Palembang. Lamanqu. Com
Sekretaris YLC Peradi Palembang Amril, S.T, S.H, M.H ini membuat pernyataan mengejutkan bahwa ada seorang oknum petinggi Advokat di Sumsel diduga menggunakan ijazah palsu untuk menjadi Advokat, bahkan menurut Amril sampai saat ini Advokat tersebut masih aktif berpraktek sebagai praktisi hukum melayani masyarakat bahkan menduduki jabatan strategis di Kepengurusan Organisasi.
“Ya, benar issue yang beredar di kalangan Advokat Palembang itu memang adanya bahwa ada oknum
yang diduga menggunakan ijazah palsu untuk menjadi seorang Advokat, kami belum berani menyebutkan nama oknumnya, meskipun saya sebutkan inisialnya sudah pasti ketahuan,” tutur Amril yang juga merupakan Wakil Sekretaris 1 Pengurus DPC Peradi Palembang ini.
Advokat muda Palembang ini disela-sela wawancara mengatakan sudah melakukan investigasi secara langsung ke Universitas yang bersangkutan & juga ke Pangakalan Data Dikti (PDDikti) sebagai lembaga
resmi milik Pemerintah yang berwenang untuk itu diwilayah perguruan tinggi tempat Advokat tersebut yang katannya berkuliah, dengan hasilnya kata Amril baik perguruan tinggi maupun Pangkalan Data Dikti
(PDDikti) telah memberikan pernyataan resmi secara tertulis bahwa yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai alumni Universitas dimaksud dan tidak pernah mengeluarkan ijazah atas nama yang bersangkutan termasuk penyataan resmi dari Pangkalan Data Dikti (PDDikti) juga memberikan pernyataan resmi bahwa ijazah yang bersangkutan tidak terdaftar padahal jika melihat tahun kelulusannya seharusnya ijazah yang bersangkutan sudah terdaftar di Pangkalan Data Dikti (PDDikti).
Ketua Alumni Advokat Universitas Tamansiswa ini juga menyampaikan apa yang saya sampaikan tersebut dapat saya pertanggung jawabkan secara hukum jika ada pihak-pihak yang meminta, karenatutur Amril hal ini perlu diungkapkan secara terang benderang meskipun konsekuensi nya terhadap diri saya jangan sampai masyarakat pencari keadilan dirugikan karena bisa saja masyarakat terkecoh atau
salah telah memilih atau menunjuk seorang oknum Advokat yang dilahirkan dari proses legalitas yang diduga tidak sah.
“Kami telah membuat laporan polisi di Polda Sumatera Selatan untuk mengungkap perkara ini, biarlah penyidik yang bekerja melakukan penyelidikan, kita percayakan saja hal ini kepada aparat penegakhukum yang berwenang, meskipun proses hukumnya lamban akan tetapi kami tetap berkeyakinan bahwa perkara ini akan memiliki kepastian hukum, sampai saat ini proses hukum masih berlangsung laporan kami tetap berjalan belum dihentikan, kami tidak tinggal diam kami akan selalu memfollow up perkembangan perkara ini ke Polda Sumsel, kami juga mengingatkan kepada pihak penyidik yang menangani perkara ini jika proses hukumnya terkesan lamban maka kami akan bersurat kepada Bapak
Kapolda Sumsel dalam waktu dekat termasuk tembusan-tembusannya kepada pejabat kepolisian yang
berwenang bahkan tidak menutup kemungkinan tembusan surat kami akan disampaikan ke Mabespolri sekalipun,” tutup Amril.
(Yanti/rilis)










