Tempat Hiburan HY dan Grand MC Diduga “Kangkangi” Surat Penutupan Dari Bupati Oku

Tempat Hiburan HY dan Grand MC Diduga “Kangkangi” Surat Penutupan Dari Bupati Oku
Baturaja, LamanQu.com—-Tempat Hiburan HY dan MC Diduga Kangkangi Surat Penutupan Dari Bupati Oku
Bupati Kabupaten Oku H Teddy Meilwansyah SSTP, MM, MPd dalam surat nya yang diperoleh media ini sangat tegas melakukan penutupan terhadap tempat Hiburan HY dan Grand MC dimulai semenjak 15 Agustus 2025 sesuai tanggal tertera dalam surat.
Surat Penutupan Sementara Tempat Usaha Hiburan inisial HY dan MC yang ditanda-tangani oleh Bupati Kabupaten Oku H Teddy Meilwansyah SSTP, MM, MPd.
Dalam surat tersebut Bupati menyampaikan dasar hukum penutupan tersebut yaitu:
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang flatunn Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20115 Nomor 72
3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Parnong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja.
5. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Izin Usaha Rekreasi dan Hiburan Vann
6. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pengedaran, Penjualan, dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
7. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Pembinaan, Pengawasan dan Ketertiban Umum.
5. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
9. Surat Ketua DPRD Kab, OKU Nomor: 800/384/XII/2025 Tanggal 8 Juli 2025 Tentang Pengawasan dan Pembinaan.
10. Hasil Rapat Pansus III DPRD Kabupaten OKU Tanggal 23 Juli 2025
11. Surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Batu Pintu Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor: 500.16.6.5/08/11/XXXII/2025 Tanggal 23 Juli 2025 Perihal Resume Hasil Inspeksi Lapangan.
12. Surat Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Ogan Kornering Ulu Nornor: 900.1.13.1/498/B/XLI/2025 Tanggal 23 Juli 2025 Perihal Laporan Hasil Pengawasan dan Pembinaan Objek Pajak Hiburan di Kabupaten OKU.
Bupati pun menulis bahwa Berdasarkan hasil inspeksi lapangan Komisi III DPRD Kab. OKU bersama OPD terkait pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 didapati bahwa terdapat pelanggaran Perda di tempat usaha saudara sebagai berikut:
1. Belum mengutip/memungut Pajak Hiburan sebesar 40% dari setiap transaksi;
2. Belum memiliki izin NIB Bar,
3. Belum memiliki PB-UMKU (Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha) untuk minuman beralkohol Golongan A,B,C;
4. Belum memiliki rekomendasi dari Dinas Pemadam Kebakaran Kab. OKU.
Pada akhir surat ditegaskan Bupati bahwa, “Sehubungan dengan belum lengkapnya persyaratan administrasi dan teknis sesuai dengan Peraturan Daerah di atas, maka dengan ini agar saudara menghentikan sementara kegiatan usaha tersebut dalam jangka waktu 3 bulan atau sampai dengan saudara melengkapi persyaratan administrasi,”
Surat tersebut pun ditembuskan kepada pihak yang berkepentingan yakni:
1. Ketua DPRD Ogan Komering Ulu
2. Satuan Polisi Pamong Praja Kab. OKU
3. Badan Pendapatan Daerah
4. Dinas Perindustrian dan Perdagangan OKU
5. Dinas Pariwisata Kab. OKU
6. Dinas PMPTSP Kab. OKU
Namun miris nya dari penelusuran awak media tempat hiburan HY dan MC secara diam diam masih saja menjalankan usaha nya.
Yang jadi pertanyaan dimana wibawah seorang Bupati? Atau Memang Bupati Teddy dicundangi oknum bawahan nya?
Sementara itu pihak hiburan HY dan juga MC saat dihubungi belum bisa memberikan keterangan atas penelusuran tim media.
Diharapkan dengan informasi penelusuran media ini publik dan juga pihak terkait memberikan respon positif nya untuk kemajuan Pemda Oku.(Tim)
Berita Terkait
Indeks BeritaKadisbun Sumsel Agus Darwa Memasuki Masa Purna Bakti Usai 32 Tahun Mengabdi...
News, Sumsel
Kasdam II/Sriwijaya Diwakili Dandim 0418/Palembang Hadiri Rapat Persiapan PORNAS XVI...
News, Sumsel
DPRD Sumsel Dapil II Serap Aspirasi Kekurangan Ruang Kelas di MAN 2 Palembang...
News, Sumsel
Wujudkan Generasi Humanis dan Toleran, Kemenag Sumsel Hadirkan Tenaga Ahli Menag Sos...
News, Sumsel
Reses Perdana Masa Sidang III Tahun 2025 DPRD Sumsel Dapil II Digelar di SMA IGM Pal...
News, Sumsel