• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, Desember 28, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Diduga Melanggar Perizinan Bangunan di Kawasan Jakabaring, K-MAKI Sumsel: Dimana Ketegasan Pemerintah Banyuasin dalam Menindak Lanjuti Masalah ini

Reporter YN
4 November 2025
Diduga Melanggar Perizinan Bangunan
Bagikan ke Whatsapp

Banyuasin, LamanQu.Com – Kasus pelanggaran perizinan bangunan beberapa waktu lalu yang menyeret nama seorang pengusaha berinisial ZTMT kembali mencuat ke publik. Selain itu ZTMT juga tidak hadir saat dipanggil secara resmi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Banyuasin terkait dugaan ketidaksesuaian perizinan mendirikan bangunan di kawasan Jalan Noerdin Panji, Kelurahan Jakabaring Selatan, Kecamatan Rambutan.

Surat panggilan tersebut ditandatangani oleh Kepala DPM-PTSP Banyuasin Dr. Drs. H. Alisadikin, M.Si (Pembina Utama Muda/IV.c, NIP. 19671112 198810 1001) dan ditembuskan kepada Gubernur Sumatera Selatan, Bupati Banyuasin, Kapolres Banyuasin, serta Kasat Pol PP Kabupaten Banyuasin sebagai laporan resmi. Namun, hingga kini ZTMT belum pernah memenuhi panggilan tersebut.

Berdasarkan dokumen yang ada, ZTMT tercatat rekomendasi IMB dari Kelurahan Jakabaring Selatan Nomor 503/09/JAKSEL/2020 tertanggal Juni 2020 untuk pembangunan gedung permanen berukuran 5×12 meter sebanyak 12 unit, di atas lahan seluas 10.246 meter persegi dengan dasar Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 97. Yang menjadi pertanyaan mengapa yang tercantum di surat tersebut hanya tanda tangan tanpa Nomor Induk Pegawai (NIP). Hal tersebut menjadi pertanyaan letak keabsahan administrasinya.

Selain itu, terdapat surat lain Nomor 503/10/JAKSEL/2020 tertanggal 17 Juni 2020, untuk jenis bangunan ruko permanen seluas 720 meter persegi dengan luas lahan 6.000 meter persegi, berlokasi di alamat yang sama, Jalan Noerdin Panji RT 08 RW 04, Kelurahan Jakabaring Selatan, Kecamatan Rambutan.

ZTMT juga tercatat sebagai penanggung jawab dalam Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) tertanggal 29 Juni 2020, dengan alamat usaha di Jalan A. Yani No. 42, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang. Dalam dokumen tersebut disebutkan kegiatan pembangunan Mess Karyawan dua lantai sebanyak 12 unit, dengan luas bangunan 1.440 meter persegi di atas lahan 10.246 meter persegi, sesuai SHM Nomor 00097 tanggal 19 Juli 2002. SPPL ini terdaftar di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin dengan Nomor 660/DLH/317-TL/SPPL/2020, ditandatangani oleh Sekretaris DLH Jeprindi Dirta Pratama, S.Stp., M.Si (NIP. 19870728 200602 1001). Padahal, pada tahun yang sama posisi Sekretaris Kabupaten Banyuasin masih dijabat Chika Andra, Tr.KL, yang menimbulkan dugaan adanya kejanggalan administratif.

Menindaklanjuti temuan tersebut, DPM-PTSP Kabupaten Banyuasin mengeluarkan surat pemanggilan keempat Nomor 503/126/DPM-PTSP/2025 tertanggal 16 Juni 2025. Surat ini menindaklanjuti pemanggilan sebelumnya (Nomor 503/124/DPM-PTSP/2024 tanggal 5 Juni 2024) terkait validasi dan verifikasi kesesuaian bangunan dengan IMB Nomor 503/125/IMB/DPM-PTSP dan Nomor 503/132/IMB/2020. Dalam surat tersebut, ZTMT diminta hadir pada Rabu, 18 Juni 2025 pukul 09.00 WIB di kantor DPM-PTSP Banyuasin, Jalan Mayor H. Abdullah Sani No. 31 Pangkalan Balai, dengan membawa seluruh dokumen perizinan yang dimiliki.

Dalam ini Deputi K-MAKI Sumsel, Feri Kurniawan menanggapi bahwa kasus merupakan bukti nyata lemahnya penegakan aturan di Banyuasin. Menurutnya, sikap abai seorang pengusaha terhadap empat kali panggilan resmi tanpa konsekuensi hukum adalah preseden buruk bagi wibawa pemerintah dan aparat penegak hukum daerah.

“Ini bukan persoalan sepele. Empat kali dipanggil resmi oleh instansi pemerintah tapi tidak hadir itu bentuk pembangkangan hukum. Kalau pemerintah diam saja, publik wajar curiga ada kekuatan besar di belakangnya,” ujarnya, Senin (3/11/2025)

Feri juga mempertanyakan apakah penegakan hukum di Banyuasin benar-benar berjalan adil.

“Masyarakat bertanya-tanya, siapa sebenarnya ZTMT ini? Apakah anak raja, keluarga presiden, atau memang dilindungi pejabat tertentu? Karena kalau rakyat kecil yang berbuat seperti ini, pasti langsung ditindak,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah harus menegakkan aturan tanpa pandang bulu, agar hukum tidak terlihat tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

“K-MAKI meminta DPM-PTSP, DLH, dan aparat penegak hukum bertindak tegas. Jangan biarkan kasus seperti ini merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah,” tandasnya.

Tags: Bangunan di Kawasan Jakabaringpelanggaran perizinan bangunan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Komisi III DPRD Palembang Tegas: Semua Kafe Wajib Taat Izin Usaha

Next Post

Perkuat Sinergi dan Dukung Keandalan Operasi Kilang Bersejarah di Indonesia, Direksi Pertamina Kunjungi Kilang Pertamina Plaju

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Herman Deru Hadiri Sosialisasi Pembangunan Menara Fakultas Teknik UNSRI, Perkuat Sinergi Daerah dan Pusat

Wali Kota Palembang Ratu Dewa Buka Turnamen Voli Antar ASN Peringati HUT Korpri ke-54

Kejuaraan Daerah (Kejurda) Anggar Walikota Cup, Pemerintah Kota Palembang Tunjukkan Langkah KonkretJadikan Anggar Salah Satu Cabor Unggulan Sumatera Selatan

Misi Kemanusiaan Polda Sumsel: 100 Personel Brimob Diberangkatkan ke Aceh

Berbagai Bentuk Bantuan Diberikan Ke Panti Asuhan, Berikut Yang Disampaikan

Pertamina Imbau Warga Sekitar Kilang Plaju-Sungai Gerong Jaga Kondusifitas di Momen Nataru

Kasat Pol PP Palembang Bantah Keras Pemberitaan Tempel Izin Diskotik DA Club 41

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Palembang Optimalkan Anggaran, Rehab Dua Gedung dan Fokus Dukung Layanan

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Palembang Harap Dukungan DPRD untuk Anggaran Buku dan Kesejahteraan Pegawai

Berita Populer

Inisiasi SMSI, SOMASI Kabupaten Bandung Tanam Pohon di SPAM Gambung

Tanam Pohon di SPAM Gambung
Reporter UMR
3 Desember 2025

Bandung, LamanQu.Com - Memperingati Hari Menaman Pohon Indonesia (HMPI) tahun 2025, Solidaritas Masyarakat Konservasi (SOMASI) melaksanakan penanaman ratusan jenis pohon...

Read more

Sumarlin Ramkuti, Kepala Sekolah SDN 244 Palembang, Raih Penghargaan Juara 3 Lomba Kepala Sekolah Inovatif Tingkat Kota

Kepala Sekolah SDN 244 Palembang
Reporter YN
13 Desember 2025

Palembang - Kepala Sekolah SD Negeri 244 Palembang, Sumarlin Ramkuti, S.Pd., M.Pd., Gr., berhasil meraih penghargaan juara 3 dalam Lomba...

Read more

Herman Deru Hadiri Sosialisasi Pembangunan Menara Fakultas Teknik UNSRI, Perkuat Sinergi Daerah dan Pusat

Fakultas Teknik UNSRI
Reporter YN
27 Desember 2025

Palembang, LamanQu.Com - Upaya memperkuat sinergi antara Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat, dan perguruan tinggi terus diperkuat di Provinsi Sumatera Selatan. Hal...

Read more

Mengenal Jenis Nyamuk dan Spesialisasi Penyakit yang ditibulkan

jenis nyamuk
Reporter lian
5 Oktober 2025

LamanQu.Com - Di balik ancaman tunggal yang dibawa oleh nyamuk, tersembunyi sebuah pasukan yang terstruktur. Dunia nyamuk dipimpin oleh beberapa...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In