• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, Oktober 22, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Hana Wastuti Poetri: Jangan Gegabah Beli Tanah, Cek Legalitasnya Dulu

Reporter YN
26 Agustus 2025
legalitas transaksi jual beli
Share on Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Pelantikan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kota Palembang, Hana Wastuti Poetri, SH, M.Kn, berlangsung di Hotel Batiqa, Jalan Kapten A. Rivai, Senin (25/8/2025). Kehadiran Hana diharapkan mampu memperkuat layanan masyarakat dalam urusan pertanahan, khususnya memastikan legalitas transaksi jual beli tanah.

Dalam keterangannya, Hana menegaskan tanah merupakan aset bernilai tinggi karena harganya cenderung naik setiap tahun. Namun, ia mengingatkan masyarakat agar tidak gegabah ketika berinvestasi.

“Tanah adalah aset menjanjikan, tapi jangan sampai niat investasi berujung sengketa. Sebelum membeli, perhatikan lokasi, luas tanah, biaya, hingga status sertifikatnya. Semua ini penting agar transaksi aman dan sah secara hukum,” ujarnya.

Hana merinci beberapa hal penting yang wajib diperhatikan calon pembeli tanah, antara lain:

  1. Bukti Kepemilikan Tanah – Pastikan tanah memiliki sertifikat hak milik (SHM). Waspadai jika masih berstatus letter C atau D.
  2. Status Hak Atas Tanah – Pahami jenis hak tanah, seperti hak milik, HGU, HGB, atau hak pakai.
  3. Kesesuaian Luas Tanah – Cek kesesuaian antara sertifikat dan kondisi riil di lapangan.
  4. Akta Jual Beli (AJB) – Dokumen utama pemindahan hak kepemilikan tanah yang dibuat PPAT.
  5. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) – Dibutuhkan jika ada uang muka/tanda jadi, wajib dibuat di hadapan notaris.

Selain harga tanah, calon pembeli juga harus menyiapkan biaya tambahan, seperti pengecekan sertifikat, jasa notaris/PPAT, pajak penghasilan (PPh), biaya balik nama, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Hana menekankan pentingnya kehati-hatian:

“Jangan tergesa-gesa mengambil keputusan. Semua harus jelas agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa kantor Notaris & PPAT miliknya di Jalan Taman Siswa No. 88D, depan Lapangan Hatta Palembang, siap melayani masyarakat yang membutuhkan jasa hukum pertanahan.

Tags: legalitas transaksi jual beliPembuat Akta Tanahsertifikat hak milik
ADVERTISEMENT
Previous Post

SDN 174 Palembang Tampil di Turnamen Mini Soccer Kadisdik Cup 2025

Next Post

Kecamatan Kalidoni Gelar Sosialisasi dan Fasilitasi Sertifikat Halal bagi UMKM Palembang

YN

Info Terkait

peremajaan pemukiman kumuh

Selama Tiga Bulan, 45 Rumah di Plaju Selesai Direnovasi PU Perkim Sumsel

28 November 2022
Dirugikan Oleh Oknum Mafia Tanah

Merasa Dirugikan Oleh Oknum Mafia Tanah, Jhon Herry dan Tim Kuasa Hukumnya Datangi SPKT Polda Sumsel

14 Desember 2021

Berita Terbaru

Banyak Jalan Rusak dan Fasilitas Umum Butuh Perbaikan, Warga OKU Selatan Curhat ke DPRD Sumsel

Dari Jalan Rusak hingga Harga Karet, Aspirasi Warga OKU Mengalir Saat Masa Reses DPRD Sumsel

Rutan Kelas I Palembang Ikuti Zoom Penandatanganan Komitmen Bersama Petugas Pemasyarakatan Seluruh Indonesia

Danlanud SMH Bersama Puluhan Offroader AC ID Jajal Sirkuit Offroad di Area Lanud SMH

Peluncuran Buku Keramik Cina Temuan Sungai Musi Abad 7–19 Masehi di Unsri: Fadli Zon Ungkapkan Bukti Kuatnya Peradaban Nusantara

Titik Terang Menuju Musorprovlub, Kol Purn Ruslan Siap Maju Calon Ketua Umum KONI Sumsel

Gubernur Herman Deru Resmi Luncurkan Kartu Keanggotaan Sultan Muda untuk Dorong Kemandirian Ekonomi Pemuda

Mahasiswa Baru STIHPADA Palembang Dibekali Ilmu Hukum, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan

Anthony Resmi Nahkodai HIPMI Golf Club Sumsel, Dorong Kolaborasi Bisnis dan Atlet Muda Berprestasi

Berita Populer

Lalat, Penyebar Takdir dengan Kemampuan Fisik

lalat rumah
Reporter lian
18 Oktober 2025

LamanQu.Com - Dalam hiruk-pikuk kehidupan sehari-hari, satu makhluk kecil seringkali diabaikan, atau bahkan dicerca. Ia adalah lalat. Simbol kotoran dan...

Read more

Lebah Liar, Menyendiri tanpa Ratu dengan Gelar Insinyur Alam

lebah liar, Insinyur Alam
Reporter lian
15 Oktober 2025

LamanQu.Com - Di balik bayangan sarang lebah ternak yang terorganisir, ada pasukan penyerbuk yang jauh lebih beragam, bekerja dalam keheningan...

Read more

Realisasi Pajak Daerah Palembang Tembus 65 Persen, Bapenda Optimis Capai Target 2025

Realisasi Pajak Daerah Palembang Tembus 65 Persen, Bapenda Optimis Capai Target 2025
Reporter YN
15 Oktober 2025

Palembang, LamanQu.Com - Pemerintah Kota Palembang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus menggenjot penerimaan pajak menjelang akhir tahun 2025. Kepala...

Read more

Anthony Resmi Nahkodai HIPMI Golf Club Sumsel, Dorong Kolaborasi Bisnis dan Atlet Muda Berprestasi

HIPMI Golf Club Sumsel
Reporter YN
19 Oktober 2025

Palembang, LamanQu.Com - Badan Semi Otonom (Banom) BPD HIPMI Golf Club Sumatera Selatan (Sumsel) resmi dilantik di Lapangan Golf Kenten,...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In