• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, Desember 15, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Bank Sumsel Babel digugat Karyawan pada PHI, Tuntut Hak Normatif

Reporter YN
28 Juli 2025
Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Sidang Gugatan perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak kembali digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) PN Palembang dengan Agenda pembacaan Gugatan, Senin (28/7/25)

Dalam perkara Gugugatan ini untuk pihak penggugat Karyawan Bank Sumsel Babel inisial RA dan Pihak Tergugat PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Bank Sumselbabel)

Dalam persidangan yang diketahui oleh majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) PN Palembang Romi Sinatra SH MH serta dihadiri oleh kedua pihak penggugat dan tergugat,hakim ketua secara bergantian memeriksa kelengkapan identitas serta dokumen dari pihak penggugat dan tergugat

“Karena belum lengkapnya identitas dan dokumen dari kedua pihak, sidang ditunda dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda masih pemeriksaan identitas dokumen,” tegas hakim ketua saat dipersidangan.

Diketahui dalam perkara Gugatan ini untuk Gugatan Penggugat yaitu

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan tidak sah dan atau batal demi hukum Surat Keputusan Skorsing yang diterbitkan oleh Tergugat yaitu Surat Keputusan Skorsing Pegawai Nomor 59.1/DIR/KEP/2025 Tentang Skorsing Pegawai dan Surat Keputusan Skorsing Pegawai Nomor 64/DIR/KEP/2025 Tentang Skorsing Pegawai;

3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak lembur Penggugat selama tahun 2024 sebanyak 16 hari lembur pada hari libur mingguan dan libur nasional senilai Rp. 3.200.000

5. Menghukum Tergugat untuk membayar hak lembur Penggugat akibat overtime selama tahun 2024 sebanyak 211 hari lembur senilai Rp. 40.018.242

6. Menghukum Tergugat untuk Fasilitas General Check Up yang Terhutang selama 12 Tahun yaitu Rp. 31.920.000

7. Menghukum Tergugat untuk membayar Kehilangan Hak Akibat Skorsing 2 bulan yang Tidak Sah sebesar Rp. 20.468.030

8. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak normatif Penggugat akibat dikabulkannya PHK ini yaitu :
8.1. Uang Pesangon sebesar Rp. 115.417.692
8.2. Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar Rp. 38.472.564,

8.3. Uang Penggantian Hak sebesar Rp. 235.472.170

9. Menghukum Tergugat untuk menerbitkan Key Performance Indicator Tahun 2025 dengan Predikat Yudisum “Baik” atas nama Penggugat;

10. Menghukum Tergugat untuk membayar kenaikan gaji Tahun 2025 selama Januari s/d Juli 2025 sebesar Rp. 3.500.000

11. Menghukum Tergugat untuk membayar selisih kenaikan gaji Tahun 2025 terhadap faktor pengali Uang Pengganti Pesangon sebesar Rp. 9.000.000

12. Menghukum Tergugat untuk membayar selisih kenaikan gaji Tahun 2025 terhadap faktor pengali Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar Rp. 3.000.000

13. Menghukum Tergugat untuk membayar selisih kenaikan gaji Tahun 2025 terhadap faktor pengali Uang Penggantian Hak sebesar Rp. 14.500.000

14. Menghukum Tergugat untuk membayar Upah Proses sebesar Rp. 38.472.564 sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap.

15. Menghukum Tergugat untuk menerbitkan Paklaring a.n Penggugat terhitung sejak tanggal 8 Mei 2017 sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap;

16. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000. untuk setiap hari Tergugat terlambat melaksanakan putusan perkara aquo, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;

17. Menyatakan putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Tergugat melakukan upaya hukum, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali (uit voerbaar bij voorraad);

18. Membebankan biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam hal Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum dan keadilan vide Pasal 24 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar 1945 (ex aequo et bono).

Sementara itu, dari pihak Bank Sumsel Babel selaku tergugat saat diwawancarai usai sidang mengatakan, hari ini sidang masih pemeriksaan identitas. ” Pokok perkara silahkan tanya dengan yang menggugat kita,” tandasnya.

Tags: Pemutusan Hubungan Kerja SepihakPengadilan Hubungan IndustrialPerselisihan Pemutusan Hubungan Kerja
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dengan Penandatanganan Ini Bisa Mengedukasi Masyarakat Akan Hukum, Ini Beberapa Hal Disampaikan

Next Post

Karhutla Mengintai, Bupati Muba H M Toha Serukan Kesiapsiagaan Maksimal

YN

Info Terkait

DPC FSB Nikeuba, DPC Federasi Serikat Buruh Nikeuba

DPC FSB Nikeuba Kota Palembang Gelar Aksi Demo di Kantor Pengadilan Negeri Klas IA Palembang

12 Agustus 2021
61 Eks Pekerja, Gugat PT Perkebunan Nusantara VII

61 Eks Pekerja, Gugat PT Perkebunan Nusantara VII

16 Februari 2021

Berita Terbaru

Gubernur Herman Deru Kukuhkan Pengurus Pusat KKP, Tekankan Soliditas dan Persatuan Warga Palembang

Sumarlin Ramkuti, Kepala Sekolah SDN 244 Palembang, Raih Penghargaan Juara 3 Lomba Kepala Sekolah Inovatif Tingkat Kota

Didukung Gubernur Sumsel, HDCU Cup 2025 Dorong Kebangkitan Tenis Meja Sumsel

Uang Kutipan Sekolah Capai Ratusan Ribu, Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Sumsel Bagindo Togar BB : Itu Cederai Keadilan Pendidikan

Rakorwil KAHMI Sumsel 2025 Dibuka, Fokus Kaderisasi, Politik, dan Kesejahteraan Masyarakat

Polda Sumsel dan Pemkot Palembang Tanda Tangani Perjajian Kerjasama (PKS) Terkait Keamanan Parawisatawan

Muratara Gelar Evaluasi Pejabat Tinggi Pratama 2025, Tiga Jabatan Strategis Dinilai

Langkah Berani KONI Sumsel: Meresmikan 4 Cabor Baru untuk Membangun Masa Depan Olahraga

LKPSS–Disdik Palembang Teken MoU, Kaji Skema Bantuan Tepat Sasaran bagi SD Swasta

Berita Populer

Inisiasi SMSI, SOMASI Kabupaten Bandung Tanam Pohon di SPAM Gambung

Tanam Pohon di SPAM Gambung
Reporter UMR
3 Desember 2025

Bandung, LamanQu.Com - Memperingati Hari Menaman Pohon Indonesia (HMPI) tahun 2025, Solidaritas Masyarakat Konservasi (SOMASI) melaksanakan penanaman ratusan jenis pohon...

Read more

FGD Penyusunan Buku Biografi Maestro Sahilin Digelar, Tekankan Pelestarian Musik Batanghari Sembilan

Biografi Maestro Sahilin
Reporter YN
9 Desember 2025

Palembang, LamanQu.Com - Tim Yayasan Lacak Budaya Sriwijaya terus mematangkan penyusunan buku biografi “Sahilin dan Karya Musiknya” melalui kegiatan Focus...

Read more

PT Basin Coal Mining Dapat Apresiasi pada Rakor Forkopimcam Lais atas Dukungan PPM dan Layanan Kesehatan Gratis

PT Basin Coal Mining
Reporter YN
11 Desember 2025

Muba, LamanQu.Com - Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Lais berlangsung dengan lancar dan produktif. Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah...

Read more

Sumarlin Ramkuti, Kepala Sekolah SDN 244 Palembang, Raih Penghargaan Juara 3 Lomba Kepala Sekolah Inovatif Tingkat Kota

Kepala Sekolah SDN 244 Palembang
Reporter YN
13 Desember 2025

Palembang - Kepala Sekolah SD Negeri 244 Palembang, Sumarlin Ramkuti, S.Pd., M.Pd., Gr., berhasil meraih penghargaan juara 3 dalam Lomba...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In