• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, April 1, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Sumsel

Petani di Lalan Dilaporkan Usai Cabut Pohon Kelapa misterius, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penyerobotan Lahan

Reporter YN
1 April 2026
Petani di Lalan Dilaporkan Usai Cabut Pohon Kelapa misterius, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penyerobotan Lahan
Bagikan ke Whatsapp

Musi Banyuasin. Lamanqu. Com

Pepatah “nasib sial tak ada di kalender” tampaknya menggambarkan apa yang dialami seorang petani di Desa Suka Jadi, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, berinisial AD. Ia justru harus berhadapan dengan proses hukum setelah mencabut pohon kelapa yang tiba-tiba muncul di lahan yang selama ini ia kelola.

 

Peristiwa ini bermula saat AD mendatangi lahan pertaniannya pada pagi hari untuk membersihkan tanaman liar. Namun, ia mendapati adanya satu batang bibit pohon kelapa yang ditanam di area tersebut. Merasa tidak pernah menanam dan khawatir tanaman itu mengganggu lahan garapannya, AD langsung mencabut pohon tersebut.

 

“Pagi-pagi saya ke ladang, tahu-tahu di lahan saya ada pohon kelapa. Karena saya tidak merasa menanam, langsung saya cabut. Eh, ternyata yang menanam itu melaporkan saya ke Polsek Lalan,” ujar AD, menceritakan kronologi kejadian yang menimpanya.

 

AD mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang pertama kali menanam pohon tersebut. Namun, ia berpegang pada keyakinan bahwa lahan tersebut adalah area yang selama ini ia kelola, sehingga ia merasa berhak menertibkan tanaman yang tidak jelas asal-usulnya.

 

Kasus ini kemudian berkembang ketika AD menerima surat panggilan dari kepolisian sektor setempat. Surat bernomor B/19/III/2026/Reskrim itu memanggilnya untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran Pasal 521 ayat (1) KUHPidana.

 

Situasi ini memicu kejanggalan yang dipertanyakan oleh pihak kuasa hukum. Pengacara dari Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan, Candra Septa Wijaya, SH, menilai ada indikasi kuat upaya kriminalisasi terhadap kliennya.

 

“Peristiwa ini terjadi di lahan milik atau yang dikelola oleh klien kami sendiri. Ketika beliau tidak merasa menanam pohon kelapa tersebut, lalu mencabutnya karena khawatir mengganggu tanaman lain, justru dilaporkan. Ini patut diduga sebagai upaya penyerobotan lahan sekaligus kriminalisasi,” tegas Candra.

Ia juga menyoroti kemungkinan adanya pihak tertentu yang sengaja memanfaatkan celah hukum untuk mengklaim lahan dengan cara menanam terlebih dahulu, kemudian melaporkan tindakan pencabutan sebagai pelanggaran hukum.

 

“Kami menduga laporan ini tidak berdiri sendiri, melainkan ada pihak yang ‘mengorder’ untuk menciptakan konflik hukum. Ini pola yang harus diwaspadai,” lanjutnya.

Candra pun mengultimatum aparat penegak hukum agar menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi jika ditemukan indikasi ketidakadilan dalam proses hukum.

“Kami ingatkan Kapolsek Lalan, apabila penanganan perkara ini tidak profesional dan transparan, kami akan menempuh langkah hukum dan melaporkan ke Polda Sumatera Selatan,” tegasnya.

Analisis Awal dan Poin Kritis

Secara substantif, kasus ini memunculkan sejumlah pertanyaan penting yang layak ditelusuri lebih dalam:

Motif Penanaman Pohon Kelapa
Penanaman satu batang pohon di lahan orang lain tanpa sepengetahuan pemilik atau pengelola bisa menjadi indikasi awal klaim sepihak.

 

Dasar Penerapan Pasal 521 KUHP
Perlu diuji apakah unsur-unsur dalam pasal tersebut benar-benar terpenuhi, atau justru terjadi penerapan hukum yang dipaksakan.
Potensi Pola Kriminalisasi

Jika benar ada skenario penanaman lalu pelaporan, maka ini berpotensi menjadi modus baru dalam konflik agraria di tingkat lokal.

Menunggu Klarifikasi Aparat
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Lalan terkait dasar laporan dan alasan pemanggilan terhadap AD. Upaya konfirmasi kepada pihak terlapor berinisial H juga masih dilakukan.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh isu sensitif: konflik lahan, dugaan kriminalisasi, serta profesionalitas aparat penegak hukum di tingkat daerah. Jika tidak ditangani secara hati-hati dan transparan, bukan tidak mungkin persoalan ini berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas di tengah masyarakat. (Yanti/ril)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Pegadaian Peduli Dhuafa 2026: 125 Tahun Hadir MengEMASkan Harapan

YN

Info Terkait

Pegadaian Peduli Dhuafa 2026: 125 Tahun Hadir MengEMASkan Harapan

Pegadaian Peduli Dhuafa 2026: 125 Tahun Hadir MengEMASkan Harapan

1 April 2026
Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tidak Naik, PLN Siap Jaga Keandalan dan Kualitas Layanan di Tengah Dinamika Global

Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tidak Naik, PLN Siap Jaga Keandalan dan Kualitas Layanan di Tengah Dinamika Global

1 April 2026
Rutan Palembang Resmi Buka Pekan Olahraga dan Seni 2026, Semarak Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62

Rutan Palembang Resmi Buka Pekan Olahraga dan Seni 2026, Semarak Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62

1 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Perkuat Kompetensi Pekerja Baru Untuk Tingkatkan Keandalan Operasional

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Perkuat Kompetensi Pekerja Baru Untuk Tingkatkan Keandalan Operasional

31 Maret 2026
Unsri Umumkan Hasil SNBP 2026 Hari Ini, 23 Ribu Pendaftar Rebut 2.294 Kursi

Unsri Umumkan Hasil SNBP 2026 Hari Ini, 23 Ribu Pendaftar Rebut 2.294 Kursi

31 Maret 2026
Ungkap Kasus 4 Kg Sabu, Kapolrestabes Palembang dan Delapan Personel Satres Narkoba Polrestabes Palembang Raih Penghargaan DPRD Palembang

Ungkap Kasus 4 Kg Sabu, Kapolrestabes Palembang dan Delapan Personel Satres Narkoba Polrestabes Palembang Raih Penghargaan DPRD Palembang

31 Maret 2026

Berita Terbaru

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Perkuat Kompetensi Pekerja Baru Untuk Tingkatkan Keandalan Operasional

Unsri Umumkan Hasil SNBP 2026 Hari Ini, 23 Ribu Pendaftar Rebut 2.294 Kursi

Ungkap Kasus 4 Kg Sabu, Kapolrestabes Palembang dan Delapan Personel Satres Narkoba Polrestabes Palembang Raih Penghargaan DPRD Palembang

LKPJ Wali Kota Palembang 2025 , DPRD Tekankan Evaluasi Nyata untuk Masyarakat

Disdik Sumsel Gelar Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 Hijriah, Tekankan Pentingnya Kolaborasi Dunia Pendidikan

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Perkuat Sistem Keselamatan Operasional melalui Peningkatan Keandalan Fire Protection System

Polri Hadir di Tengah Bencana, Polda Sumsel Perkuat Bantuan dan Trauma Healing Korban Kebakaran

PLN UP3 Palembang Gencarkan Edukasi Keselamatan Listrik, Warga Diingatkan Waspada Risiko di Rumah

Diskusi Bukan Formalitas, Kuyung Sapran Ingatkan Mahasiswa Jangan Asal Demo Tanpa Kajian

Berita Populer

Staf Bawaslu OKU Selatan Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Staf Bawaslu OKU Selatan Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Reporter YN
25 Maret 2026

OKU SELATAN. Lamanqu. Com Seorang perempuan ditemukan meninggal dunia di dalam rumah kontrakan di Perumahan Bukit Berlian, Desa Pelangki, Kecamatan...

Read more

Firdaus Hasbullah : Halal Bi Halal Jadi Momentum Perkuat Sinergi Alumni UMP

Firdaus Hasbullah : Halal Bi Halal Jadi Momentum Perkuat Sinergi Alumni UMP
Reporter YN
23 Maret 2026

Palembang. Lamanqu. Com Halal bi halal alumni Universitas Muhammadiyah Palembang digelar di kediaman Firdaus Hasbullah, Senin (23/3/2026). Kegiatan ini mengusung...

Read more

Polda Sumsel Monitoring 80 Lebih Objek Wisata Lebaran, Antisipasi Kemacetan dan Kejahatan

Polda Sumsel Monitoring 80 Lebih Objek Wisata Lebaran, Antisipasi Kemacetan dan Kejahatan
Reporter YN
24 Maret 2026

PALEMBANG. Lamanqu. Com Subsatgas Intelijen Operasi Ketupat Musi 2026 Polda Sumatera Selatan melaksanakan deteksi dan monitoring di lebih dari 80...

Read more

Bata dan Bakti Prajurit, Dari Lumpur ke Martabat, MCK Itu Menjadi Titik Balik di Somagede

Desa Somagede
Reporter UMR
28 Februari 2026

Kebumen, LamanQu.Com — Pagi di Desa Somagede, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen, Sabtu (28/02/2026), merekah perlahan. Embun masih setia di ujung...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In