• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Februari 27, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home Ekobis

Pengusaha Indonesia dan Pelaku Industri Suarakan Respon Strategis Atas Tren Pembatasan Merek dan Kemasan Global

Reporter Editor Sumsel
5 Oktober 2019
Pengusaha Indonesia dan Pelaku Industri Suarakan Respon Strategis Atas Tren Pembatasan Merek dan Kemasan Global
Bagikan ke Whatsapp

Jakarta, lamanqu.com – Merespon keresahan pelaku usaha dalam negeri atas tren kebijakan eksesif yang membatasi merek dan kemasan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menggelar diskusi bersama pelaku usaha, konsultan dan pemerintah bertema “Tren Peraturan Global yang Mengancam Masa Depan Merek”, Rabu (3/10/2019) di Jakarta.

Diskusi tersebut memfokuskan pada sejumlah isu, diantaranya paparan risiko potensial atas kebijakan merek dari perspektif Hak Kekayaan Intelektual, pengusaha dari produk terdampak, dan Kementerian yang mengikuti proses negosiasi internasional bersama World Trade Organization (WTO).

Dalam hal ini, kebijakan pembatasan merek di Indonesia disinyalir akan mengalami kondisi Slippery Slope, dimana perluasan kebijakan ini akan menyasar bidang usaha lain yaitu produk konsumsi. Selain itu, kebijakan tersebut akan memberatkan pelaku usaha khususnya yang memiliki modal minim dalam bersaing dengan pemodal yang lebih besar.

Merek atau branding serta kemasan merupakan sebuah kreasi yang menggambarkan identitas produk. Penggambaran atas rasa, kandungan gizi, dan informasi asal produk yang ditampilkan pada kemasan, selama ini telah menjadi salah satu faktor penting yang mendukung keputusan calon pembeli saat memilih produk yang diinginkan

Namun, di tengah usaha dalam mengemas branding yang menarik, mengemuka sebuah tren pembatasan merek (brand restriction) dan kemasan polos (plain packaging) yang kini juga mulai diberlakukan di Indonesia. Pembatasan merek dapat diterapkan dengan berbagai cara, diantaranya dalam bentuk gambar peringatan pada kemasan. Lebih lanjut, kebijakan ini juga merambah ranah distribusi titik penjualan dan promosi dengan memberlakukan restriksi iklan pada produk-produk tertentu. APINDO menilai, tren global ini perlu mendapatkan respon strategis dari para pelaku usaha dari industri yang terancam terdampak, salah satunya industri konsumsi makanan dan minuman.

Sekretaris Umum APINDO, Eddy Hussy mengungkapkan, APINDO bersikap terbuka melindungi hak para pengusaha dan konsumen Indonesia dalam menjalankan bisnis yang kondusif sesuai aturan yang berlaku. “Tren pembatasan merek dan kemasan ini kami rasa akan sangat membatasi ruang gerak kawan-kawan pengusaha karena akan menimbulkan risiko-risiko lain, mulai dari pemboncengan reputasi, pemalsuan, produk ilegal, yang ujung-ujungnya akan merusak iklim persaingan usaha,” ujarnya.

Terlebih untuk sejumlah produk yang baru dimana ekuitas merek mereka masih rendah, Eddy menambahkan seluruh pembatasan yang terjadi akan menyebabkan sulitnya persaingan dengan merek-merek yang sudah lebih dahulu melekat di masyarakat. “Ini yang sebisa mungkin kami hindari,” terangnya.

Secara global, pembatasan merek dan kemasan telah diterapkan di beberapa negara seperti Australia, Ekuador, Chile, Thailand dan Afrika Selatan. Kasubdit Transparansi Kesesuaian Peraturan dan Fasilitasi, Direktorat Perundingan Multilateral, Ditjen PPI, Kementerian Perdagangan RI, Danang Prasta mengatakan bahwa pembatasan merek di negara tujuan ekspor perlu dilihat secara proporsional. Dalam perjanjian WTO, setiap negara anggota berhak menerbitkan regulasi, terutama untuk melindungi kesehatan publik atau lingkungan, selama tidak bertujuan menghambat perdagangan

“Hal yang harus dicermati adalah jangan sampai regulasi tersebut menghambat perdagangan. Indonesia dapat memanfaatkan keanggotaannya di WTO untuk memonitor regulasi tersebut, dan mengamankan hak-hak Indonesia di negara tujuan ekspor. Keterlibatan aktif Indonesia dalam pelaksanaan dan perundingan perjanjian perdagangan internasional di WTO sangat diperlukan guna melindungi merek Indonesia, khususnya di pasar internasional. Hal tersebut menjadi penting mengingat merek Indonesia yang beredar di pasar internasional juga merupakan salah satu unsur utama dari nation branding dan memiliki peran penting dalam peningkatan ekspor,” pungkas Danang.

Sementara itu, risiko terhadap kebijakan yang mencederai hak kekayaan intelektual juga disoroti oleh Asian-Pacific Chief Representative International Trademark Association (INTA), Seth Hays dimana menurutnya pembatasan merek memiliki sejumlah risiko jangka panjang yang sebenarnya akan menyebabkan banyak kerugian. “Dari banyak negara yang menolak implementasi kebijakan ini, kita dapat mengatakan bahwa kekhawatiran terbesar mereka terletak pada efek samping dari kebijakan tersebut, mulai dari potensi peningkatan perdagangan barang palsu, meningkatnya kebingungan konsumen, pelanggaran kewajiban internasional, dan kehancuran nilai merek dagang dan brand – yang dapat berdampak pada ekonomi yaitu menurunnya arus investasi asing, ancaman anti-inovasi, dan pelanggaran hak-hak konstitusional seperti kebebasan berekspresi bagi pengusaha, dan hilangnya kekuatan merek dagang. Guna meningkatkan kesadaran pemerintah dan pelaku bisnis terhadap risiko-risiko yang tidak terduga ini, INTA selalu berusaha untuk memberikan edukasi dan sosialisasi yang berfokus pada solusi untuk mencapai keseimbangan yang tepat antara hak merek dagang yang telah mapan dan kepentingan kebijakan lainnya. Oleh karena itu, saya kira pemerintah dapat mempertimbangkan berbagai kepentingan melalui penelitian independen dan memilih opsi yang paling moderat sebelum menerapkan kebijakan pembatasan merek dan pengemasan,” katanya.

Realisasi kebijakan pembatasan merek di Indonesia telah berlaku sangat ketat pada produk tembakau. Hal ini dikemukakan oleh Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan. Melalui PP 109/2012, pemerintah salah satunya mewajibkan produsen produk tembakau untuk mencantumkan peringatan kesehatan bergambar seram sebesar 40{8683c2092de492d2a190cf7fbc06166f47c1e4e1eec97bd8c795afb1b4b0e460} dari total display kemasan. Bahkan, saat ini, pihak Kementerian Kesehatan sedang mengusulkan untuk menaikkan komposisinya menjadi 90{8683c2092de492d2a190cf7fbc06166f47c1e4e1eec97bd8c795afb1b4b0e460} kemasan tanpa alasan kajian yang jelas.

“Kretek merupakan produk tembakau khas warisan budaya Indonesia. Kami selaku pelaku usaha hanya memohon agar pemerintah adil. Kepentingan pengendalian melalui peringatan kesehatan 40{8683c2092de492d2a190cf7fbc06166f47c1e4e1eec97bd8c795afb1b4b0e460} kemasan sudah kami terima dengan berbesar hati. Jangan sampai diperluas menjadi 90{8683c2092de492d2a190cf7fbc06166f47c1e4e1eec97bd8c795afb1b4b0e460} bahkan merencanakan kemasan polos tanpa bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Yang perlu diwaspadai juga adalah aturan turunan dari pemerintah daerah sebagai turunan tetapi restriksinya melebihi aturan nasionalnya. Hal ini merupakan bukti nyata bahwa restriksi merek tengah dijalankan, dan hal ini perlu menjadi perhatian bagi rekan-rekan pengusaha lainnya. Sebagai industri yang legal, Industri Hasil Tembakau (IHT) memiliki hak komunikasi sebagaimana Putusan MK No. 6/PUU-VII/2009 merujuk Pasal 28F UUD 1945. Saya turut berempati apabila kebijakan semacam ini diperlebar ke produk konsumsi lainnya. Kerugian yang paling besar akan dirasakan oleh pemerintah dan konsumen sendiri,” papar Henry.

Mengemukanya isu pembatasan merek yang awalnya terjadi pada produk tembakau kepada produk lain memperlihatkan bahwa Slippery Slope telah terjadi di Indonesia. Slippery Slope mencerminkan kemungkinan perluasan aturan ke produk-produk yang dianggap merugikan kesehatan publik, seperti makanan yang mengandung lemak, gula atau garam. Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Publik dan Hubungan Antar Lembaga, Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), Rachmat Hidayat berpendapat bahwa konsumen memiliki hak untuk memilih produk yang diinginkan.

“Pengusaha makanan dan minuman, khususnya produk ritel siap konsumsi (Ready-to-Eat/Ready-to-Drink) selalu menuliskan informasi kandungan gizi dan nutrisi di setiap kemasan. Anggapan bahwa produk makanan dan minuman yang beredar di pasaran adalah penyebab risiko kesehatan publik, kami rasa tidak tepat, karena ada banyak sekali faktor pemicu risiko kesehatan, pola hidup tidak sehat, lingkungan, sampai dengan keturunan genetis. Tidak bijak rasanya, jika pemerintah membatasi hak seluruh konsumen berdasarkan satu sudut pandang saja. Sudah sepantasnya kita sebagai pelaku usaha yang bertanggung jawab menyediakan produk terbaik bagi masyarakat, untuk mengambil sikap atas aturan yang dampaknya bisa merugikan kedua belah pihak,” ucap Rachmat. (Ril/Irfan)

Tags: APINDO
ADVERTISEMENT
Previous Post

Hadapi Fintech Ilegal Menjamur, Konsumen Patut Mawas Diri dan Sinergi Pelaku Industri Perlu Ditingkatkan

Next Post

HUT TNI Ke 74 Kapolres Sambangi Dandim 0430 Banyuasin

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

KUA Bukit Kecil Bersama Irmas Masjid Babul Ihsan Semarakan Ramadhan

Prana Putra Sohe: Aspirasi Masyarakat Sumsel Harus Dikawal Maksimal

Safari Ramadhan 1447 H Bersama Anggota Ditpolairud Polda Sumsel

KPPN Kelas A I Palembang Gelar Rakor, Ini Pokok Pembahasannya

Tanamkan Disiplin, Satgas TMMD 127 Kodim 0624/Kabupaten Bandung Berikan Pelatihan PBB di SMPN 3 Rancabali

Mengetuk Pintu Harapan, Ketika Dandim 0709/Kebumen Menjaga Waktu untuk Rumah Rakyat

Satgas TMMD Reguler ke-127 Kodim 0709/Kebumen Berikan Pengobatan Gratis, Ibu Pasini: Terima Kasih Bapak TNI

Ciptakan Generasi Muda yang Sehat, TMMD ke-127 Beri Materi PHBS di SMPN 3 Rancabali

Heri Amalindo: Kepergian Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Jadi Kehilangan Besar bagi Sumsel

Berita Populer

Dari Kepedulian Menjadi Aksi, SPP RU III Dukung Pemulihan Sumatera

Pemulihan Sumatera
Reporter YN
20 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Semangat solidaritas dan kepedulian terhadap sesama terus menjadi nilai yang hidup di lingkungan PT Pertamina Patra Niaga...

Read more

Sinergi TNI dan Rakyat di TMMD ke-127 Kodim 0624/Kabupaten Bandung

TMMD ke-127 Kodim 0624
Reporter UMR
20 Februari 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com Semangat kebersamaan TNI dan masyarakat terus membara di Kabupaten Bandung. Hal ini terlihat jelas dalam pelaksanaan program...

Read more

PLN UID S2JB Imbau Masyarakat Melapor Jika Menemukan Kondisi Jaringan Listrik yang Dinilai Tidak Aman

Kondisi Jaringan Listrik
Reporter YN
22 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Manager Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi, dan...

Read more

Tak Terima Dikaitkan Kasus Lubuklinggau, UMMI Wisata Tour & Travel Ancam Gugat Penyebar Hoaks

kasus travel umroh bermasalah
Reporter YN
23 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Polemik yang menyeret nama “UMMI” dalam kasus travel umroh bermasalah di Lubuklinggau memicu respons keras dari manajemen...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In