Palembang, lamanqu.com – Otoritas Jasa Keuangan Kantor Regional 7 Sumatera Bagian Selatan (OJK KR 7 Sumbagsel) menegaskan bahwa industri perbankan saat ini dalam kondisi stabil dan terjaga walaupun di tengah pandemic Covid-19.
Hal tersebut dapat dilihat dari rasio keuangan hingga April yang berada dalam batas aman (treshold) seperti permodalan (CAR) 22,13 persen, kredit bermasalah (NPL) gross 2,89 persen (NPL Net 1,09 persen) dan kecukupan likuiditas yaitu rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK April 2020 terpantau pada level 117,8{8683c2092de492d2a190cf7fbc06166f47c1e4e1eec97bd8c795afb1b4b0e460} dan 25,14{8683c2092de492d2a190cf7fbc06166f47c1e4e1eec97bd8c795afb1b4b0e460}, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50{8683c2092de492d2a190cf7fbc06166f47c1e4e1eec97bd8c795afb1b4b0e460} dan 10{8683c2092de492d2a190cf7fbc06166f47c1e4e1eec97bd8c795afb1b4b0e460}.
Kepala OJK Regional 7 Sumbagsel, Untung Nugroho meminta agar nasabah jangan mudah terpengaruh, terutama terhadap issue yang belum jelas sumber informasinya.
“Kita himbau masyarakat tetap tenang dan melakukan transaksi perbankan secara wajar, sesuai kebutuhan, dengan tetap mengedepankan protocol kesehatan,” ujarnya.
Mengenai dengan adanya pembatasan layanan perbankan, dia menuturkan, hal ini bukan berarti menunjukkan adanya penurunan kinerja perbankan seperti sebagaimana yang diberitakan. Justru pembatasan layanan perbankan ini dalam rangka mendukung upaya pemerintah mencegah penyebaran virus Covid-19, khususnya di Sumatera Selatan.
“Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Palembang yang akan berakhir pada 16 Juni 2020 nanti, perbankan akan tetap melayani nasabah namun jam layanan dan operasionalnya menjadi lebih cepat, yakni 1-2 jam lebih awal,” kata Untung Nugroho.
Untung Nugroho mengungkapkan, bahwa kondisi industri jasa keuangan khususnya di Sumatera Selatan dalam keadaan baik dan bahkan sangat mendukung program kebijakan pemerintah di masa pandemic Covid-19 ini, yakni restrukturisasi kredit/ pembiayaan. Bahkan, per 26 Mei 2020, Industri Jasa Keuangan di Sumatera Selatan telah merealisasikan restrukturisasi kredit/ pembiayaan kepada 194.070 debitur dengan total nilai kredit/ pembiayaan sebesar Rp10,52 triliun, yang terdiri dari nasabah Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat dan Perusahaan Pembiayaan/ Leasing.
“Seluruh industri jasa keuangan berada dalam pengawasan OJK, dan dalam pelaksanaan tugasnya tersebut OJK senantiasa berkoordinasi dengan instansi pemerintah lainnya, di antaranya BPK,” tandasnya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai sektor jasa keuangan, maka masyarakat dapat menghubungi kontak OJK 157 atau melalui WA di nomor 081157157157. (Yanti)










