanggar ketentuan dalam Pasal 19 Ayat (1) dan (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar,” jelas Ellyas.

Nah Oleh karena itu, lanjutnya, Badan Usaha diminta mendaftarkan BHL nya menjadi peserta. “Jika tidak sanksi dapat diberikan oleh Dinas terkait,” tegasnya.

ADVERTISEMENT
Previous Post

Polisi Ungkap Kebun Ganja di Lembang

Next Post

Ice Skating Opi Mall Dibuka Kembali

Editor Sumsel

Info Terkait

Rabu Besok, 47 Peserta Siap Ikuti Seleksi Tenaga Pengamanan PT MBI yang Transparan dan Prioritaskan Warga Lokal

Rabu Besok, 47 Peserta Siap Ikuti Seleksi Tenaga Pengamanan PT MBI yang Transparan dan Prioritaskan Warga Lokal

2 Juni 2026
PLN Tebar Semangat Berbagi Iduladha, Salurkan Lebih dari 2.000 Hewan Kurban ke Seluruh Indonesia

PLN Tebar Semangat Berbagi Iduladha, Salurkan Lebih dari 2.000 Hewan Kurban ke Seluruh Indonesia

2 Juni 2026
Kakanwil Erwedi Supriyatno Pimpin Razia di Lapas Kelas I Palembang, ini yang Diamankan

Kakanwil Erwedi Supriyatno Pimpin Razia di Lapas Kelas I Palembang, ini yang Diamankan

2 Juni 2026
Rutan Kelas I Palembang Serahkan Remisi Khusus Waisak 2026, Wujud Pemenuhan Hak dan Apresiasi bagi Warga Binaan

Rutan Kelas I Palembang Serahkan Remisi Khusus Waisak 2026, Wujud Pemenuhan Hak dan Apresiasi bagi Warga Binaan

2 Juni 2026
Manjakan Lidah Pecinta Kuliner, WAH DIMSUM x WAH Seblak.id Buka Cabang Baru di Talang Betutu Palembang

Manjakan Lidah Pecinta Kuliner, WAH DIMSUM x WAH Seblak.id Buka Cabang Baru di Talang Betutu Palembang

1 Juni 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Teguhkan Semangat Pancasila dalam Menjaga Ketahanan Energi Nasional

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Teguhkan Semangat Pancasila dalam Menjaga Ketahanan Energi Nasional

1 Juni 2026

Berita Terbaru

Pemuda ICMI Sumsel Sembelih 1 Sapi dan 2 Kambing, Daging Kurban Dibagikan ke Masyarakat

Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Lakukan Monitoring dan Penguatan di Rutan Kelas I Palembang

PLN UID S2JB Tebar Kepedulian Lewat Qurban, Hadirkan Kebahagiaan untuk Masyarakat Sekitar dalam Momentum Idul Adha

Wujud Syukur dan Kepedulian, Hj Diana Potong 9 Ekor Sapi Kurban di Tiga Kecamatan

Idul Adha 1447 H, Fauzi Amro Bersama Firmansyah Serta Ali Subri Bagikan Daging Kurban kepada Warga Palembang

PT Pegadaian Kanwil III Sumbagsel Salurkan Hampir 2.000 Paket Daging Kurban untuk Masyarakat

Semarak Iduladha di Kilang Plaju, Ribuan Kantong Daging Qurban Disalurkan Penuh Kepedulian

Ice Trisnawati Terpilih Pimpin INKINDO Sumsel 2026–2031, Konsultan Lokal Minta Perlindungan

Idul Adha 1447 Wagub Cik Ujang Tekankan Keikhlasan Berkorban dan Pelayanan untuk Masyarakat

Berita Populer

Prof Sri Rahayu: Jambore Sumsel Harus Berlanjut dan Masuk Agenda Wisata Tahunan Sumsel

Prof Sri Rahayu: Jambore Sumsel Harus Berlanjut dan Masuk Agenda Wisata Tahunan Sumsel
Reporter YN
24 Mei 2026

Palembang,LamanQu.Com-Rangkaian kegiatan Jambore Sumsel 2026 resmi ditutup melalui Closing Ceremony dan pemberian awarding kepada pelaku UMKM serta sponsor pendukung, Minggu...

Read more

PWNU Sumsel dan DPW PKB Gelar Mancing Bersama, Perkuat Sinergi untuk Umat

PWNU Sumsel dan DPW PKB Gelar Mancing Bersama, Perkuat Sinergi untuk Umat
Reporter YN
24 Mei 2026

Palembang,LamanQu.Com-Ketua PWNU Sumatera Selatan, Ustadz Hendra Zainuddin bersama Ketua DPW PKB Sumsel, Nasrul Halim, menggelar kegiatan mancing bersama sebagai ajang...

Read more

Sering Salah Sasaran, Chairul S Matdiah Jelaskan Mengapa Gubernur Tak Bisa Perbaiki Semua Jalan Rusak

Sering Salah Sasaran, Chairul S Matdiah Jelaskan Mengapa Gubernur Tak Bisa Perbaiki Semua Jalan Rusak
Reporter YN
24 Mei 2026

Palembang, LamanQu. Com-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (DPRD Sumsel) Chairul S Matdiah, meminta masyarakat untuk lebih jeli...

Read more

Program MBG Lindungi ASI Eksklusif, Kepala BGN Luruskan Aturan Makan Bergizi Gratis

Program MBG, ASI Eksklusif
Reporter lian
23 Mei 2026

LamanQu.Com - Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana meluruskan kabar miring soal Program Makan Bergizi Gratis. Oleh karena itu, pihaknya...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In