• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, Desember 29, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Tragedi Kemanusiaan 21-22 Mei, Geram Tuntut Kapolri Mundur

Reporter Editor Sumsel
29 Mei 2019
Tragedi Kemanusiaan 21-22 Mei, Geram Tuntut Kapolri Mundur
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Ratusan massa dari GERAM (Gerakan Rakyat Menggugat Pelanggaran HAM) melakukan aksi demo di Mapolda Sumsel, Selasa (28/5/2019). Mereka mengajukan 4 tuntutan dalam aksi tersebut.

Koordinator aksi, Donny Meilano, S. Ag mengatakan, menyikapi tragedi kemanusiaan yang terjadi pada saat aksi damai 21-22 di Bawaslu Pusat Jakarta, perlu disampaikan fakta kejadian kronologis tanggal 21 Mei 2019, bahwa Massa aksi melakukan Doa Munajat, Sholat Magrib, Isya Berjamaah dan dilanjutkan dengan Sholat Tarawih. Setelah Aksi usai pukul 09.20 wib Koordinator Aksi membubarkan masa Aksi pada saat itu mulai terjadi provokasi oleh peserta aksi yang kemudian diperingati dan dipinta untuk keluar dari massa aksi.

Kemudian, Pukul 22.00 wib terdengar kabar dari TV ada sekelompok orang yang terlibat bentrok di Jl. Thamrin, selanjutnya mulai tidak terkendali merambat ke Pasar Tanah Abang dan sampai di Tanah Abang (Petamburan). Pada tanggal 22 Mei 2019 bentrokan ini terus berlanjut dan semakin meluas tidak terkendali

“Akibat terjadinya bentrok yang tidak tertanggulangi tersebut telah menyebabkan korban meninggal dari masyarakat 8 orang, dan 700an lebih korban yang terluka,”ujarnya.

Dia menuturkan, perlu dipahami bahwa hak menyatakan pendapat di muka umum dilindungi oleh undang-undang pasal 28, Sudah menjadi tanggung jawab aparat kepolisian untuk menjaga keselamatan peserta aksi. Padahal aparat kepolisian adalah Pengayom masyarakat yang seharusnya melindungi dan menjaga netralitas tapi faktanya aparat kepolisian justru melakukan tindakan represif dalam membubarkan masa aksi.

“Kejadian tersebut, yang telah mengakibatkan terjadinya korban jiwa, adalah tragedi kemanusiaan luar biasa dan ini sudah melanggar perjanjian konvensi PBB di Jenewa yaitu Pasal 6 ayat (1) Kovenan Internasional Hak-hak Sipik dan Politik yang telah diratifikasi melalui UU 12 Tahun 2005, tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik, Pasal 16 ayat (1) UU 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam Tidak Manusia atau Merendahkan Martabat Manusia, hak untuk tidak ditangkap secara sewenang-wenang sebagaimana dijamin dalam Pasal 34 dan 9 ayat (1) UU 39 Tahun 1999, ” urainya.

Sebagai umat yang beragama, maka alquran dan hadits juga menjamin Hak azazi manusia, sebagaimana berikut:
a. Barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah jahanam. Ia kekal di dalamnya, Allah murka kepadanya, mengutukinya, serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS. an-Nisa`: 93)
b. Lenyapnya dunia lebih ringan bagi Allah dibandingkan pembunuhan terhadap seorang muslim.” (Hr. Nasai 3987, Turmudzi 1395 dan dishahih al-Albani)
c. Orang yang membunuh dan korban yang dibunuh akan didatangkan pada hari kiamat dengan menenteng kepala temannya (pembunuh) – dalam riwayat lain: Dia (korban) membawa orang yang membunuh, sementara urat lehernya bercucuran darah – dia mengatakan: ‘Ya Allah, tanya orang ini, mengapa dia membunuh saya’.” (HR. Ibnu Majah 2621 dan dishahihkan al-Albani).

Atas situasi tersebut, lanjut atas nama GERAM (Gerakan Rakyat Menggugat Pelanggaran HAM) menyatakan sikap pertama menuntut Kapolda untuk menarik pasukan Brimob utusan Sumsel.

Kedua, menuntut pihak kepolisian mengusut tuntas kejadian korban jiwa dan menghentikan kriminalisasi terhadap tokoh-tokoh masyarakat dan ulama serta Melepaskan Ulama dan Pimpinan Pondok Pesantren yg ditangkap sehubungan dengan aksi damai 21 dan 22 Mei

“Kami juga menuntut Kapolri untuk mundur karena tidak mampu mencegah terjadinya penghilangan nyawa terhadap korban-korban yang tidak berdosa. Terakhir kami akan melaporkan tragedi kemanusiaan kepada Dunia internasional (PBB) untuk melakukan investigasi,” tandasnya. (Yanti)

Tags: Aksi 21-22 meiGerakan Rakyat Menggugat Pelanggaran HAMTragedi Kemanusiaan 21-22 Mei
ADVERTISEMENT
Previous Post

Wawako Himbau Masyarakat Berhati – Hati Membeli Bahan Pokok

Next Post

BBPOM dan Kejati Sumsel Terindikasi Hukum Soal Tahu Formalin Beno

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Herman Deru Hadiri Sosialisasi Pembangunan Menara Fakultas Teknik UNSRI, Perkuat Sinergi Daerah dan Pusat

Wali Kota Palembang Ratu Dewa Buka Turnamen Voli Antar ASN Peringati HUT Korpri ke-54

Kejuaraan Daerah (Kejurda) Anggar Walikota Cup, Pemerintah Kota Palembang Tunjukkan Langkah KonkretJadikan Anggar Salah Satu Cabor Unggulan Sumatera Selatan

Misi Kemanusiaan Polda Sumsel: 100 Personel Brimob Diberangkatkan ke Aceh

Berbagai Bentuk Bantuan Diberikan Ke Panti Asuhan, Berikut Yang Disampaikan

Pertamina Imbau Warga Sekitar Kilang Plaju-Sungai Gerong Jaga Kondusifitas di Momen Nataru

Kasat Pol PP Palembang Bantah Keras Pemberitaan Tempel Izin Diskotik DA Club 41

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Palembang Optimalkan Anggaran, Rehab Dua Gedung dan Fokus Dukung Layanan

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Palembang Harap Dukungan DPRD untuk Anggaran Buku dan Kesejahteraan Pegawai

Berita Populer

Inisiasi SMSI, SOMASI Kabupaten Bandung Tanam Pohon di SPAM Gambung

Tanam Pohon di SPAM Gambung
Reporter UMR
3 Desember 2025

Bandung, LamanQu.Com - Memperingati Hari Menaman Pohon Indonesia (HMPI) tahun 2025, Solidaritas Masyarakat Konservasi (SOMASI) melaksanakan penanaman ratusan jenis pohon...

Read more

Sumarlin Ramkuti, Kepala Sekolah SDN 244 Palembang, Raih Penghargaan Juara 3 Lomba Kepala Sekolah Inovatif Tingkat Kota

Kepala Sekolah SDN 244 Palembang
Reporter YN
13 Desember 2025

Palembang - Kepala Sekolah SD Negeri 244 Palembang, Sumarlin Ramkuti, S.Pd., M.Pd., Gr., berhasil meraih penghargaan juara 3 dalam Lomba...

Read more

Herman Deru Hadiri Sosialisasi Pembangunan Menara Fakultas Teknik UNSRI, Perkuat Sinergi Daerah dan Pusat

Fakultas Teknik UNSRI
Reporter YN
27 Desember 2025

Palembang, LamanQu.Com - Upaya memperkuat sinergi antara Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat, dan perguruan tinggi terus diperkuat di Provinsi Sumatera Selatan. Hal...

Read more

Mengenal Jenis Nyamuk dan Spesialisasi Penyakit yang ditibulkan

jenis nyamuk
Reporter lian
5 Oktober 2025

LamanQu.Com - Di balik ancaman tunggal yang dibawa oleh nyamuk, tersembunyi sebuah pasukan yang terstruktur. Dunia nyamuk dipimpin oleh beberapa...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In