• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, April 15, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Aduan Dengan Terlapor KPU Bawaslu Muba Ditolak Oleh DKPP

Reporter Editor Sumsel
12 September 2019
Aduan Dengan Terlapor KPU Bawaslu Muba Ditolak Oleh DKPP
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memutuskan menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya dengan terlapor KPU dan Bawaslu Muba.

DKPP menggelar sidang putusan Laporan Hendri Dunan, SH Salah satu pengacara dari Tim Advokasi Law Office HD&Partner yang diberi kuasa oleh caleg yang melaporkan KPU dan Bawaslu Muba ke DKPP Terhadap Laporan Perkara Nomor : 132-P/L-DKPP/V/2019 Terkait dugaan pelanggaran Kode etik penyelenggaran Pemilu karena tidak menidaklanjuti hasil rekomendasi dari Mahkamah Partai.

Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Muhammad Sarkani selaku Ketua merangkap
Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin, Teradu II Arsyad, Teradu III Dian Sandi,
Teradu IV Husni Mubarok, Teradu V Bambang Edi Prayoga masing-masing selaku
Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin, terhitung sejak dibacakannya putusan
ini;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Maryadi Mustafa selaku Ketua merangkap Anggota
KPU Kabupaten Musi Banyuasin, Teradu VII Maryani, Teradu VIII Amril Nurman,
Teradu IX Khoirul Anam, dan Teradu X Yupizer, masing-masing selaku Anggota KPU
Kabupaten Musi Banyuasin, terhitung sejak dibacakannya putusan ini;
4. Merehabilitasi nama baik Teradu XI Siwarudin selaku Ketua merangkap Anggota PPK
Bayung Lencir, Teradu XII Luvpi Asal Tama, Teradu XIII Samsakah, Teradu XIV Elan,
dan Teradu XV Rosidi Yahya, masing-masing selaku Anggota PPK Bayung Lencir,
terhitung sejak dibacakannya putusan ini;
5. Merehabilitasi nama baik Teradu XVI Hanapi selaku Ketua merangkap Anggota PPK
Tungkal Jaya, Teradu XVII Sri Malatika, Teradu XVIII Abdul Wahid, Teradu XIX
Samsir, dan Teradu XX Eka Setiawan, masing-masing selaku Anggota PPK Tungkal
Jaya, terhitung sejak dibacakannya putusan ini;
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan untuk
melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu
IV dan Teradu V, paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan;
7. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan untuk
melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII,
Teradu IX dan Teradu X, paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan;
8. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Banyuasin untuk
melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu XI, Teradu XII, Teradu XIII,
Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI, Teradu XVII, Teradu XVIII, Teradu XIX dan
Teradu XX, paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan
9. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota,
Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Muhammad, dan Ida Budhiati, masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Empat Belas bulan Agustus tahun Dua Ribu
Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari
Rabu tanggal Sebelas bulan September tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono,
selaku Ketua merangkap Anggota, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Muhammad, dan Ida
Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dan dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri oleh Teradu.

“Bawaslu merasa puas atas hasil putusan ini,, DKPP telah membuat putusan sesuai dengan fakta persidangan. Untuk selanjutnya Bawaslu memberikan himbauan kepada siapapun yang akan membuat pengaduan ke DKPP harus memiliki bukti yang akurat agar tidak menjadi bumerang dan fitnah di kemudian hari,” kata Ketua Bawaslu Muba, Muhammad Sarkani, SH MH.

Sementara Hendri Dunan, SH MH salah satu pengacara dari Tim Advokasi Law Office HD&Partner yang diberi kuasa oleh caleg yang melaporkan KPU dan Bawaslu Muba ke DKPP Terhadap Laporan Perkara Nomor : 132-P/L-DKPP/V/2019 Terkait dugaan pelanggaran Kode etik penyelenggaran Pemilu karena tidak menidaklanjuti hasil rekomendasi dari Mahkamah Partai, menyatakan sangat menghargai dan menghormati putusan tersebut.

“Terhadap hasil putusan DKPP untuk perkara penyelenggara Pemilu Muba ini, bahwa kita sangat menghargai dan menghormati hasil keputusan DKPP RI,” kata Hendri Dunan SH MH.

Tags: Bawaslu MubaKPU MubaPutusan DKPP RI
ADVERTISEMENT
Previous Post

45 Dewan Terpilih Diambil Sumpah, Ada 17 Wajah Baru

Next Post

The Unemployment Reduction, Banyuasin Govt Hosted ‘Job Fair 2019’

Editor Sumsel

Info Terkait

Pengadu Tak Hadirkan Saksi dan Alat Bukti Saat Sidang Kode Etik DKPP KPU dan Bawaslu Muba

Pengadu Tak Hadirkan Saksi dan Alat Bukti Saat Sidang Kode Etik DKPP KPU dan Bawaslu Muba

12 Juli 2019

Berita Terbaru

Hanya Miliki 8 Pos, Damkar Palembang Dorong Penambahan hingga 14 Pos

Wujudkan SDM Unggul, Pemkab Muba Biayai Penuh Pelatihan Migas bagi 40 Putra-Putri Daerah ke Cepu

Pegadaian Bidik Generasi Muda sebagai Investor Baru

Siswa SMPN 1 Sembawa Raih Juara 1 Tenis Lapangan di Kejuaraan HUT Banyuasin ke 24 Tahun 2026

Polsek Bayung Lencir dan Tim Gabungan Tertibkan Puluhan Sumur Minyak Ilegal di Bayung Lencir

Jembatan P6 Lalan Tak Kunjung Rampung, Warga Muba Geram: Akses Utama Terbengkalai

Uang Perusahaan Rp981 Juta Raib, Pelaku Dihukum 3,5 Tahun

Halal Bil Halal Irmas Masjid Babul Ihsan Bersama DitPol Airud Polda Sumsel

Implementasikan Perda Nomor 2 Tahun 2020, Disnakertrans Muba Umumkan Hasil Seleksi PT Gorby Putra Utama

Berita Populer

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang. Lamanqu. Com Dalam rangka meningkatkan kepedulian sosial serta mempererat hubungan kekeluargaan, Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang menggelar kegiatan...

Read more

Dua Hari Hilang, Tersangka Narkoba di Palembang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Propam Turun Tangan

Dua Hari Hilang, Tersangka Narkoba di Palembang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Propam Turun Tangan
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang, LamanQu.Com - Dugaan brutalitas aparat kembali mencoreng wajah penegakan hukum. Seorang tersangka kasus narkoba di Sumatera Selatan diduga mengalami kekerasan...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Lakukan Aksi Nyata Hemat Energi Melalui Earth Hour 2026

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Lakukan Aksi Nyata Hemat Energi Melalui Earth Hour 2026
Reporter YN
29 Maret 2026

Plaju. Lamanqu. Com Kilang Plaju berpartisipasi dalam gerakan global Earth Hour 2026 sebagai bentuk komitmen terhadap pelestarian lingkungan. Aksi ini...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi
Reporter YN
27 Maret 2026

  Plaju. Berita Suara Rakyat. Com Pertamina Patra Niaga Refinery Unit III Plaju terus mendorong penguatan inovasi berbasis lingkungan secara...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In