• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, Oktober 20, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Indonesia Kini Status Darurat Kesehatan

Reporter Editor Sumsel
1 April 2020
Indonesia Kini Status Darurat Kesehatan
Bagikan ke Whatsapp

*Pemerintah Tetapkan Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat

Bogor, lamanqu.com – Presiden RI Joko Widodo menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat dalam pernyataannya yang disampaikan melalui telekonferensi dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Selasa, 31 Maret 2020.

Covid-19 yang telah menjadi pandemi global dinilai sebagai jenis penyakit berisiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan di tengah masyarakat.

“Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Oleh karenanya, pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Status tersebut sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dimana pemerintah mengupayakan perlindungan bagi kesehatan masyarakat dari penyakit jenis tersebut dengan cara penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dengan mencegah keluar dan masuknya penyakit yang menimbulkan risiko kesehatan masyarakat.

Untuk mengupayakan perlindungan tersebut, Presiden Joko Widodo telah memutuskan untuk mengambil opsi pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Opsi tersebut diambil dalam rapat terbatas pada Senin, 30 Maret 2020, untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Sesuai undang-undang (UU), PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19 dan kepala daerah. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” tuturnya.

Aturan pelaksanaan PSBB tersebut juga tekah diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres (Keputusan Presiden) Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Terbitnya aturan pelaksanaan tersebut memberikan landasan kebijakan bagi pemerintah dalam menangani dampak Covid-19.

“Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan serta berada dalam koridor undang-undang dan PP serta Keppres tersebut. Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai undang-undang agar PSBB dapat berlaku secara efektif dan mencapai tujuan mencegah meluasnya wabah,” tandasnya.(rel/goik)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Insyaallah Saya Turun Langsung

Next Post

Saya Menyadari Lelah Kalian Adalah Ibadah, InsyaAllah Berbuah Amal..!

Editor Sumsel

Info Terkait

Alhamdulillah, Nabung Sampah Ditukar dengan Beras

Alhamdulillah, Nabung Sampah Ditukar dengan Beras

20 Oktober 2026
Ketua DPRD Sumsel Berjanji Temui Kapolda, Dorong Kasus Penganiayaan Dua Jurnalis Diusut Tuntas

Ketua DPRD Sumsel Berjanji Temui Kapolda, Dorong Kasus Penganiayaan Dua Jurnalis Diusut Tuntas

19 Oktober 2026
Kasus Penganiayaan 2 Jurnalis di Palembang, Koalisi Pers Sumsel Dorong Kompolnas – DPRD Sumsel Ikut Kawal Kinerja Polda Sumsel

Kasus Penganiayaan 2 Jurnalis di Palembang, Koalisi Pers Sumsel Dorong Kompolnas – DPRD Sumsel Ikut Kawal Kinerja Polda Sumsel

19 Oktober 2026
Dekatkan Layanan ke Desa, PLN dan Wamendagri Dorong Transaksi Listrik Mudah Lewat KDKMP di Jawa Barat

Dekatkan Layanan ke Desa, PLN dan Wamendagri Dorong Transaksi Listrik Mudah Lewat KDKMP di Jawa Barat

19 Oktober 2026
Puluhan Pemenang Diberikan Penghargaan Diacara Malam Penganugerahan Batanghari Sembilan, Berikut Beberapa Hal Disampaikan

Puluhan Pemenang Diberikan Penghargaan Diacara Malam Penganugerahan Batanghari Sembilan, Berikut Beberapa Hal Disampaikan

19 Oktober 2026
Pesonas II NTT, Atlet Istimewa Sumsel Tembus 10 Besar Nasional

Pesonas II NTT, Atlet Istimewa Sumsel Tembus 10 Besar Nasional

19 Oktober 2026

Berita Terbaru

Alhamdulillah, Nabung Sampah Ditukar dengan Beras

Ketua DPRD Sumsel Berjanji Temui Kapolda, Dorong Kasus Penganiayaan Dua Jurnalis Diusut Tuntas

Kasus Penganiayaan 2 Jurnalis di Palembang, Koalisi Pers Sumsel Dorong Kompolnas – DPRD Sumsel Ikut Kawal Kinerja Polda Sumsel

Dekatkan Layanan ke Desa, PLN dan Wamendagri Dorong Transaksi Listrik Mudah Lewat KDKMP di Jawa Barat

Puluhan Pemenang Diberikan Penghargaan Diacara Malam Penganugerahan Batanghari Sembilan, Berikut Beberapa Hal Disampaikan

Pesonas II NTT, Atlet Istimewa Sumsel Tembus 10 Besar Nasional

Berawal dari Pasar Tradisional, Ayuk Alis Sukses Bangun Bisnis Digital Marketing Bernilai Ratusan Juta

Dugaan Maladministrasi Tata Kelolah Penanganan Karhutla di Provinsi Sumatera Selatan, Ombudsman Sumsel Lakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri

FAVE+ HOTEL PALEMBANG HADIRKAN MARBLE LOUNGE OUTDOOR, TEMPAT NGOPI SANTAI DENGAN BERAGAM PROMO MENARIK MULAI RP35.000

Berita Populer

Bagikan Seribu Bingkisan Vitamin, Madu, Air Mineral, dan Masker FOKAL IMM Bergerak Bersama Peduli Kabut Asap

Bagikan Seribu Bingkisan Vitamin, Madu, Air Mineral, dan Masker FOKAL IMM Bergerak Bersama Peduli Kabut Asap
Reporter YN
14 Oktober 2026

Palembang,LamanQu.Com-Forum Komunikasi Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (FOKAL IMM) Sumatera Selatan terlihat melakukan kegiatan sosial membagikan seribu bingkisan berupa vitamin, madu,...

Read more

Bersama Masyarakat, Polda Sumsel Berantas Premanisme demi Keamanan dan Kelancaran Pembangunan

Bersama Masyarakat, Polda Sumsel Berantas Premanisme demi Keamanan dan Kelancaran Pembangunan
Reporter YN
14 Oktober 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com— Polda Sumatera Selatan memperkuat komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penindakan terhadap aksi premanisme di seluruh wilayah...

Read more

Ponpes Darul Quran Mufidatul Ilmi Menjadi Pilot Projek Penanaman Perdana GSMP, Ini Yang Disampaikan

Ponpes Darul Quran Mufidatul Ilmi Menjadi Pilot Projek Penanaman Perdana GSMP, Ini Yang Disampaikan
Reporter YN
17 Oktober 2026

Banyuasin,LamanQu.Com-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Gubernur Sumsel dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin (Pemkab) dalam ini Bupati Banyuasin...

Read more

Lebri Oktora Desak Kapolda Sumsel Usut Tuntas Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa Cipayung dan Insan Pers

Pengeroyokan Mahasiswa Cipayung
Reporter Editor Sumsel
14 Oktober 2026

Palembang, LamanQu.Com — Konsultan Hukum dan Aktivis Sumatera Selatan dari Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan, Lebri Oktora, S.H., mendesak Kapolda...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In