• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, September 21, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Pembangunan Proyek Jalan Multiyears Muaradua Lalai Pengawasan

Reporter Editor Sumsel
30 Desember 2020
Pembangunan Proyek Jalan Multiyears Muaradua Lalai Pengawasan

Proyek jalan multiyears disoroti GNPK RI Oku Selatan

Bagikan ke Whatsapp

Ormas GNPKRI Oku Selatan Soroti Proyek Multiyears Teknis Pekerjaan Serampangan

 

Muaradua, LamanQu id—Dalam rilisnya GNPK RI Oku Selatan menyampaikan akan Proyek Pembangunan Peningkatan Ruas jalan dalam Kota Muaradua Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan yang dibiayai anggaran pendapatan Daerah (APBD) tahun 2018-2020 sesuai Kontrak Kerja dengan pihak ketiga 102/KTR/PPK/BM/PU-TR/APBD/OKUS/2018 Sumber Dana APBD Dinas PU – TR Kabupaten Oku Selatan yang didapati sedang dikerjakan oleh PT Karni jaya Nusantara (KJN) selaku pemenang tender yang bertanggung jawab akan segala sesuatu nya untuk melaksanakan  tanggung jawab nya sebagai penyedia jasa konstruksi tentunya dibayar oleh uang rakyat dititipkan kepada Negara.

Proyek tersebut menelan anggaran hampir 20 milyar rupiah melalui dua tahap, tahap pertama pelebaran jalan sepanjang 2 kilometer dengan spesifikasi pekerjaan ruas jalan 5 meter kiri-kanan

Jalan Raya Simpang 3 Bumi Agung Kota Muaradua dilanjutkan pada tahap kedua ini dari Simpang Tiga Bumi Agung hingga simpang tiga Kota Way.

Hal tersebut diungkapkan Sekjen GNPKRI Oku Selatan Henafri Dihaji kepada media ini, Selasa, (29/12/2020).

Menurut nya pihak nya telah melakukan investigasi mendalam terkait proyek tersebut yang diduga menyalahi aturan serta tahapan tahapan yang berkesan  kurang memperhatikan kwalitas bahkan ada upaya dan diduga adanya volume yang dikurangi.

Dari data yang GNPK RI Oku Selatan dapati, rangkaian pekerjaan proyek tersebut meliputi beberapa tahapan  meliputi yakni pekerjaan tanah dan geosintetik,Drainase, pekerasan berbutir dan perkerasan beton semen,marka jalan, Drainase dilanjutkan perkerasan Aspalt laston lapis aus (AC-WC).

Proyek Multiyears ini, sambung Hendra, kini menjadi sorotan Ormas Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPKRI) Oku Selatan, mengapa hal itu terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan terkesan pihak ketiga sebagai pelaksana PT Tata Guna Matra mengabaikan Standar Operasional Pekerjaan (SOP).

“Maka kuat dugaan kami adanya unsur KKN terlihat dari kuantitas dan kwalita pekerjaanya dan minimya fungsi pengawasan dalam kegiatan tersebut, “kata Sekjen GNPKRI Oku Selatan itu.

Lebih lanjut Hendra juga menilai durasi pekerjaan multi years itu kurun waktu nya dikerjakan lebih lama dan pihak pelaksana lebih leluasa memiikirkan dan melaksanakan agar proyek bisa benar benar transparan dan akuntable (dapat dipertanggungjawabkan)

” Kok ini terkesan tergesa-gesah dalam pelaksanaan nya,” cetus Hendra.

“Lihat saja teknis pekerjaan pengaspalan saat ini sedang berlangsung, katanya aspal AC-WC digunakan dalam pelaksanaanya tapi teknis nya pekerjaan minim pengawasan dilakukan pada malam hari dan kondisi hujan. Kan kacau ini tidak boleh semestinya,” beber Hendra lagi.

Sebagai tokoh pemuda dan Putra Asli Oku Selatan dan dipercaya menjadi Sekjen GNPK RI dirinya tak rela jika pembangunan di daerah nya itu diobok obok oleh oknum kontraktor yang tak bertanggungjawab.

“Semua ini ada aturan tidak se enak nya seperti ini, “ kata Hendra seraya menunjukan gambar serta video rekaman yang menjadi bukti temuan pihak nya di lapanagan.

“Dalam teknis pengaspalan, “ timpal nya, “ suhu harus 145 ° -155 ° (panas) fungsinya supaya lekat (menyatu)  Aspalt tersebut, jika posisi cuaca hujan 80° posisi aspal sudah mengumpal, aspal tersebut harus direjeck ( ganti) penurunan kwalitas standar tidak boleh ,” tegas nya.

“Dimana fungsi pengawasan, hal ini wajib kami pertanyakan …!! Parahnya lagi saat di tack coat (lapis perekat) ada aturannya standar nya dalam 1 meter persegi interpal per liter harus pas komposisi nya ,ini pemberian lapis perekat seenaknya saja, terlihat ada pengurangan kuantitas dalam pekerjaan ini,” Hendra menjelaskan.

“Dengan demikian kualitas yang dihasilkan tidak bertahan lama kalau pekerjaanya seperti ini.” Pungkasnya Sekjen GNPKRI Oku Selatan Henafri Dihaji. (Sumber : GNPK RI Oku Selatan)

Tags: GNPK RI Oku Selatan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Lantik Pengurus Mabiran Muba, Ini Pesan Ketua Kwarcab Pramuka Muba

Next Post

Tandatangani Tugu Pipa PDAM, Harnojoyo Apresiasi Kinerja PDAM di 2020

Editor Sumsel

Info Terkait

Dugaan Penyalahgunaan Anggaran

GNPK RI OKU Selatan Desak Kejati Sumsel Usut Tuntas Dugaan Penyalahgunaan Anggaran di KPU OKU Selatan

4 Desember 2025
Kualisi ORMAS Adukan Desa Tenang Kisam Tinggi Oku Selatan

Kualisi ORMAS Adukan Desa Tenang Kisam Tinggi Oku Selatan

14 Juni 2022

Berita Terbaru

KPID Sumsel Periode 2026-2029 Resmi Dilantik, Diminta Hadapi Era Informasi Digital

Lantik 18 PAC PDI Perjuangan Palembang, Ayu Nur Suri: Jangan Hanya Jadi Struktur, Harus Bergerak Bersama Rakyat

APPI Sumsel Bersama CV Tunas Mandiri Gelar Family Gathering, Berikut Beberapa Hal Disampaikan

Kinerja Satpol PP Sumsel Diapresiasi Bareskrim Polri, Raih Predikat Terbaik Zona Barat

Dukung Petugas Satgas Karhutla, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Kembali Salurkan Bantuan Logistik ke Posko BPBD Sumsel

Harumkan Nama Indonesia di Kancah Dunia, Enam Pekerja Kilang Plaju Borong Tiga Penghargaan Taiwan Innotech Expo 2026 Berkat Optimalisasi Biodiesel

Aliansi Advokat untuk Keadilan Laporkan Jaksa dan Majelis Hakim Perkara Pidana Nomor: 871/Pid.B/2026/PN.Plg. Penganiayaan Diduga Dilakukan Junaidi alias Ajun, Pengusaha yang Gebuki Sopir

Afdhal Azmi Jambak Menang Praperadilan: Penangkapan dan Penahanan Irza Prasetya oleh Kapolsek Sukarami Tidak Sah

Kodam III Siliwangi Gelar Bakti Sosial Kesehatan Gratis di Cimahi

Berita Populer

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi
Reporter YN
26 Agustus 2026

Jembrana,LamanQu.Com-Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi meluncurkan Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt peak (GWp) sekaligus melakukan _groundbreaking_...

Read more

PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan

PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan
Reporter YN
26 Agustus 2026

Jakarta,LamanQu.Com-PT PLN (Persero) kembali menggelar PLN SustainAction 2026 dan mengajak berbagai elemen masyarakat untuk menghadirkan solusi inovatif bagi tantangan pembangunan...

Read more

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla
Reporter YN
19 September 2026

Muba,LamanQu.Com – Menjaga ketersediaan air menjadi salah satu bagian penting dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In