LamanQu.Com – Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan kesiapan lembaga untuk mengembangkan sistem perdagangan karbon. Selain itu, sistem registri unit karbon tersebut dikembangkan bersama Bursa Efek Indonesia (BEI).
Friderica Widyasari Dewi menyampaikan hal tersebut dalam jumpa pers di Kementerian Kehutanan, Jakarta, Rabu (29/4/2026). Selanjutnya, sistem ini akan memperkuat ekosistem instrumen nilai ekonomi karbon nasional.
“Saat ini kami juga sedang mengembangkan satu sistem yang akan mendukung sebagai sistem registri unit karbon bersama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI),” kata Friderica Widyasari Dewi.
Langkah ini merupakan bentuk dukungan OJK terhadap Perpres Nomor 110 Tahun 2025. Di samping itu, Friderica Widyasari Dewi menegaskan komitmen OJK dalam pengendalian emisi gas rumah kaca.
Friderica Widyasari Dewi juga menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026. Terlebih lagi, aturan tersebut menjadi panduan tata cara perdagangan karbon di sektor kehutanan.
“Kami mengucapkan selamat atas satu langkah maju yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan, dan kami OJK sangat mendukung program Bapak Presiden (Prabowo Subianto) melalui Utusan Khusus Presiden, Bapak Hashim (Djojohadikusumo), dan juga kami telah berkoordinasi dengan sangat baik,” ujar Friderica Widyasari Dewi.
OJK juga akan melakukan penyesuaian terhadap POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon. Selanjutnya, langkah ini merupakan tindak lanjut dari amanat UU P2SK.
Penyesuaian regulasi tersebut ditargetkan tuntas pada pertengahan tahun ini. Oleh karena itu, Friderica Widyasari Dewi memastikan seluruh proses akan berjalan sesuai lini masa yang ditetapkan.
“Kami juga akan menyesuaikan Peraturan OJK Nomor 14, yang akan kami sesuaikan dan insya Allah semuanya akan selesai di bulan Juni tahun ini. Jadi itu bentuk dukungan kami kepada program Bapak Presiden,” kata Friderica Widyasari Dewi.
Melalui penguatan sistem ini, pasar karbon domestik diharapkan semakin berkembang dan transparan. Akhirnya, kolaborasi lintas lembaga menjadi kunci utama keberhasilan implementasi nilai ekonomi karbon di Indonesia.




