• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, April 13, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Dugaan Pelanggaran KPU Kabupaten Lahat

Reporter Editor Sumsel
27 April 2019
Dugaan Pelanggaran KPU Kabupaten Lahat
Bagikan ke Whatsapp

Lahat, lamanqu.com – Penyelenggaran pemilihan serentak (pilpres dan pileg) pada 17 April lalu menyita perhatian publik, hal ini dikarenakan diduga banyaknya terjadi pelanggaran, salah satunya ditemukan di Kabupaten Lahat.

Hal ini terlihat dari adanya laporan dugaan pelanggaran di Kabupaten Lahat yang dikirim ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten lahat (Sabtu, 27/4/2019).

Muhammad Fathony, pelapor mengatakan telah ditemukan sedikitnya 5 poin yang menjadi acuan dugaan pelanggaran tersebut.

“Telah terjadi kekurangan surat suara dalam jumlah yang sangat besar dengan total 963 lembar surat suara meliputi Pilpres sebanyak 237, DPR RI sebanyak 312, DPD RI sebanyak 122, DPRD Prov sebanyak 142 dan DPRD Kabupaten sebanyak 150 lembar. Kemudian, pelipatan surat suara dan sortir dilaksanakan KPU Kabupaten Lahat dengan cara swakelola (tidak melalui proses lelang) dan hal ini bertentangan dengan perpres 80 mengenai pengadaan barang dan jasa)” ungkapnya.

Lebih lanjut, Fathony mengatakan akibat dari pekerjaan swakelola tersebut telah terjadi kekurangan surat suara pileg dan pilpres dan juga terjadi kesalahan cetak surat suara dalam jumlah yang sangat massif.

“kejadian tersebut dapat diduga KPU Kabupaten Lahat dengan sengaja telah menyebabkan hilangnya sebagian hak pilih warga kabupaten lahat” sambungnya.

“Mengacu pada Undang – undang (UU) No. 7 Tahun 2017 pasal 510 setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dapat dipidana paling lama 2 tahun,” jelasnya.

Dari poin dugaan pelanggaran tersbut, Muhammad Fathony mengatakan pihaknya berharap Bawaslu Kabupaten Lahat untuk memproses laporan ini sesuai aturan yang berlaku untuk di proses ke Gakumdu dan DKPP demi tegaknya demokrasi yang bersih, jujur, dan adil.

Saat di konfirmasi via whatsapp hingga berita ini diturunkan, Ketua KPU Kabupaten Lahat, Nana Priana dan Ketua Bawaslu Kabupaten Lahat, Andra Juarsyah belum memberikan tanggapannya. (all)

Tags: Bawaslu Kabupaten LahatKPU Kabupaten LahatPelanggaran KPU Kabupaten Lahat
ADVERTISEMENT
Previous Post

Universitas Terbuka Gelar Digital Preneur 2019

Next Post

Dugaan Pelanggaran Pemilu Kabupaten Lahat, Ini Kata Ketua KPU lahat

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Energi Pemuda Menggema di Palembang, Diskusi ‘Tunggu Aku Sukses Nanti’ Dorong Aksi Nyata

STOP BAGI-BAGI ATAU “JUAL MURAH” GELAR ADAT SANGSAKO MINANGKABAU KEPADA BUPATI DAN LAINNYA

Effendi Mulia, S.H. Warning Keras Aparat: Dugaan Praktik Nakes Ilegal di Ogan Ilir Harus Disikat Tuntas, Jangan Sampai Negara Kalah!

OPINI: Rencana Membangun Generasi Unggul Melalui Vokasi, Menjadikan Muba “Tuan Rumah” di Tanah Sendiri

Kisah Pilu Warga RW 05 Sungai Buah:Puluhan Tahun Bermukim, Terancam Diusir Paksa Dari Klaim Sepihak

YBH Sumsel Berkeadilan Gagas Kampung Iklim di Palembang, Ajak Warga Peduli Lingkungan

Sidang Praperadilan Dua Tersangka, Kuasa Hukum Soroti Prosedur Penangkapan hingga Penggeledahan

DPMPTSP Sumsel Lakukan WFO Selama WFH, Berikut Yang Disampaikan

Jelang Pit Stop 2026, Kilang Pertamina Plaju Gelar Doa Bersama dan Santuni Yatim

Berita Populer

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang. Lamanqu. Com Dalam rangka meningkatkan kepedulian sosial serta mempererat hubungan kekeluargaan, Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang menggelar kegiatan...

Read more

Dua Hari Hilang, Tersangka Narkoba di Palembang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Propam Turun Tangan

Dua Hari Hilang, Tersangka Narkoba di Palembang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Propam Turun Tangan
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang, LamanQu.Com - Dugaan brutalitas aparat kembali mencoreng wajah penegakan hukum. Seorang tersangka kasus narkoba di Sumatera Selatan diduga mengalami kekerasan...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Lakukan Aksi Nyata Hemat Energi Melalui Earth Hour 2026

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Lakukan Aksi Nyata Hemat Energi Melalui Earth Hour 2026
Reporter YN
29 Maret 2026

Plaju. Lamanqu. Com Kilang Plaju berpartisipasi dalam gerakan global Earth Hour 2026 sebagai bentuk komitmen terhadap pelestarian lingkungan. Aksi ini...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi
Reporter YN
27 Maret 2026

  Plaju. Berita Suara Rakyat. Com Pertamina Patra Niaga Refinery Unit III Plaju terus mendorong penguatan inovasi berbasis lingkungan secara...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In