Palembang, LamanQu.Com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia merilis daftar 26 produk kosmetik berbahaya pada Januari 2026. Seluruh produk tersebut diketahui mengandung bahan kimia obat (BKO) yang dilarang dalam kosmetik, di antaranya deksametason, asam retinoat, hidrokinon, klindamisin, dan mometason furoat.
Dari puluhan produk tersebut, salah satu yang menjadi sorotan adalah Daviena Skincare Intensive Night Cream with AHA, yang diketahui dimiliki oleh pengusaha asal Sumatera Selatan.
Produk tersebut masuk dalam daftar temuan BPOM dan telah dinyatakan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan karena mengandung bahan berbahaya, sehingga izin edarnya resmi dicabut.
Menindaklanjuti rilis BPOM tersebut, Komisi IV DPRD Kota Palembang memanggil Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang serta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palembang dalam rapat bersama yang digelar Selasa (20/1/2026).
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Palembang, Mgs Syaiful Padli, menjelaskan bahwa rilis BPOM pada 2026 sejatinya merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan sepanjang tahun 2025.
“Walaupun diumumkan pada 2026, kasus ini sebenarnya terjadi pada 2025. Komisi IV DPRD Palembang juga sudah membahas dan menggelar sidak terkait produk ini pada tahun lalu,” ujarnya.
Dia menegaskan, produk tersebut merupakan produk lama yang telah terbukti melanggar ketentuan karena mengandung bahan berbahaya. Oleh sebab itu, izin edar produk telah dicabut dan tidak boleh lagi beredar di masyarakat.
DPRD Minta Pengawasan Diperketat
Syaiful Padli menegaskan, DPRD Palembang meminta jaminan dari BPOM agar seluruh produk kosmetik yang beredar di pasaran benar-benar melalui proses penyaringan dan pengawasan ketat, bukan hanya terhadap satu merek tertentu.
“Produk Daviena ini adalah maklon, pemilik merek. Jadi bukan produsen. Karena sudah berbahaya dan melanggar aturan, dan produsen ini sudah dicabut produknya,” bebernya.
“Kami meminta BPOM memastikan seluruh produk kosmetik yang beredar aman bagi masyarakat. Jangan sampai ada lagi produk berbahaya yang lolos ke pasaran,” tegas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Lebih lanjut Syaiful menuturkan, Komisi IV DPRD Palembang juga mendesak agar penarikan (recall) produk dilakukan secara menyeluruh, termasuk produk yang masih beredar di toko, klinik kecantikan, maupun penjualan ditarik, guna mencegah kerugian lebih lanjut bagi masyarakat.
Tak hanya itu, DPRD Palembang bersama BPOM berencana menyaksikan langsung proses pemusnahan produk kosmetik berbahaya tersebut. Diperkirakan, sekitar 65 ribu produk kosmetik akan dimusnahkan secara massal di BPOM.
“Insyaallah pemusnahan dilakukan secara terbuka. Komisi IV DPRD Palembang akan hadir langsung untuk memastikan prosesnya berjalan sesuai aturan,” kata Syaiful.
Ia juga mendorong BPOM untuk meningkatkan intensitas pengawasan dan pengambilan produk kosmetik lain yang beredar di pasaran.
“Pengawasan bahan berbahaya dalam kosmetik harus diperketat. Ini murni demi melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Balai Besar POM Palembang, Yani Ardiyanti, SF., Apt., M.Sc, menjelaskan, bahwa temuan tersebut merupakan hasil pengawasan kolektif BPOM sepanjang 2025. Dari hasil tersebut, BPOM menetapkan 26 produk kosmetik untuk ditindaklanjuti.
“Terhadap produk yang terbukti mengandung bahan berbahaya, BPOM akan melakukan penarikan dan pemusnahan. Proses pemusnahan nantinya dilakukan secara terbuka sebagai bentuk tanggung jawab pengawasan,” ujar Yani.
Dia mengungkapkan, salah satu bahan yang ditemukan adalah deksametason, obat antiinflamasi yang seharusnya hanya digunakan dengan resep dan pengawasan dokter, serta dilarang keras dalam kosmetik bebas.
“Jika kosmetik terbukti mengandung bahan kimia obat yang dilarang, maka izin edarnya langsung dicabut dan produk tidak boleh lagi beredar,” tegasnya.
Selain penarikan dan pemusnahan produk, BPOM juga melakukan pengawasan terhadap sarana produksi dan distribusi. Jika ditemukan pelanggaran lanjutan, pemilik produk dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Terkait dampak terhadap konsumen, Yani menyebutkan bahwa hingga kini belum ada laporan resmi korban yang masuk ke BBPOM Palembang. Namun, BPOM tetap memantau informasi dan aduan yang beredar di media sosial sebagai bagian dari penguatan pengawasan.
BPOM juga mengimbau pelaku usaha kosmetik, khususnya di Sumatera Selatan dan Kota Palembang, agar mengutamakan aspek keamanan, mutu, dan legalitas produk.
“Pastikan seluruh produk yang diproduksi dan diedarkan telah memenuhi persyaratan. Jika ditemukan pelanggaran, BPOM tidak akan ragu untuk bertindak tegas,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang, dr. Hj. Fenty Aprina, M.Kes., Sp.KKLP, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengikuti rapat bersama Komisi IV DPRD Palembang untuk membahas langkah lanjutan terkait peredaran kosmetik berbahaya.
“Kewenangan utama pengawasan obat dan makanan memang berada di Balai POM. Namun, Dinas Kesehatan siap mendampingi dalam upaya perlindungan kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Dinkes Palembang juga telah melakukan pendataan terhadap perusahaan kosmetik yang beroperasi di wilayah Kota Palembang. Menurut dr. Fenty, penggunaan bahan berbahaya dalam kosmetik tetap memiliki risiko kesehatan, meskipun hanya digunakan secara topikal.
“Memang kosmetik tidak dikonsumsi, tetapi tetap bisa berdampak pada kesehatan. Efeknya bisa muncul meski tidak secara langsung,” jelasnya.
Sebagai langkah lanjutan, Dinkes Palembang akan merekomendasikan verifikasi lapangan bersama DPRD Palembang dan DPMPTSP, khususnya terkait perizinan klinik atau sarana usaha yang berkaitan dengan produk kosmetik tersebut.




