LamanQu.Com – Komisi Informasi (KI) Pusat mendorong media untuk memperkuat perannya tidak hanya sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai penghubung strategis antara pemerintah dan masyarakat. Selain itu, media diharapkan bertindak sebagai pengawas independen guna memperkuat aspek akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara.
Komisioner Bidang Sosialisasi KI Pusat, Samrotunnajah Ismail, menegaskan bahwa peran media sangat krusial dalam memastikan hak publik atas informasi terpenuhi. Selanjutnya, ia mencontohkan pentingnya publik mengetahui transparansi anggaran pada berbagai lembaga, seperti Badan Gizi Nasional (BGN) hingga Kementerian Pertahanan.
“Peran media sebagai penyampai informasi publik itu menjadi sangat krusial sehingga hak masyarakat mengetahui kegiatan anggaran menjadi diketahui oleh publik,” tutur Samrotunnajah Ismail dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (2/5/2026).
Di samping itu, Komisioner Bidang Kelembagaan KIP, Handoko Agung Saputro, menyoroti pentingnya kolaborasi solid antar pemangku kepentingan. Menurutnya, transparansi tidak akan berjalan optimal tanpa sinergi yang berkualitas antara badan publik dan insan pers.
“Media dapat berperan sebagai kanal edukasi publik sekaligus mendorong badan publik untuk lebih responsif, sehingga sengketa informasi dapat diminimalisir,” jelas Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Syawaludin.
Terlebih lagi, dari perspektif etik, Muhammad Jazuli dari Dewan Pers mengingatkan bahwa profesionalisme adalah harga mati. Ia menekankan bahwa integritas dan ketaatan pada kode etik jurnalistik merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemberitaan.
Oleh karena itu, media harus tetap berdiri teguh sebagai pilar keempat demokrasi. Komisioner KPI Pusat, Evri Rizqi Monarshi, menjabarkan empat peran utama media: penyedia informasi, kontrol sosial, ruang diskursus, serta sarana edukasi masyarakat.
Meskipun dihadapkan pada tantangan disinformasi dan tekanan politik di era digital, media dituntut untuk tetap akurat dan bertanggung jawab.
Akhirnya, penguatan kapasitas media dalam mengimplementasikan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) diharapkan mampu menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan partisipatif.





