Palembang, lamanqu.com – Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru akan menerbitkan Pergub sebagai juknis.
Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan menyetujui usulan Palembang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, Selasa (12/5).
Penetapan PSBB disampaikan lewat Keputusan Menkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/307/2020 tentang Penetapan PSBB di Wilayah Kota Palembang dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.
Selain Palembang, Menkes juga menetapkan PSBB di kota Prabumulih melalui Keputusan Menkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/306/2020.
Usai persetujuan PSBB ini, Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru akan menerbitkan Peraturan Gubernur yang mengatur pelaksanaan PSBB di dua kota tersebut. (Rlq)










