• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, Oktober 22, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Vonis 5 Bulan untuk Irza Prasetya, Kuasa Hukum Singgung Perbedaan Perkara dengan Ajun

Reporter YN
22 Oktober 2026
Vonis 5 Bulan untuk Irza Prasetya, Kuasa Hukum Singgung Perbedaan Perkara dengan Ajun
Bagikan ke Whatsapp

Palembang,LamanQu.Com-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis Lima bulan penjara terhadap Irza Prasetya, terdakwa perkara dugaan penggelapan dalam hubungan kerja yang dilaporkan oleh Junaidi alias Ajun. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di ruang sidang PN Palembang, Kamis (22/10/2026).

 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menetapkan pidana penjara selama Lima bulan, dengan memperhitungkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa.

 

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Irza Prasetya, Afdhal Azmi Jambak didampingi rekannya Abu Karim Tanem, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati keputusan majelis hakim. Namun, mereka masih menilai sejumlah hal yang belum terungkap secara terang selama proses persidangan.

 

Afdhal mengatakan, vonis Lima bulan penjara itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Meski demikian, menurutnya, terdapat sejumlah pertanyaan mendasar terkait pembuktian perkara yang masih menjadi perhatian tim penasihat hukum.

 

“Secara hitung-hitungan, putusan ini memang lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Kami menghormati dan berterima kasih kepada majelis hakim. Namun, ada beberapa hal yang menurut kami perlu dicermati, terutama terkait alat bukti dan keterangan saksi,” ujarnya seusai persidangan.

Afdhal mengatakan keterangan saksi dalam persidangan, termasuk mengenai keberadaan saksi di lokasi kejadian serta penerapan peraturan perusahaan yang disebut dalam perkara tersebut.

Menurutnya, setiap keterangan saksi semestinya diuji secara cermat dan dibandingkan dengan bukti lain yang diajukan di persidangan.

 

Ia juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian yang dikaitkan dengan uang sebesar Rp600 ribu serta aliran uang Rp500 ribu yang, menurut penjelasannya, disebut dikembalikan oleh pihak lain kepada kasir.

“Pertanyaan kami, uang Rp600 ribu itu berasal dari mana? Kerugian yang dikaitkan dengan ban juga harus jelas dasar perhitungannya. Ada pula keterangan mengenai uang Rp500 ribu yang disebut dikembalikan oleh orang lain. Hal-hal seperti ini perlu dilihat secara utuh berdasarkan fakta persidangan,” katanya.

 

Ia menegaskan bahwa penilaian terhadap perkara harus bertumpu pada alat bukti dan keterangan yang terungkap di persidangan, bukan sekadar asumsi.

Selain itu, pihaknya menyinggung dugaan adanya tekanan dalam pemberian keterangan. Namun, tudingan tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Dalam keterangannya, Afdhal turut menyinggung perkara lain yang melibatkan Junaidi alias Ajun, yang sebelumnya disebut dalam proses hukum terkait dugaan penganiayaan terhadap Irza Prasetya.

Menurutnya, kedua perkara tersebut memiliki karakteristik dan unsur tindak pidana yang berbeda sehingga tidak tepat jika tuntutan atau putusan terhadap satu perkara dijadikan patokan mutlak untuk perkara lainnya.

 

Ia meminta masyarakat memahami bahwa penjatuhan pidana harus mempertimbangkan fakta, alat bukti, unsur tindak pidana, serta pertimbangan hukum majelis hakim dalam masing-masing perkara.

“Kalau ada yang berharap Irza dihukum sama seperti Ajun, kita harus melihat persoalannya secara jernih. Perkara ini berbeda. Penegakan hukum harus berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Meski menyampaikan sejumlah catatan, Afdhal menegaskan pihaknya tetap menghormati majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara Irza Prasetya.

 

Ia juga menyatakan bahwa tim penasihat hukum akan mendiskusikan langkah selanjutnya, termasuk menyikapi laporan-laporan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kami meminta waktu Tujuh hari kedepan untuk menerima putusan atau banding”ujarnya

Selain menyoroti putusan, Afdhal kembali mengungkapkan keberatan pihaknya terhadap proses persidangan dalam perkara lain, yakni perkara Nomor 878/Pid.B/2026/PN Plg yang menempatkan Irza Prasetya sebagai terdakwa.

 

Menurutnya, tim penasihat hukum telah beberapa kali mengajukan surat kepada Ketua PN Palembang untuk meminta pergantian majelis hakim. Permohonan itu, kata dia, didasarkan pada pertimbangan etik dan kekhawatiran mengenai objektivitas pemeriksaan perkara.

Ia mengklaim surat permohonan tersebut telah diajukan sebanyak tiga kali, tetapi hingga saat memberikan keterangan belum memperoleh jawaban yang menurutnya memadai.

“Kami sudah mengajukan surat resmi sebanyak tiga kali. Kami ingin ada kejelasan atas permohonan tersebut karena ini menyangkut kepercayaan terhadap proses peradilan,” katanya.

Meski demikian, ia menyebut pihaknya tetap mengikuti persidangan dan berpegang pada pernyataan hakim mengenai sikap netral dalam menjalankan tugas peradilan.

 

Permohonan pergantian majelis hakim tersebut merupakan keberatan dari pihak penasihat hukum dan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran etik atau ketidaknetralan hakim.

Menurutnya, keputusan mengenai langkah selanjutnya harus dipertimbangkan secara matang dengan memperhatikan kepentingan hukum terdakwa serta fakta-fakta yang ada.

“Kami akan mendiskusikan langkah terbaik. Dalam negara hukum, setiap persoalan harus diselesaikan berdasarkan aturan dan bukti. Kami ingin semuanya terang dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan tanpa memperoleh kejelasan,” tuturnya.

Afdhal juga menyayangkan sikap majelis hakim yang tidak membacakan perdamaian sementara didalam tuntuan jaksa ada perdamaian namun tidak dibacakan hakim pada sidang putusan ini.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak Junaidi alias Ajun maupun jaksa penuntut umum mengenai sejumlah keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum Irza Prasetya tersebut.

(Yanti)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Kapolda Sumsel Tegaskan Kesiapan Jajaran dalam Pencegahan dan Penanganan Karhutla

Next Post

Herison Bidik Yongmoodo Sumsel Mandiri, Pembinaan Atlet Diperluas ke 17 Kabupaten/Kota

YN

Info Terkait

Herison Bidik Yongmoodo Sumsel Mandiri, Pembinaan Atlet Diperluas ke 17 Kabupaten/Kota

Herison Bidik Yongmoodo Sumsel Mandiri, Pembinaan Atlet Diperluas ke 17 Kabupaten/Kota

22 Oktober 2026
Kapolda Sumsel Tegaskan Kesiapan Jajaran dalam Pencegahan dan Penanganan Karhutla

Kapolda Sumsel Tegaskan Kesiapan Jajaran dalam Pencegahan dan Penanganan Karhutla

22 Oktober 2026
Kapolda Sumsel Apresiasi Peran Media, Dorong Kolaborasi untuk Sumsel yang Aman dan Kondusif

Kapolda Sumsel Apresiasi Peran Media, Dorong Kolaborasi untuk Sumsel yang Aman dan Kondusif

22 Oktober 2026
Polda Sumsel Pererat Hubungan dengan Pimpinan Media, Perkuat Transparansi dan Pelayanan Publik

Polda Sumsel Pererat Hubungan dengan Pimpinan Media, Perkuat Transparansi dan Pelayanan Publik

22 Oktober 2026
Air Mata Pedagang UMKM 2 Ulu Tumpah Karena Lapak Disegel, Pedagang : Kami Berjualan Untuk Makan dan Biaya Sekolah Anak Anak

Air Mata Pedagang UMKM 2 Ulu Tumpah Karena Lapak Disegel, Pedagang : Kami Berjualan Untuk Makan dan Biaya Sekolah Anak Anak

21 Oktober 2026
Terdakwa Irza Prasetya Minta Majelis Hakim Perintahkan Penyidik dan Jaksa Periksa PT. Catur Putra Manggala

Terdakwa Irza Prasetya Minta Majelis Hakim Perintahkan Penyidik dan Jaksa Periksa PT. Catur Putra Manggala

21 Oktober 2026

Berita Terbaru

Herison Bidik Yongmoodo Sumsel Mandiri, Pembinaan Atlet Diperluas ke 17 Kabupaten/Kota

Vonis 5 Bulan untuk Irza Prasetya, Kuasa Hukum Singgung Perbedaan Perkara dengan Ajun

Kapolda Sumsel Tegaskan Kesiapan Jajaran dalam Pencegahan dan Penanganan Karhutla

Kapolda Sumsel Apresiasi Peran Media, Dorong Kolaborasi untuk Sumsel yang Aman dan Kondusif

Polda Sumsel Pererat Hubungan dengan Pimpinan Media, Perkuat Transparansi dan Pelayanan Publik

Air Mata Pedagang UMKM 2 Ulu Tumpah Karena Lapak Disegel, Pedagang : Kami Berjualan Untuk Makan dan Biaya Sekolah Anak Anak

Terdakwa Irza Prasetya Minta Majelis Hakim Perintahkan Penyidik dan Jaksa Periksa PT. Catur Putra Manggala

Skandal Lahan 64 Hektar Banyuasin Memanas: Dokumen HGB PT Bumisarana Karangindah Dituding Bodong dan Cacat Hukum!

Asrul Indrawan: Bantuan Beras Pemprov Sumsel Ringankan Beban Driver Ojol di Tengah Dampak Karhutla

Berita Populer

Bagikan Seribu Bingkisan Vitamin, Madu, Air Mineral, dan Masker FOKAL IMM Bergerak Bersama Peduli Kabut Asap

Bagikan Seribu Bingkisan Vitamin, Madu, Air Mineral, dan Masker FOKAL IMM Bergerak Bersama Peduli Kabut Asap
Reporter YN
14 Oktober 2026

Palembang,LamanQu.Com-Forum Komunikasi Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (FOKAL IMM) Sumatera Selatan terlihat melakukan kegiatan sosial membagikan seribu bingkisan berupa vitamin, madu,...

Read more

Ponpes Darul Quran Mufidatul Ilmi Menjadi Pilot Projek Penanaman Perdana GSMP, Ini Yang Disampaikan

Ponpes Darul Quran Mufidatul Ilmi Menjadi Pilot Projek Penanaman Perdana GSMP, Ini Yang Disampaikan
Reporter YN
17 Oktober 2026

Banyuasin,LamanQu.Com-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Gubernur Sumsel dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin (Pemkab) dalam ini Bupati Banyuasin...

Read more

Bersama Masyarakat, Polda Sumsel Berantas Premanisme demi Keamanan dan Kelancaran Pembangunan

Bersama Masyarakat, Polda Sumsel Berantas Premanisme demi Keamanan dan Kelancaran Pembangunan
Reporter YN
14 Oktober 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com— Polda Sumatera Selatan memperkuat komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penindakan terhadap aksi premanisme di seluruh wilayah...

Read more

Lebri Oktora Desak Kapolda Sumsel Usut Tuntas Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa Cipayung dan Insan Pers

Pengeroyokan Mahasiswa Cipayung
Reporter Editor Sumsel
14 Oktober 2026

Palembang, LamanQu.Com — Konsultan Hukum dan Aktivis Sumatera Selatan dari Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan, Lebri Oktora, S.H., mendesak Kapolda...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In