• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, Oktober 22, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

SHS Law Firm Dorong Polda Sumsel Tindaklanjuti Proses Hukum Secara Profesional dan Berkeadilan

Reporter YN
3 Agustus 2025
SHS Law Firm
Share on Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Kantor Hukum SHS Law Firm meminta Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) untuk segera menetapkan status tersangka dan menangkap oknum mantan anggota DPRD Provinsi Sumsel periode 2019–2024 berinisial AS, yang diduga terlibat dalam sejumlah kasus penipuan dan penggelapan.

Desakan tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum korban, yakni Sofhuan Yusfiansyah, SH, MH; Sigit Muhaimin, SH, MH; Septiani, SH; Akbar Sanjaya, SH; Muhammad Khoiry Lizani, SH; dan Sri Agria Sekar Retno, SH, dalam keterangan resminya kepada awak media pada Minggu (3/8/2025).

Salah satu korban, Heriyanto, disebut mengalami kerugian hingga miliyaran rupiah akibat dugaan penipuan yang dilakukan oleh AS.

“Sudah hampir lima tahun klien kami menunggu itikad baik dari terlapor, namun tidak ada penyelesaian. Bahkan kini klien kami harus terlilit utang karena dana hasil penjualan beras tak pernah dibayarkan,” ujar Septiani.

Menurut Septiani, AS diduga dengan sengaja memanfaatkan statusnya sebagai oknum anggota DPRD Sumsel kala itu untuk membangun kepercayaan sebelum akhirnya menggelapkan uang hasil transaksi.

“Modusnya dengan menjanjikan keuntungan dari jual beli beras, tapi dana tak pernah disalurkan ke korban,” tegasnya.

Selain laporan Heriyanto, lanjut kuasa hukum lainnya, Akbar Sanjaya, menjelaskan bahwa hingga kini sudah ada empat laporan polisi yang dilayangkan ke Polda Sumsel. Laporan pertama dibuat pada 3 Juni 2024 dengan Nomor: LP/B/ 582/VI/2024/ SPKT/POLDA SUMSEL.

Tiga laporan tambahan menyusul pada l7 Juli 2025 dengan nomor: LPB/892/VII/SPKT/POLDA SUMSEL, LPB/893/VII/SPKT/POLDA SUMSEL, dan LPB/895/VII/SPKT/POLDA SUMSEL.

“Seluruh laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang dilakukan oleh orang yang sama, dengan pola dan modus serupa. Kami juga meminta agar Laporan Heriyanto di Polres OKU Timur untuk dapat diambil alih oleh Polda Sumsel,” terang Akbar.

Lebih lanjut, Akbar menyampaikan sebagai salah satu upaya hukum, pihaknya juga telah mengirimkan surat terbuka kepada Kapolda Sumsel, Ditreskrimum, Irwasda, Kabag Wassidik Polda Sumsel, serta Kapolres OKU Timur pada 30 Juni 2025. Surat bernomor 22.01.102/B/YBH-SSB/VI/2025 itu berisi permintaan keadilan atas kasus yang disebut merugikan masyarakat OKU Timur secara luas.

“Kami mendorong agar penyelidikan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan dan pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Masyarakat sudah sangat resah,” ujar Akbar.

Ditambahkan kuasa hukum lainnya, Muhammad Khoiry Lizani, pihaknya juga meminta agar Polda Sumsel menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Ia mengingatkan bahwa
tindakan pelaku diduga meresahkan masyarakat, banyak korbannya dan terkesan diduga menjadi profesi pelaku pidana yg berulang dengan metode tindak pidana yang sama.

“Jika tidak ada penyelesaian, kami mendesak agar AS segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap demi rasa keadilan serta perlindungan hukum bagi masyarakat,” tegas Khoiry.

Sementara itu, kuasa hukum AS dari Kantor Hukum Nusantara Tabrani, SH, CIL, menegaskan bahwa proses hukum yang dilaporkan oleh saudara Heriyanto terhadap kliennya hingga saat ini masih berada pada tahap penyelidikan. Dengan demikian, belum ada penetapan status tersangka terhadap kliennya.

“Kami menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Penanganan perkara ini sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum yang kami yakini akan bekerja secara profesional, objektif, dan tanpa intervensi dari opini publik maupun tekanan pihak mana pun,” ujar Tabrani.

Selain itu, Tabrani juga mengungkap bahwa saudara Heriyanto sebelumnya telah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Baturaja. Namun, yang bersangkutan kemudian mencabut sendiri gugatannya tersebut tanpa alasan yang jelas.

“Fakta ini semakin memperkuat bahwa upaya hukum yang dilakukan oleh saudara Heriyanto terkesan tidak konsisten. Gugat sendiri, cabut sendiri. Ini tentu menimbulkan tanda tanya mengenai motif sebenarnya di balik pelaporan dan gugatan tersebut,” tandasnya.

Terkait empat laporan lainnya, secara tegas, Tabrani mengatakan pihaknya belum bisa memberikan komentar banyak karena belum menerima kuasa dari AS.

“Selain laporan Heriyanto, kami tidak bisa komentar karena kami belum di berikan kuasa untuk itu,” pungkasnya.

Tags: Kasus Penipuanproses hukumSHS Law Firm
ADVERTISEMENT
Previous Post

Andreas Nilai Penertiban Pasar Hanya Gimik, Minta Wali Kota Evaluasi Kasat Pol PP Palembang

Next Post

Berbudaya Dalam Karya Dalam Kegiatan GELORA, Berikut Beberapa Disampaikan

YN

Info Terkait

Kasus Kekerasan, Kuasa Hukum Erwen Minta Kapolda Usut Kasus Hingga Tuntas

Kasus Kekerasan, Kuasa Hukum Erwen Minta Kapolda Usut Kasus Hingga Tuntas

29 Agustus 2024
Caleg DPR RI Partai Hanura

Eddy Ganefo Caleg DPR RI Partai Hanura Tersandung Kasus Penipuan, Saksi Korban Ungkap Nominal Kerugian

1 Desember 2023
jasa angkutan batubara, pt sms memfasilitasi pengangkutan batubara, pergantian dirut pt sms,

Pergantian Dirut PT SMS Tunggu Kebijakan Pemprov Sumsel

5 Januari 2022
sarimuda ditangkap polisi, mantan walikota palembang ditangkap

Sarimuda, Mantan Calon Walikota Palembang Ditangkap Polisi

5 November 2021
Beli Bad Cover Online, Kasus Pembelian, Penipuan Online

Beli Bad Cover Online, Berujung Laporan Ke Polisi

28 Januari 2021
Developer Ditipu, membeli rumah

Developer Ditipu Saat Hendak Beli Rumah

28 Januari 2021

Berita Terbaru

Dari Jalan Rusak hingga Harga Karet, Aspirasi Warga OKU Mengalir Saat Masa Reses DPRD Sumsel

Rutan Kelas I Palembang Ikuti Zoom Penandatanganan Komitmen Bersama Petugas Pemasyarakatan Seluruh Indonesia

Danlanud SMH Bersama Puluhan Offroader AC ID Jajal Sirkuit Offroad di Area Lanud SMH

Peluncuran Buku Keramik Cina Temuan Sungai Musi Abad 7–19 Masehi di Unsri: Fadli Zon Ungkapkan Bukti Kuatnya Peradaban Nusantara

Titik Terang Menuju Musorprovlub, Kol Purn Ruslan Siap Maju Calon Ketua Umum KONI Sumsel

Gubernur Herman Deru Resmi Luncurkan Kartu Keanggotaan Sultan Muda untuk Dorong Kemandirian Ekonomi Pemuda

Mahasiswa Baru STIHPADA Palembang Dibekali Ilmu Hukum, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan

Anthony Resmi Nahkodai HIPMI Golf Club Sumsel, Dorong Kolaborasi Bisnis dan Atlet Muda Berprestasi

DPRD Sumsel Dapil II Reses di SMKN 6 Palembang, Serap Aspirasi Dunia Pendidikan

Berita Populer

Lalat, Penyebar Takdir dengan Kemampuan Fisik

lalat rumah
Reporter lian
18 Oktober 2025

LamanQu.Com - Dalam hiruk-pikuk kehidupan sehari-hari, satu makhluk kecil seringkali diabaikan, atau bahkan dicerca. Ia adalah lalat. Simbol kotoran dan...

Read more

Lebah Liar, Menyendiri tanpa Ratu dengan Gelar Insinyur Alam

lebah liar, Insinyur Alam
Reporter lian
15 Oktober 2025

LamanQu.Com - Di balik bayangan sarang lebah ternak yang terorganisir, ada pasukan penyerbuk yang jauh lebih beragam, bekerja dalam keheningan...

Read more

Realisasi Pajak Daerah Palembang Tembus 65 Persen, Bapenda Optimis Capai Target 2025

Realisasi Pajak Daerah Palembang Tembus 65 Persen, Bapenda Optimis Capai Target 2025
Reporter YN
15 Oktober 2025

Palembang, LamanQu.Com - Pemerintah Kota Palembang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus menggenjot penerimaan pajak menjelang akhir tahun 2025. Kepala...

Read more

Anthony Resmi Nahkodai HIPMI Golf Club Sumsel, Dorong Kolaborasi Bisnis dan Atlet Muda Berprestasi

HIPMI Golf Club Sumsel
Reporter YN
19 Oktober 2025

Palembang, LamanQu.Com - Badan Semi Otonom (Banom) BPD HIPMI Golf Club Sumatera Selatan (Sumsel) resmi dilantik di Lapangan Golf Kenten,...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In