• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, April 12, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Dodi Instruksikan Perusahaan Daftarkan BHL Masuk BPJS

Reporter Editor Sumsel
13 Juli 2020
Dodi Instruksikan Perusahaan Daftarkan BHL Masuk BPJS
Bagikan ke Whatsapp

Sekayu, lamanqu.com – Ribuan Buruh Harian Lepas (BHL) di Kabupaten Musi Banyuasin, terutama pada sektor perkebunan hingga kini belum terdaftar menjadi peserta program BPJS Kesehatan.

Menanggapi hal ini Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin mengeluarkan Surat Edaran untuk memperjelas pelaksaannya. Dengan adanya Instruksi melalui Surat Edaran tersebut diharapkan Perusahaan segera mendaftarkan BHL dan BPJS Kesehatan dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.

Bupati Muba, Dr H Dodi Reza Alex melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muba, H Mursalin SE MM, Didampingi Kabid Hubungan Industrial dan Kesnaker, Juanda, mengatakan, bahwa Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin, sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 560/084/Disnakertrans/2016 Tentang Kewajiban menjadi peserta program BPJS Kesehatan.

“Dan surat penegasan Bupati Muba tentang sanksi Administrasi & sanksi pidana bagi pihak perusahaan yang tidak mengikutsertakan tenagakerjanya dalam program BPJS Kesehatan dan agar pihak perusahaan segera melaksanakannya. Nah dengan demikian akan mengurangi beban APBD Kabupaten Muba dalam menanggung masyarakat dalam program kesehatan BPJS,” jelas Mursalin

Nah lebih tegasnya lagi, bahwa perusahaan yang ada wajib lapor ketenagakerjaan, saat inijumlah perusahaan sebanyak 396 perusahaan, dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 59.204 orang.

“Dari jumlah tersebut, ada sebagian tenaga kerja harian lepas tidak diikutsertakan oleh perusahaan ke program BPJS kesehatan dan sebagian besar tenaga kerja harian lepas tersebut berasal dari perusahaan perkebunan,” katanya.

Sementara, Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Palembang, Iwan, mengatakan, hal itu terungkap setelah BPJS bersama Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Muba melakukan sosialisasi kepatuhan dan pemeriksaan cepat kepada Banda Usaha yang belum mendaftarkan pekerjanya secara keseluruhan di wilayah Kabupaten Muba.

“Dari laporan pemeriksaan kepatuhan Badan Usaha di Muba ada potensi buruh harian lepas yang belum terdaftar BPJS Kesahatan yaitu sebanyak 4.505 pekerja” ujar Iwan

Dikatakan iwan, jumlah BHL itu didapat setelah pihaknya melakukan pemeriksaan kepatuhan terhadap 22 Badan Usaha yang mayoritas bergerak pada bidang perkebunan. Dimana pemeriksaan tindak lanjut dari Surat Gubernur Sumsel No: 560/0405/Disnakertrans/2019 perihal Jaminan Sosial Bagi Seluruh Buruh Harian Lepas Perkebunan Inti dan Plasma.

“Pada umumnya, Badan Usaha tidak mendaftarkan BHL kedalam program BPJS beralasan perusahaan tidak mempunyai data diri buruh dan anggota keluarga, baik itu NIK maupun Kartu Keluarga,” jelasnya
Lalu juga beralasan sebagian buruh telah menjadi Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai oleh Pemerintah Daerah.

“Sehingga perusahaan merasa tidak berkewajiban mendaftarkan pekerja menjadi tanggungan perusahaan,” imbuhnya.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Sekayu, Suyanto SH, melalui Kasi Datun Ellyas Mozart Situmorang SH mengatakan, dari hasil sinkronisasi data terdapat temuan dari beberapa Badan Usaha di Muba yang belum mendaftarkan BHL kedalam program BPJS Kesehatan.

“Kalau kita mengacu pada UU No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, di Pasal 19 Ayat (1) dijelaskan pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS,” terangnya

Apabila pemberi kerja dalam hal ini Badan Usaha tidak melakukan sebagaiman diatur dalam Pasal 19 Ayat (1), sambung Ellyas, maka aturan di dalam Pasal 55 dapat berlaku.

“Pemberi kerja yang melanggar ketentuan dalam Pasal 19 Ayat (1) dan (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar,” jelas Ellyas.

Nah Oleh karena itu, lanjutnya, Badan Usaha diminta mendaftarkan BHL nya menjadi peserta. “Jika tidak sanksi dapat diberikan oleh Dinas terkait,” tegasnya.

ADVERTISEMENT
Previous Post

Polisi Ungkap Kebun Ganja di Lembang

Next Post

Ice Skating Opi Mall Dibuka Kembali

Editor Sumsel

Info Terkait

Sebanyak 13 Siswa SMKN 6 Palembang Lolos SNBP 2026, Siap Harumkan Nama Sekolah

Sebanyak 13 Siswa SMKN 6 Palembang Lolos SNBP 2026, Siap Harumkan Nama Sekolah

9 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Tekankan Aspek Keselamatan di Area Kerja, Kembali Gelar Mindset & Culture Day

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Tekankan Aspek Keselamatan di Area Kerja, Kembali Gelar Mindset & Culture Day

9 April 2026
Aksi Kemanusiaan Solidaritas Organisasi Kristen Sumsel Salurkan Bantuan untuk korban banjir Sibolga

Aksi Kemanusiaan Solidaritas Organisasi Kristen Sumsel Salurkan Bantuan untuk korban banjir Sibolga

9 April 2026
KPID Sumsel Edukasi Pelajar SMPN 35 Palembang, Dorong Konsumsi Media Sehat di Era Digital

KPID Sumsel Edukasi Pelajar SMPN 35 Palembang, Dorong Konsumsi Media Sehat di Era Digital

9 April 2026
Data April 2026 : 32 SPPG Muba Beroperasi dan Memperkerjakan 1.407 Tenaga Kerja

Data April 2026 : 32 SPPG Muba Beroperasi dan Memperkerjakan 1.407 Tenaga Kerja

9 April 2026
Empat Kali Berturut-Turut, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Kembali Pertahankan PROPER Emas 2025

Empat Kali Berturut-Turut, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Kembali Pertahankan PROPER Emas 2025

8 April 2026

Berita Terbaru

Polrestabes Palembang Bersihkan Lorong Kenari dari Peredaran Sabu, Tersangka Positif Narkotika

Gerak Cepat Ditreskrimum Polda Sumsel Selidiki Kasus Mutilasi Perempuan di Desa Karang Dalam

Muba Maju Lebih Cepat! Pemkab Muba & PPSDM Migas Siapkan Tenaga Kerja Migas Ber Sertifikasi Nasional

Berlindung di Balik Profesi, Oknum Guru PNS di Palembang Dilaporkan Tipu Korban Rp90,6 Juta

KEJATI Sumsel Tahan Lima Tersangka Dugaan Tipikor Pemberian Fasilitas Pinjaman Dari Salah Satu Bank Pemerintah Kepada PT.BSS dan PT.SAL

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Tegaskan Komitmen Kesehatan Pekerja Sebagai Pilar Keandalan Operasional

Gubernur Sumsel Herman Deru Luncurkan SIGUNTANG, Inovasi Digital Penagihan Pajak Kendaraan di Sumsel

SMK Sumsel Tingkatkan Daya Saing Lulusan Lewat Kolaborasi Industri

Wujudkan Hubungan Industrial Harmonis, Disnakertrans Muba Pertegas Prosedur Pembentukan Unit Kerja SPSI di Perusahaan

Berita Populer

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang. Lamanqu. Com Dalam rangka meningkatkan kepedulian sosial serta mempererat hubungan kekeluargaan, Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang menggelar kegiatan...

Read more

Dua Hari Hilang, Tersangka Narkoba di Palembang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Propam Turun Tangan

Dua Hari Hilang, Tersangka Narkoba di Palembang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Propam Turun Tangan
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang, LamanQu.Com - Dugaan brutalitas aparat kembali mencoreng wajah penegakan hukum. Seorang tersangka kasus narkoba di Sumatera Selatan diduga mengalami kekerasan...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Lakukan Aksi Nyata Hemat Energi Melalui Earth Hour 2026

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Lakukan Aksi Nyata Hemat Energi Melalui Earth Hour 2026
Reporter YN
29 Maret 2026

Plaju. Lamanqu. Com Kilang Plaju berpartisipasi dalam gerakan global Earth Hour 2026 sebagai bentuk komitmen terhadap pelestarian lingkungan. Aksi ini...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi
Reporter YN
27 Maret 2026

  Plaju. Berita Suara Rakyat. Com Pertamina Patra Niaga Refinery Unit III Plaju terus mendorong penguatan inovasi berbasis lingkungan secara...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In