MUARADUA, LamanQu.Com — Gelombang isu dugaan penyalahgunaan anggaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) terus menguat dan menjadi perhatian publik. Menyikapi situasi tersebut, Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) OKU Selatan secara resmi mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk membuka penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan anggaran KPU tahun 2024 dan 2025.
Isu tersebut mencuat setelah salah satu LSM menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejati Sumsel beberapa waktu lalu, yang menyoroti adanya dugaan ketidakwajaran dalam pengelolaan anggaran penyelenggaraan pemilu di lingkungan KPU OKU Selatan. Aksi ini kemudian viral di media sosial dan memicu respons dari berbagai pihak, termasuk lembaga pemantau korupsi di daerah.
Ketua GNPK RI OKU Selatan, Tisnabuana, menegaskan bahwa pihaknya merasa berkewajiban menyuarakan dugaan tersebut karena menyangkut transparansi, akuntabilitas, dan integritas lembaga penyelenggara pemilu. Ia menilai bahwa isu ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan, sebab berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi, terlebih menjelang agenda pemilihan kepala daerah.
“Kami meminta Kejati Sumsel untuk bergerak cepat, profesional, dan tanpa intervensi dalam menindaklanjuti laporan serta isu yang berkembang. Penegakan hukum harus berbasis fakta, bukan opini. Jika memang ada penyalahgunaan anggaran, harus diproses sesuai ketentuan. Namun jika tidak terbukti, Kejati juga harus memberikan klarifikasi resmi agar tidak menjadi konsumsi publik yang memunculkan spekulasi liar,” tegas Tisnabuana.
Ia menambahkan bahwa GNPK RI OKU Selatan akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut, termasuk siap memberikan keterangan tambahan apabila dibutuhkan. Menurutnya, pengawasan publik dan independensi aparat penegak hukum merupakan dua pilar penting untuk menjaga integritas tata kelola keuangan negara.
Sementara itu, Ketua KPU OKU Selatan memberikan bantahan tegas atas tudingan yang disampaikan dalam aksi demonstrasi tersebut. Ia memastikan bahwa tidak ada anggaran yang disalahgunakan, dan seluruh proses pengelolaan keuangan telah mengikuti aturan, pedoman, serta mekanisme audit yang berlaku.
“Semua kegiatan, penggunaan anggaran, hingga laporan pertanggungjawaban telah melalui verifikasi, supervisi, dan pengawasan berlapis. Kami bekerja berdasarkan regulasi. Jika ada pihak yang mempertanyakan, silakan melalui prosedur resmi. Tidak benar jika dikatakan ada penyimpangan,” ungkapnya dalam keterangannya.
KPU juga menilai bahwa informasi yang beredar di media sosial telah menyimpang dari fakta. Mereka mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh pemberitaan yang tidak berdasar, serta mendorong semua pihak untuk menghormati proses hukum.
Di tengah polemik tersebut, GNPK RI OKU Selatan menilai bahwa Kejati Sumsel memegang peran penting dalam meredam eskalasi isu. Klarifikasi resmi, baik berupa langkah penyelidikan maupun pernyataan hukum, diyakini dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat sekaligus menjaga kondusivitas daerah.
“Transparansi adalah kunci. Kita ingin memastikan bahwa uang negara dikelola sebagaimana mestinya. Jangan sampai opini-opini negatif membuat kegaduhan dan mencederai kredibilitas lembaga publik. Karena itu, kami meminta Kejati Sumsel memberikan kepastian hukum,” tutup Tisnabuana.
Dengan meningkatnya sorotan terhadap KPU di berbagai daerah, desakan GNPK RI OKU Selatan ini menjadi salah satu dorongan kuat agar penanganan dugaan penyimpangan anggaran dilakukan secara terbuka, menyeluruh, dan objektif.






