• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, Desember 4, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Tempat Hiburan HY dan Grand MC Diduga “Kangkangi” Surat Penutupan Dari Bupati Oku

Reporter TNS
23 Agustus 2025
Tempat Hiburan HY dan Grand MC Diduga “Kangkangi” Surat Penutupan Dari Bupati Oku
Bagikan ke Whatsapp

Tempat Hiburan HY dan Grand MC Diduga “Kangkangi” Surat Penutupan Dari Bupati Oku

 

Baturaja, LamanQu.com—-Tempat Hiburan HY dan MC Diduga Kangkangi Surat Penutupan Dari Bupati Oku

Bupati Kabupaten Oku H Teddy Meilwansyah SSTP, MM, MPd dalam surat nya yang diperoleh media ini sangat tegas melakukan penutupan terhadap tempat Hiburan HY dan Grand MC dimulai semenjak 15 Agustus 2025 sesuai tanggal tertera dalam surat.

Surat Penutupan Sementara Tempat Usaha Hiburan inisial HY dan MC yang ditanda-tangani oleh Bupati Kabupaten Oku H Teddy Meilwansyah SSTP, MM, MPd.

Dalam surat tersebut Bupati menyampaikan dasar hukum penutupan tersebut yaitu:

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang flatunn Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20115 Nomor 72

3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Parnong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja.

5. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Izin Usaha Rekreasi dan Hiburan Vann

6. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pengedaran, Penjualan, dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

7. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Pembinaan, Pengawasan dan Ketertiban Umum.

5. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

9. Surat Ketua DPRD Kab, OKU Nomor: 800/384/XII/2025 Tanggal 8 Juli 2025 Tentang Pengawasan dan Pembinaan.

10. Hasil Rapat Pansus III DPRD Kabupaten OKU Tanggal 23 Juli 2025

11. Surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Batu Pintu Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor: 500.16.6.5/08/11/XXXII/2025 Tanggal 23 Juli 2025 Perihal Resume Hasil Inspeksi Lapangan.

12. Surat Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Ogan Kornering Ulu Nornor: 900.1.13.1/498/B/XLI/2025 Tanggal 23 Juli 2025 Perihal Laporan Hasil Pengawasan dan Pembinaan Objek Pajak Hiburan di Kabupaten OKU.

Bupati pun menulis bahwa Berdasarkan hasil inspeksi lapangan Komisi III DPRD Kab. OKU bersama OPD terkait pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 didapati bahwa terdapat pelanggaran Perda di tempat usaha saudara sebagai berikut:

1. Belum mengutip/memungut Pajak Hiburan sebesar 40% dari setiap transaksi;

2. Belum memiliki izin NIB Bar,

3. Belum memiliki PB-UMKU (Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha) untuk minuman beralkohol Golongan A,B,C;

4. Belum memiliki rekomendasi dari Dinas Pemadam Kebakaran Kab. OKU.

Pada akhir surat ditegaskan Bupati bahwa, “Sehubungan dengan belum lengkapnya persyaratan administrasi dan teknis sesuai dengan Peraturan Daerah di atas, maka dengan ini agar saudara menghentikan sementara kegiatan usaha tersebut dalam jangka waktu 3 bulan atau sampai dengan saudara melengkapi persyaratan administrasi,”

Surat tersebut pun ditembuskan kepada pihak yang berkepentingan yakni:

1. Ketua DPRD Ogan Komering Ulu

2. Satuan Polisi Pamong Praja Kab. OKU

3. Badan Pendapatan Daerah

4. Dinas Perindustrian dan Perdagangan OKU

5. Dinas Pariwisata Kab. OKU

6. Dinas PMPTSP Kab. OKU

Namun miris nya dari penelusuran awak media tempat hiburan HY dan MC secara diam diam masih saja menjalankan usaha nya.

Yang jadi pertanyaan dimana wibawah seorang Bupati? Atau Memang Bupati Teddy dicundangi oknum bawahan nya?

Sementara itu pihak hiburan HY dan juga MC saat dihubungi belum bisa memberikan keterangan atas penelusuran tim media.

Diharapkan dengan informasi penelusuran media ini publik dan juga pihak terkait memberikan respon positif nya untuk kemajuan Pemda Oku.(Tim)

Tags: BupatiGrand MCHY
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kadisbun Sumsel Agus Darwa Memasuki Masa Purna Bakti Usai 32 Tahun Mengabdi

Next Post

Sambutan Launching Buku Biografi Chairul S Matdiah

TNS

Info Terkait

Wakil Bupati Oku Selatan H Misnadi Berpartisipasi Pada Pemeriksaan Kesehatan Gratis Di HUT PKG

12 Maret 2025

Berita Terbaru

Menpora RI Dukung Transformasi KONI Pusat dan Tekankan Sinergitas Organisasi Olahraga

GNPK RI OKU Selatan Desak Kejati Sumsel Usut Tuntas Dugaan Penyalahgunaan Anggaran di KPU OKU Selatan

Kejurnas Cabang Olahraga Berkuda Berlangsung Meriah di APM Equestrian Center, dengan Sumsel Membawa Pulang 1 Emas, 5 Perak, dan 3 Perunggu

Dari Pasar 16 Ilir ke Tanah Suci: Doa, Sholat, dan Sedekah yang Mengubah Takdir H. Jamak Udin

Guru SMAN 16 Palembang Harumkan Nama Sumsel, Sabet Juara 1 Lomba Cipta Lagu PAI Tingkat Nasional

EN LMND Minta Moratorium Semua Izin Perkebunan Penyebab Banjir Sumatera

Dit Intelkam Polda Sumsel Gelar FGD Merayakan Perbedaan Menguatkan Persatuan

Bikin Macet Parah, Warga Keluhkan PKL di Bawah Flyover Pasar Kiaracondong Bandung

Inisiasi SMSI, SOMASI Kabupaten Bandung Tanam Pohon di SPAM Gambung

Berita Populer

Nyamuk, Makhluk Mini Pembawa Maut

nyamuk, serangga penggangu
Reporter lian
5 Oktober 2025

LamanQu.Com - Di antara semua predator yang berkeliaran di alam liar, makhluk yang paling mematikan bukanlah singa yang mengaum, hiu...

Read more

Jembatan Layang Lettu Karim Gandus Jadi Proyek Percontohan Konstruksi Modern di Sumsel

Jembatan Layang Lettu Karim
Reporter YN
25 November 2025

Palembang, LamanQu.Com – Jembatan Layang Lettu Karim di Gandus resmi beroperasi setelah diresmikan oleh Gubernur Sumsel Dr. H. Herman Deru,...

Read more

Kancil, Si Cerdik dan Mungil dari Belantara Asia Tenggara

kancil
Reporter lian
27 November 2025

LamanQu.Com - Kancil (Tragulus spp.) adalah salah satu hewan paling mempesona di Asia Tenggara, terkenal dalam cerita rakyat sebagai tokoh...

Read more

Siswa SMK Penerbangan Sriwijaya Jalani PKL di Bandara, Hanggar, dan Sekolah Tinggi Penerbangan Ternama Selama Empat Bulan

SMK Penerbangan Sriwijaya Jalani PKL
Reporter YN
1 Desember 2025

Palembang, LamanQu.Com — SMK Penerbangan Sriwijaya setiap tahun memberangkatkan peserta didik kelas XI untuk mengikuti program Praktik Kerja Lapangan (PKL)...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In