Palembang, LamanQu.Com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang terus melakukan pengaturan lalu lintas demi menciptakan ketertiban dan kelancaran kendaraan di jalan raya, khususnya bagi kendaraan bertonase besar yang melintas di wilayah kota.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Palembang, Agus Supriyanto, mengatakan bahwa pengaturan kendaraan besar telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 26 Tahun 2019.
“Mobil besar ini sudah diatur melalui Perwali Nomor 26 Tahun 2019. Kita juga sudah memiliki pos bersama di Kebon Sayur dan Macan Lindungan untuk melakukan pengawasan bersama pihak Satlantas,” ujar Agus, Senin (6/10/2025).
Agus menjelaskan, pihaknya bersama kepolisian akan terus menertibkan kendaraan berat yang melintas tidak sesuai waktu yang ditentukan.
Sesuai ketentuan, angkutan bertonase berat hanya diperbolehkan masuk ke wilayah kota mulai pukul 09.00 pagi hingga pukul 15.00 sore.
“Kita beri kesempatan kendaraan berat keluar dari Bom Baru mulai pukul 09.00 pagi sampai 03.00 sore. Jika melanggar, sanksinya akan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian,” tegasnya.
Sebagai solusi sementara, Dishub juga telah memanfaatkan lahan Karya Jaya sebagai tempat parkir sementara kendaraan besar sebelum diizinkan masuk ke kota.
Sementara itu, terkait penerapan sistem satu arah (one way) di kawasan Kenten, Agus mengakui kebijakan tersebut tidak berjalan efektif karena justru menimbulkan kemacetan yang lebih parah.
“Kita sudah coba sistem one way dua hari terakhir, tapi hasilnya justru makin ruwet dan macet. Jadi, Sabtu pagi kemarin kita kembalikan ke pola semula. Namun, di Jalan AKBP Cek Agus kita tambahkan jalur median untuk memperlancar arus kendaraan,” jelasnya.
Agus menambahkan, setiap penerapan kebijakan lalu lintas dilakukan melalui forum lalu lintas bersama para ahli transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) agar keputusan yang diambil berbasis kajian dan kondisi lapangan.
Ia pun mengimbau masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas dan mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami harapkan pengguna jalan menaati aturan. Kendaraan bertonase besar masuk kota sesuai jadwal, dan pengendara sepeda motor mohon berjalan di lajur kiri. Taatilah aturan agar lalu lintas Palembang makin tertib dan aman,” tutupnya.