• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, Januari 26, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

PWM Sumsel Laporkan Dugaan Pemalsuan Surat Perpanjangan Rektor UMP ke Polda Sumsel

Reporter YN
8 Oktober 2025
Surat Perpanjangan Rektor UMP
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Kantor Advokat Mardiansyah dan Rekan, yang terdiri dari Mardiansyah, S.H, Luik Maknum Busroh, S.H., M.H, Zulfikar, S.H, Dr. Conie Pania Putri, S.H., M.H, dan Didi Efriadi, S.H, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat ke Polda Sumatera Selatan. Laporan tersebut diajukan atas nama klien mereka, Dr. Zulkifli, M.Pd.I, yang merupakan Wakil Sekretaris Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumatera Selatan.

Laporan dugaan pemalsuan itu teregistrasi dengan nomor STTLP/B/395/X/2025/SPKT/Polda Sumsel, tertanggal 7 Oktober 2025. Dugaan pelanggaran yang dimaksud mengacu pada Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat, yang diduga terjadi di lingkungan Kantor Rektorat Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP).

Latar Belakang Dugaan Pemalsuan

Kuasa hukum pelapor, Mardiansyah, S.H, menjelaskan bahwa persoalan ini berawal dari adanya surat Pimpinan Pusat Muhammadiyah tertanggal 21 April 2025, yang berisi instruksi untuk melakukan persiapan proses pemilihan rektor baru UMP dengan mengacu pada peraturan dan mekanisme yang berlaku di lingkungan Muhammadiyah.

Namun, di luar dugaan, pada 22 Agustus 2025, muncul Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan rektor UMP untuk periode 2025–2027. SK tersebut dinilai melanggar Pasal 37 Statuta UMP dan pedoman perguruan tinggi Muhammadiyah, karena dikeluarkan tanpa prosedur yang sah.

“Seharusnya ada tahapan pembentukan panitia dan mekanisme pemilihan rektor yang melibatkan senat universitas dan PWM. Namun, justru muncul surat perpanjangan masa jabatan yang kami nilai cacat hukum dan tidak prosedural,” ujar Mardiansyah.

Ia menambahkan, sebelum membuat laporan polisi, pihak PWM telah tiga kali melayangkan surat klarifikasi kepada Badan Pembina Harian (BPH) UMP, namun tidak mendapat tanggapan.
“PWM sudah beritikad baik, tapi karena tidak ada respon dari BPH, maka kami mengambil langkah hukum dengan melapor ke Polda Sumsel,” tegasnya.

Kewenangan yang Diduga Diambil Alih

Sementara itu, Dr. Conie Pania Putri, S.H., M.H, salah satu anggota tim kuasa hukum, menjelaskan bahwa permasalahan inti terletak pada penerbitan surat rekomendasi perpanjangan masa jabatan rektor yang dilakukan oleh BPH UMP.

Padahal, menurut Statuta Muhammadiyah Pasal 37, kewenangan pengangkatan dan pemberhentian rektor berada di tangan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, atas usul dari majelis terkait dan pertimbangan senat universitas serta PWM.

“Artinya, BPH tidak memiliki kewenangan untuk mengusulkan rekomendasi perpanjangan masa jabatan rektor ke Pimpinan Pusat. Tapi dalam kasus ini, justru BPH mengeluarkan rekomendasi perpanjangan tanpa sepengetahuan dan tanpa berkoordinasi dengan PWM,” jelas Conie.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dari lima anggota BPH, tiga di antaranya mengaku tidak pernah dilibatkan dalam rapat atau menandatangani berita acara rekomendasi tersebut. Dugaan pemalsuan pun menguat karena ada indikasi tanda tangan atau dokumen rapat yang tidak sah.

“Diduga surat rekomendasi itu dibuat tanpa melibatkan seluruh anggota BPH, hanya oleh dua orang saja, yaitu ketua dan sekretaris. Maka kami menduga ada pemalsuan dokumen yang harus diselidiki lebih lanjut oleh penyidik,” ujarnya.

PWM Sumsel Tegaskan Rektor Sudah Habis Masa Jabatan

PWM Sumsel menilai, masa jabatan rektor seharusnya berakhir pada 12 Oktober 2025, dan sesuai instruksi Pimpinan Pusat Muhammadiyah, seharusnya sudah dilakukan tahapan persiapan pemilihan rektor baru sejak enam bulan sebelumnya.

Namun, dengan terbitnya surat perpanjangan pada Agustus 2025, proses pemilihan tersebut otomatis tertunda dan dianggap melanggar keputusan organisasi.

“Perintah dari pimpinan pusat jelas: mempersiapkan pemilihan, bukan perpanjangan jabatan. Karena itu, tindakan BPH ini kami nilai menyalahi kewenangan dan melangkahi keputusan pimpinan pusat,” ditambahkan Zulfikar, SH,MH salah satu kuasa hukum

PWM Sumsel berharap, Polda Sumsel dapat memanggil pihak-pihak terkait dari BPH dan rektorat untuk dimintai keterangan, agar persoalan ini bisa terang benderang.

“Ini bukan soal pribadi, tapi soal tata kelola organisasi dan kepatuhan terhadap aturan Muhammadiyah. Kami menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik,” pungkasnya.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsAppnya Ketua Badan Pembina Harian Universitas Muhammadiyah Palembang (BPH UMP) DR. Idris mengatakan silahkan ambil keterangan sebanyak- banyaknya dari Kuasa Hukum tidak usah dengan aku.

“Saya tidak mau dikonfirmasi soal ini,” jawab nya singkat.

Tags: Perpanjangan Rektor UMPtindak pidana pemalsuan surat
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dinas BPPKBPPPA Kota Prabumulih Mengadakan Kegiatan dalam Rangka Pencegahan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan

Next Post

Kelabang: Sang Pemburu Kilat dengan Seribu Kaki

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Pelantikan KSMI Palembang Tegaskan Kesiapan Dukung Piala Asia Sepak Bola Mini 2026

MPUII Gelar Musyawarah Ulama dan Tokoh Umat se-Sumatera di Palembang, Dorong Sinergi Keumatan Nasional

SIRA Datangi KPK RI Terkait Pelaksanaan Pekerjaan Proyek, Khususnya pada Dinas PUPR Muara Enim TA 2024/2025

Longsor di Cisarua Bandung Barat, 30 Rumah Tertimbun, 3 Orang Meninggal

Luxury Padel Resmi Dibuka di Palembang, Hadirkan Fasilitas Modern Berstandar Nasional

SN Prana Putra Sohe Buka Turnamen Gaple Nasional di Palembang, Hadiah Motor dan Elektronik, Diikuti Ratusan Peserta

Toga Hitam dan Tinta Jurnalis: Di Balik Ketokohan Chairul S Matdiah

Gubernur Sumsel Hadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD HUT Ke-22 Oku Selatan

Integrasi Teknologi Sistem Proteksi Petir, Kilang Pertamina Plaju Jaga Keandalan Operasi

Berita Populer

Putra Sumsel Alumni IPB Fauzi Amro Motivasi Siswa Kelas 12 Kenali Kampus IPB

Alumni IPB
Reporter YN
20 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Ikatan Keluarga Mahasiswa Bumi Sriwijaya (IKAMUSI) Institute Pertanian Bogor (IPB) mengadakan sharing terkait perkuliahan di kampus IPB. Dengan...

Read more

Pelantikan KSMI Palembang Tegaskan Kesiapan Dukung Piala Asia Sepak Bola Mini 2026

Piala Asia Sepak Bola Mini
Reporter YN
24 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Perkembangan sepak bola mini di Indonesia terus menunjukkan tren positif dan kian menguat sebagai bagian penting dalam sistem...

Read more

Luxury Padel Resmi Dibuka di Palembang, Hadirkan Fasilitas Modern Berstandar Nasional

Luxury Padel
Reporter YN
23 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Dunia olahraga rekreasi di Kota Palembang semakin semarak dengan diresmikannya Luxury Padel, pusat olahraga padel modern yang...

Read more

Dimulai dari Hal Sederhana, Kilang Pertamina Plaju Perkuat Budaya Operasi Aman

Budaya Operasi Aman
Reporter lian
17 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Keselamatan kerja bukan sekedar prosedur, melainkan kebiasaan yang dibangun setiap hari. Dalam momentum Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In