• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, Januari 11, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Aliansi Aksi Masyarakat Peduli Sumsel Desak Bulog Hentikan Kerja Sama dengan Pemasok Bermasalah

Reporter YN
12 Agustus 2025
Aksi Masyarakat Peduli Sumsel
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Aksi Masyarakat Peduli Sumatera Selatan (Sumsel) mengultimatum Perum Bulog Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Sumsel Babel) untuk segera memutus kerja sama dengan tiga perusahaan pemasok beras yang diduga terlibat dalam skandal beras oplosan.

Tiga perusahaan tersebut adalah PT Wilmar, PT Belitang Panen Raya (BPR), dan PT Buyung Putra Pangan (BPP). Desakan ini merujuk pada temuan Bareskrim Polri yang menyebut beras dari ketiganya tidak memenuhi standar mutu dan keamanan pangan, namun masih menjadi mitra resmi Bulog.

“Beras adalah hak rakyat. Masuknya beras oplosan adalah kejahatan terhadap konsumen dan pengkhianatan terhadap keadilan sosial. Bulog seharusnya menjadi benteng terakhir kualitas beras, bukan bermitra dengan pemasok bermasalah,” tegas Koordinator Aksi, Arki, Selasa (12/8/2025).

Ia menekankan, pelanggaran ini telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, khususnya Pasal 60 yang melarang produksi dan perdagangan pangan yang tidak memenuhi standar, serta Pasal 63 yang mewajibkan pemerintah mengawasi produksi dan distribusi pangan.

Landasan hukum lain, kata Arki, tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang memperdagangkan barang tidak sesuai standar atau keterangan sebenarnya, serta mewajibkan pelaku usaha bertanggung jawab atas kerugian konsumen.

Koordinator Lapangan, A. Haris, menambahkan, Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 menugaskan Bulog menjaga ketersediaan dan stabilitas harga pangan, termasuk beras.

“Bagaimana Bulog bisa menjalankan tugas itu jika mitra resminya justru melanggar mutu pangan? Ini ironis dan berbahaya,” ujarnya.

Haris mengingatkan, praktik pengoplosan beras tergolong perbuatan curang dalam perdagangan yang diancam pidana Pasal 382 KUHP. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 juga menegaskan distribusi pangan pokok harus menjamin keadilan, keterjangkauan, dan ketersediaan.

Aliansi Aksi Masyarakat Peduli Sumsel mengajukan lima tuntutan: memutus kontrak seluruh vendor terlibat, menggelar operasi pasar di Palembang, menarik seluruh merek beras bermasalah dari pasaran, menindak tegas pelaku distribusi, serta menyegel jalur produksi perusahaan yang terlibat.

“Kalau Bulog dan aparat diam, sama saja membiarkan rakyat diperas. Kami tidak akan berhenti sampai beras oplosan hilang dari pasar,” tegas Haris.

Aliansi Aksi Masyarakat Peduli Sumsel menegaskan, ini adalah peringatan terakhir sebelum rakyat mengambil langkah yang lebih radikal untuk memastikan hak mereka atas pangan yang aman, berkualitas, dan terjangkau terpenuhi.

Menanggapi aksi tersebut, Wakil Pimpinan Bulog Sumbagsel, Rasiwan, menyatakan pihaknya akan mengevaluasi kerja sama dengan tiga perusahaan yang disebut dalam aksi unjuk rasa terkait dugaan beras oplosan. Namun, keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan kantor pusat.

“Bulog daerah hanya menjalankan operasional. Status kerja sama dengan tiga mitra tersebut akan kami konsultasikan ke pusat dan mengikuti regulasi yang berlaku,” ujar Rasiwan kepada awak media.

Dia memastikan operasi pasar terus berjalan di pasar tradisional dan ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart, bekerja sama dengan TNI-Polri untuk menjamin ketersediaan stok serta harga yang terjangkau bagi masyarakat.

Terkait sampel beras yang dibawa massa aksi, Rasiwan menegaskan sebagian besar merupakan beras premium milik swasta dan berada di luar kewenangan Bulog.

“Beras bermerek seperti Topi Koki Raja itu bukan tanggung jawab Bulog. Kami hanya mengelola beras cadangan pangan pemerintah jenis medium,” tegasnya.

Tags: Aksi Masyarakat Peduli Sumselperedaran beras oplosanPerum Bulog
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kemenag Palembang Gelar Harmoni Kemerdekaan HUT RI ke-80 dengan Berbagai Lomba

Next Post

Sambut HUT RI Ke-80 Polda Sumsel Secara Serentak Bagikan dan Pasang Bendera Merah Putih

YN

Info Terkait

Bobot Beras Premium

Soroti Kualitas dan Bobot Beras Premium, Andreas Okdi Priantoro : Jangan Abaikan Standar Mutu

23 Juli 2025

Berita Terbaru

Terimakasih, Nisya: Sebuah Audit dari Balik Sanggul Palsu

Operasi Gaktiblin, Propam Sasar Anggota Polri

Perkuat Budaya Kerja Unggul, Kilang Pertamina Plaju Konsisten Bangun Mindset Keselamatan

Kejati Sumsel Selamatkan Keuangan Negara Rp 616 Milyar Dalam Perkara Dugaan Tipikor Fasilitas Pinjaman Kredit di Salah Satu Bank Pemerintah Kepada PT. BSS dan PT. SAL

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Launching Penerimaan Mahasiswa Baru dan RPL Tahun 2026

Meriahkan HAB ke-80, Kemenag Sumsel Gelar Bazar Kerukunan

Dibalik Toga Hitam Chairul S Matdiah Pernah Gugat Presiden Megawati Soekarnoputri

Bintang Sumsel Bersinar Nasional, Daeng Supriyanto Pimpin Urusan Umum KSMI

Marciano Norman Apresiasi Kegiatan KSMI, Arahkan Perbaikan Roda Organisasi untuk Keberlanjutan Sepak Bola Mini

Berita Populer

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Launching Penerimaan Mahasiswa Baru dan RPL Tahun 2026

UIN Raden Fatah Palembang
Reporter YN
7 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang secara resmi melaunching Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) dan Rekognisi Pembelajaran...

Read more

Meriahkan HAB ke-80, Kemenag Sumsel Gelar Bazar Kerukunan

HAB ke-80
Reporter YN
7 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sumsel menggelar kegiatan Bazar Kerukunan dalam rangka memeriahkan Hari Amal Bakti (HAB) ke-80...

Read more

Dibalik Toga Hitam Chairul S Matdiah Pernah Gugat Presiden Megawati Soekarnoputri

Toga Hitam Chairul S Matdiah
Reporter YN
7 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Sosok advokat senior sekaligus legislator, Chairul S Matdiah, SH, MHKes, bersiap meluncurkan karya literatur terbarunya yang bertajuk...

Read more

Matinya Nyali Garuda : Menagih Wibawa Indonesia di Tengah Terorisme Global Washington

Terorisme Global Washington
Reporter YN
4 Januari 2026

​Oleh: Ki Edi Susilo Sekretaris Jenderal Himpunan Keluarga Tamansiswa Indonesia (HIMPKA Tamansiswa) Palembang, LamanQu.Com - ​Dunia mengawali tahun 2026 dengan...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In