• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, April 26, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Polda Sumsel Tangkap Pengoplos LPG 3 Kg dan 12 Kg di Palembang

Reporter YN
22 Januari 2026
Pengoplos LPG 3 Kg
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap praktik ilegal pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan gas bersubsidi.

Keempat tersangka yang diamankan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel masing-masing berinisial D (36) selaku pemilik modal, YA (36) pemilik lahan sekaligus pelaku pengoplosan, EA (40) sebagai tukang oplos, serta R (40) yang berperan sebagai sopir. Seluruh tersangka diketahui merupakan warga Kota Palembang.

Pengungkapan kasus ini dilakukan di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Taqwa Mata Merah, Lorong Sungai Jawi, Gang Anggrek, Kelurahan Sungai Selincah, Kecamatan Kalidoni, Palembang. Di lokasi tersebut, para pelaku diketahui melakukan penyulingan atau pemindahan isi gas LPG subsidi 3 kg ke tabung gas non-subsidi berukuran 12 kg.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, mengungkapkan bahwa aktivitas ilegal tersebut telah berlangsung cukup lama.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik pengoplosan gas ini sudah berjalan sekitar lima bulan,” jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengoplos isi empat tabung gas subsidi 3 kg ke dalam satu tabung gas 12 kg non-subsidi. Dari setiap tabung gas 12 kg yang dijual, pelaku diperkirakan meraup keuntungan sekitar Rp30 ribu.

“Modusnya dengan meletakkan tabung LPG 3 kg di atas tabung 12 kg, lalu menyelipkan pipa sambungan agar gas dapat ditransfer,” ujar Doni.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 426 tabung gas LPG 3 kg, 135 tabung gas 12 kg, tiga unit timbangan, lima obeng, 19 pipa, empat pasang sarung tangan, satu unit mobil, 500 segel kuning LPG 3 kg, serta 300 buah karet rubber seal.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun atau denda hingga Rp6 miliar.

Tags: Pengoplos LPG 3 KgPraktik Ilegal
ADVERTISEMENT
Previous Post

BPR Sumsel Genap 18 Tahun, Aset Tumbuh 21,1 Persen dan Kinerja Tetap Sehat

Next Post

Pembina KSMI Komjen Pol (PURN) Gatot Edi Pramono Dukung 100% Kinerja Ketua Umum, Jemput Kesuksesan Asia Mini Football Championship 2026 di Palembang

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

DPRD Palembang Dapil II Geram Saat Sidak Bangunan Diduga Tak Berizin di Jalan Balayudha

Diduga Picu Banjir, DPRD Palembang Dapil II Tegur Manajemen Mitra 10

Sinergi TNI, Polri, Pemda dan Warga Percepat TMMD Reguler ke-128 Kodim 0725/Sragen di Desa Puro Kecamatan Karangmalang

Dari Palembang untuk Indonesia, The Robin Optimis Lagu “Kehangatan Pria Lain” Digemari Pecinta Musik Tanah Air

Dari Palembang untuk Indonesia, The Robin Optimistis Lagu “Kehangatan Pria Lain” Digemari Pecinta Musik Tanah Air

Disnakertrans Muba Mengeluarkan Teguran Tertulis PT. Muba Global Lestari dan PT.Guthrie Pecconina Indonesia

Reses DPRD Palembang Dapil VI di BPN Palembang Soroti Terkait Sengketa dan Validasi Tanah

Jejak Mayjen TNI Kosasih dari Marbot Masjid, Kini Jadi Pangdam III Siliwangi

Reses Dapil II DPRD Palembang: Mie Gacoan Dinilai Bantu Kurangi Pengangguran di Alang-Alang Lebar

Berita Populer

IKA KSMA Ada Dibeberapa Daerah Di Indonesia, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan

IKA KSMA Ada Dibeberapa Daerah Di Indonesia, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan
Reporter YN
19 April 2026

Palembang. Lamanqu. Com Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Gubernur Sumsel Dr H Herman Deru, S.H., M.M...

Read more

Chairul S Matdiah : Gubernur adalah Wajah Provinsi, Fasilitas Sesuai Kebutuhan Tugas

Chairul S Matdiah : Gubernur adalah Wajah Provinsi, Fasilitas Sesuai Kebutuhan Tugas
Reporter YN
19 April 2026

Palembang. Lamanqu. Com Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Chairul S Matdiah, angkat bicara terkait dinamika rencana pengadaan mobil dinas senilai...

Read more

Gubernur Herman Deru Ajak Mahasiswa Gunakan AI Secara Bijak

Lomba Video AI
Reporter YN
19 April 2026

Palembang, LamanQu.Com - Gubernur Sumatera Selatan, Dr. H. Herman Deru, mengajak para mahasiswa untuk menggunakan Artificial Intelligence (AI) secara bijak....

Read more

Enam Kandidat Ketua DPC PKB Palembang Siap Jalani Uji Kelayakan

Enam Kandidat Ketua DPC PKB Palembang Siap Jalani Uji Kelayakan
Reporter YN
19 April 2026

Palembang. Lamanqu. Com Musyawarah Cabang (Muscab) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Palembang yang digelar pada Sabtu malam (18/4/2026) menghadirkan terobosan...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In