• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, April 28, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Keterangan Basani Situmorang sebagai Ahli Ketenagakerjaan Diragukan Penggugat

Reporter YN
11 Oktober 2025
perkara perselisihan hubungan industrial
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.com – Persidangan perkara perselisihan hubungan industrial antara karyawan dan Bank Sumsel Babel kembali digelar secara offline di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palembang, Kamis (9/10/2025). Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi ahli dari pihak tergugat, Basani Situmorang, yang justru menuai keraguan dari pihak penggugat.

Menurut penggugat, keterangan saksi ahli banyak menunjukkan ketidaktepatan, baik dalam menyebut dasar hukum maupun dalam memahami istilah ketenagakerjaan.

“Saat ditanya soal dasar hukum pekerja PHK karena mangkir dikualifikasikan sebagai mengundurkan diri, saksi ahli menjawab ‘berdasarkan Pasal 157A huruf 2 UU Cipta Kerja’, padahal dalam UU No. 6 Tahun 2023 pasal tersebut tidak mengatur hal dimaksud,” ungkap penggugat usai sidang.

Pernyataan itu pun sempat dikonfirmasi langsung oleh Ketua Majelis Hakim Romi Sinatra, SH MH serta Hakim Anggota Dr. Haryanto, SH. MH. yang menanyakan kejelasan rujukan pasal tersebut. Basani kemudian menjawab dengan nada ragu, “Kalau tidak salah di Pasal 157A huruf 2,” sambil melirik ke arah tim kuasa hukum tergugat.

“Sulit dipercaya jika seorang yang mengaku ahli dalam bidang hubungan industrial tidak hafal pasal UU Ketenagakerjaan yang berkaitan dengan materi rekonvensinya sendiri, bahkan melihat contekan,” ujar penggugat menanggapi keterangan saksi.

Selain soal pasal, saksi ahli juga disebut tidak memahami istilah umum di dunia ketenagakerjaan seperti blue collar workers (pekerja lapangan) dan white collar workers (pekerja kantoran), serta istilah right to disconnect- hak karyawan untuk memutus komunikasi di luar jam kerja.

“Bagaimana bisa mengaku ahli tapi tidak tahu istilah ketenagakerjaan dalam hubungan industrial,” kritik penggugat.

Lebih lanjut, saksi ahli menyatakan bahwa pekerja “tidak boleh menolak mutasi karena merupakan perintah”, namun pernyataan itu langsung dikoreksi oleh Hakim Thobari, SH.MH

Hakim menegaskan, dalam Pasal 32 UU Nomor 13 Tahun 2003, tidak ada ketentuan yang melarang pekerja menolak mutasi. Pasal tersebut justru menekankan agar penempatan tenaga kerja tidak dilakukan secara diskriminatif.

Kuasa Hukum Penggugat menambahkan, “Apalagi dalam perkara ini, penggugat sedang dalam masa perselisihan hubungan industrial yang belum selesai. Jadi mutasi semestinya tidak bisa dilakukan sepihak.”

Keterangan Basani Situmorang juga dinilai lemah karena tidak memahami batasan hari kerja, waktu istirahat, hak lembur pekerja, maupun sanksi bagi pengusaha.

“Bahkan ketika ditanya soal syarat Bipartit dan Tripartit pengajuan rekonvensi, ahli mengaku tidak menguasai hukum acara hubungan industrial maupun hukum acara perdata,” kata kuasa hukum penggugat.

Karena itu, pihak penggugat meyakini majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh bukti dan keterangan secara objektif. “Kami percaya majelis akan menilai dengan kacamata hukum yang jernih dan normatif” ujar penggugat.

Penggugat juga menyoroti Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara perusahaan dan serikat pekerja yang telah kadaluarsa sejak 23 Agustus 2025. PKB tersebut juga dinilai cacat hukum karena ditandatangani oleh pengurus yang merangkap pejabat setingkat Vice President yang memiliki konflik kepentingan, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU Serikat Buruh.

Adapun gugatan ini diajukan oleh karyawan Bank Sumsel Babel dengan meminta PHK dilakukan karena kesalahan perusahaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 154A ayat (1) huruf g angka 2, 4, dan 5 UU 6/2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Perusahaan dianggap melakukan pelanggaran karena:

1. Membujuk atau menyuruh pekerja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum;

2. Tidak melaksanakan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja; dan

3. Memerintahkan pekerja melakukan pekerjaan di luar yang diperjanjikan.

Tags: Pekerja PHKperselisihan hubungan industrial
ADVERTISEMENT
Previous Post

DCU Aktif, Kilang Pertamina Plaju Dorong Produktivitas Lewat Pekerja Sehat dan Bugar

Next Post

Lanud Sri Mulyono Herlambang Melaksanakan Bakti Sosial Teritorial Prima Tahun 2025

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Curhatan Datam petani Senior Pelemgadung ke Anggota Satgas TMMD

Dari Sudut ke Sudut, Harapan Baru Bapak Aris Mulai Dibangun

Tring! Golden Run 2026: Pegadaian Kanwil Palembang Kampanyekan Hidup Sehat dan Investasi Emas

Rapat Bahas Crossing Jalan Umum,Pemprov Sumsel Perketat Pengawasan

Hangatnya Silaturahmi, Danton Satgas TMMD Perkenalkan Diri di SDN Plumbungan IV

Kunjungan Penuh Semangat, Kades dan Camat Suport Pembangunan Jalan Desa Puro

Sentuhan TMMD, Menghidupkan Harapan di Rumah Sederhana Bapak Suparno

Kakanwil Kemenag Sumsel Lantik Empat Pejabat Administrator, Tekankan Penyegaran dan Akselerasi Kinerja

Perempuan Turut Andil dalam Pelaksanaan TMMD Reg 128 Kodim Sragen

Berita Populer

Reses Dapil II DPRD Palembang: Mie Gacoan Dinilai Bantu Kurangi Pengangguran di Alang-Alang Lebar

Reses Dapil II DPRD Palembang: Mie Gacoan Dinilai Bantu Kurangi Pengangguran di Alang-Alang Lebar
Reporter YN
24 April 2026

Palembang. Lamanqu. Com Dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat secara langsung, anggota DPRD Kota Palembang dari Daerah Pemilihan (Dapil) II yang...

Read more

IKA KSMA Ada Dibeberapa Daerah Di Indonesia, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan

IKA KSMA Ada Dibeberapa Daerah Di Indonesia, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan
Reporter YN
19 April 2026

Palembang. Lamanqu. Com Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Gubernur Sumsel Dr H Herman Deru, S.H., M.M...

Read more

Chairul S Matdiah : Gubernur adalah Wajah Provinsi, Fasilitas Sesuai Kebutuhan Tugas

Chairul S Matdiah : Gubernur adalah Wajah Provinsi, Fasilitas Sesuai Kebutuhan Tugas
Reporter YN
19 April 2026

Palembang. Lamanqu. Com Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Chairul S Matdiah, angkat bicara terkait dinamika rencana pengadaan mobil dinas senilai...

Read more

Gubernur Herman Deru Ajak Mahasiswa Gunakan AI Secara Bijak

Lomba Video AI
Reporter YN
19 April 2026

Palembang, LamanQu.Com - Gubernur Sumatera Selatan, Dr. H. Herman Deru, mengajak para mahasiswa untuk menggunakan Artificial Intelligence (AI) secara bijak....

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In