• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, Juni 20, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Massa DPW MSK-Indonesia bersama CACA Sumsel Desak Kejati Periksa KONI dan Dispora Sumsel

Reporter YN
28 Januari 2026
DPW MSK-Indonesia
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – DPW MSK-Indonesia bersama CACA Sumatera Selatan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Rabu (28/1/2026). Massa aksi mendesak Kejati Sumsel segera melakukan penyidikan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2024 yang dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel Nomor 25 Tahun 2021.

Koordinator Aksi sekaligus Ketua MSK-Indonesia, Mukri AS, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk dukungan masyarakat sipil terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

“Kami penggiat antikorupsi mendukung penegakan hukum. Kami memberi perhatian serius terhadap pengelolaan uang rakyat oleh pemerintah, karena itu menyangkut kepentingan masyarakat luas,” ujar Mukri dalam orasinya.

Mukri menyebutkan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumsel, terdapat sejumlah kejanggalan dalam penyaluran dana hibah KONI Sumsel yang berpotensi mengarah pada praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Ia memaparkan, pada tahun 2024 Pemerintah Provinsi Sumsel menyetujui dana hibah untuk KONI Sumsel sekitar Rp10 miliar, namun dalam pelaksanaannya diduga tidak dilengkapi Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta program kerja yang jelas.

“Dana Rp10 miliar itu hanya dicantumkan untuk tiga item kegiatan, seperti peningkatan pembinaan prestasi olahraga, kesekretariatan, serta program penunjang bidang hukum dan olahraga. Tapi tidak ada rincian kegiatan yang transparan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Mukri menyampaikan hasil uji petik terhadap hibah KONI Sumsel menemukan berbagai kejanggalan, di antaranya ketidaksesuaian antara proposal dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dugaan manipulasi dan rekayasa honorarium, serta perjalanan dinas yang tidak sesuai peruntukan dan tidak berkaitan langsung dengan peningkatan prestasi olahraga.

“NPHD diduga tidak sesuai dengan Pergub Sumsel, bahkan disebut-sebut menyalin dari provinsi lain. Dalam proposal hanya ditulis besaran anggaran tanpa rincian. Ini jelas melanggar prinsip tertib administrasi,” tegas Mukri.

Ia juga mempertanyakan lemahnya administrasi KONI Sumsel periode 2023–2027, yang notabene diisi oleh figur-figur berpengalaman dan politis kawakan.

“Seharusnya mereka paham aturan. Tapi kenapa administrasi kacau dan BPK menemukan banyak kejanggalan yang mengarah ke KKN?” katanya.

Dalam petitumnya, massa aksi menyampaikan beberapa tuntutan, di antaranya:

  • Mendesak Kejati Sumsel menyelidiki dana hibah KONI Sumsel tahun 2024 karena NPHD tidak sesuai Pergub Sumsel.
  • Meminta Kejati memeriksa dugaan keterlibatan Dispora Sumsel dalam proses pencairan dana hibah yang tidak didukung proposal dan NPHD yang sah.
  • Meminta pemeriksaan laporan pertanggungjawaban honorarium KONI Sumsel yang diduga dimanipulasi.
  • Mendesak Kejati mengusut perjalanan dinas KONI yang diduga tidak berkaitan dengan peningkatan prestasi olahraga.
  • Meminta Kejati tidak menutup mata terhadap dugaan korupsi di KONI dan Dispora Sumsel, mengingat temuan tersebut berasal dari audit resmi BPK RI.

Menanggapi aksi tersebut, pihak Kejati Sumsel melalui jaksa fungsional bidang intelijen, Burnia, SH, menyampaikan bahwa laporan massa aksi akan diterima dan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

“Silakan masukkan laporan melalui PTSP. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti dan dilaporkan ke pimpinan,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Koordinator Lapangan sekaligus Ketua CACA Sumsel, Riza Fahlevi, menegaskan bahwa temuan BPK RI memiliki kekuatan hukum yang kuat dan wajib ditindaklanjuti.

“Ini temuan BPK di KONI Sumsel. Kejati jangan tutup mata. Kami berharap penegakan hukum berjalan profesional, objektif, dan tidak dipolitisasi,” tegas Riza.

Massa aksi berharap Kejati Sumsel dapat bekerja sesuai SOP, menjunjung tinggi transparansi, serta menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu.

Tags: CACA SumselDPW MSK-Indonesia
ADVERTISEMENT
Previous Post

Konsolidasi BDN di Palembang Tegaskan Arah Nasional Dapur Makan Bergizi Gratis

Next Post

Ditreskrimum Polda Sumsel Tangkap Tersangka Kasus Pembunuhan Dokter Lansia di Palembang

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Perangkat Desa Cihanjuang Bermain Agresif Masuk 4 Tim Terbaik Semi Final Futsal Kapolsek Cisarua Cup

Fire Fun Learning with Fire Brigade Kilang Plaju, Tanamkan Kesadaran Keselamatan Sedari Dini

Kepala Rutan Kelas I Palembang Tinjau Pelatihan Barista, Bekali Warga Binaan dengan Keterampilan Produktif

Wagub Cik Ujang Hadiri Wisuda ke-80 dan Milad ke-47 UMP, Dorong Perguruan Tinggi Cetak SDM Unggul dan Berdaya Saing

Wagub Cik Ujang Ajak Masyarakat Jadikan Hijrah Momentum Perubahan di Gebyar Muharam 1448 H dan Harlah Muslimat NU ke-80

Wagub Cik Ujang Dukung Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Sumsel Berpartisipasi Aktif

Wagub Cik Ujang Buka JAMDA IX Pramuka Sumsel 2026, Dorong Lahirnya Generasi Mandiri, Berkarakter, dan Siap Hadapi Era Digital

Terima Audiensi Polsri, Herman Deru Dorong Sinkronisasi Pendidikan Vokasi dengan Potensi Sumsel

Dibawah Komando Bambang Ismawan ,Vian Ketua CS 08 Sumsel Yakin PT Bukit Asam Akan Jauh Lebih Baik

Berita Populer

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020
Reporter YN
9 Juni 2026

SEKAYU, MUBA, LamanQu. Com-Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terus bergerak cepat dalam memperluas penyerapan...

Read more

Ekonomi Tumbuh 5,76 Persen, Wali Kota Bandung Dorong Koperasi jadi Penggerak Pemerataan

Koperasi
Reporter UMR
10 Juni 2026

Bandung, LamanQu.Com - Laju pertumbuhan ekonomi Kota Bandung mencapai 5,76 persen pada triwulan pertama tahun 2026, melampaui capaian tahun sebelumnya...

Read more

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan
Reporter YN
9 Juni 2026

PALEMBANG,LamanQu. Com- Proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Selatan periode 2026–2029 akhirnya tuntas. Komisi I...

Read more

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga
Reporter YN
31 Mei 2026

LAHAT,LamanQu.Com-Di balik gagah pakaian dinas Wakil Gubernur Sumatera Selatan, sosok Cik Ujang kembali menampakkan kesederhanaannya saat pulang ke kampung halaman....

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In