• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, Maret 29, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Bank Sumsel Babel digugat Karyawan pada PHI, Tuntut Hak Normatif

Reporter YN
28 Juli 2025
Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Sidang Gugatan perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak kembali digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) PN Palembang dengan Agenda pembacaan Gugatan, Senin (28/7/25)

Dalam perkara Gugugatan ini untuk pihak penggugat Karyawan Bank Sumsel Babel inisial RA dan Pihak Tergugat PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Bank Sumselbabel)

Dalam persidangan yang diketahui oleh majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) PN Palembang Romi Sinatra SH MH serta dihadiri oleh kedua pihak penggugat dan tergugat,hakim ketua secara bergantian memeriksa kelengkapan identitas serta dokumen dari pihak penggugat dan tergugat

“Karena belum lengkapnya identitas dan dokumen dari kedua pihak, sidang ditunda dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda masih pemeriksaan identitas dokumen,” tegas hakim ketua saat dipersidangan.

Diketahui dalam perkara Gugatan ini untuk Gugatan Penggugat yaitu

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan tidak sah dan atau batal demi hukum Surat Keputusan Skorsing yang diterbitkan oleh Tergugat yaitu Surat Keputusan Skorsing Pegawai Nomor 59.1/DIR/KEP/2025 Tentang Skorsing Pegawai dan Surat Keputusan Skorsing Pegawai Nomor 64/DIR/KEP/2025 Tentang Skorsing Pegawai;

3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak lembur Penggugat selama tahun 2024 sebanyak 16 hari lembur pada hari libur mingguan dan libur nasional senilai Rp. 3.200.000

5. Menghukum Tergugat untuk membayar hak lembur Penggugat akibat overtime selama tahun 2024 sebanyak 211 hari lembur senilai Rp. 40.018.242

6. Menghukum Tergugat untuk Fasilitas General Check Up yang Terhutang selama 12 Tahun yaitu Rp. 31.920.000

7. Menghukum Tergugat untuk membayar Kehilangan Hak Akibat Skorsing 2 bulan yang Tidak Sah sebesar Rp. 20.468.030

8. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak normatif Penggugat akibat dikabulkannya PHK ini yaitu :
8.1. Uang Pesangon sebesar Rp. 115.417.692
8.2. Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar Rp. 38.472.564,

8.3. Uang Penggantian Hak sebesar Rp. 235.472.170

9. Menghukum Tergugat untuk menerbitkan Key Performance Indicator Tahun 2025 dengan Predikat Yudisum “Baik” atas nama Penggugat;

10. Menghukum Tergugat untuk membayar kenaikan gaji Tahun 2025 selama Januari s/d Juli 2025 sebesar Rp. 3.500.000

11. Menghukum Tergugat untuk membayar selisih kenaikan gaji Tahun 2025 terhadap faktor pengali Uang Pengganti Pesangon sebesar Rp. 9.000.000

12. Menghukum Tergugat untuk membayar selisih kenaikan gaji Tahun 2025 terhadap faktor pengali Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar Rp. 3.000.000

13. Menghukum Tergugat untuk membayar selisih kenaikan gaji Tahun 2025 terhadap faktor pengali Uang Penggantian Hak sebesar Rp. 14.500.000

14. Menghukum Tergugat untuk membayar Upah Proses sebesar Rp. 38.472.564 sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap.

15. Menghukum Tergugat untuk menerbitkan Paklaring a.n Penggugat terhitung sejak tanggal 8 Mei 2017 sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap;

16. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000. untuk setiap hari Tergugat terlambat melaksanakan putusan perkara aquo, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;

17. Menyatakan putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Tergugat melakukan upaya hukum, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali (uit voerbaar bij voorraad);

18. Membebankan biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam hal Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum dan keadilan vide Pasal 24 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar 1945 (ex aequo et bono).

Sementara itu, dari pihak Bank Sumsel Babel selaku tergugat saat diwawancarai usai sidang mengatakan, hari ini sidang masih pemeriksaan identitas. ” Pokok perkara silahkan tanya dengan yang menggugat kita,” tandasnya.

Tags: Pemutusan Hubungan Kerja SepihakPengadilan Hubungan IndustrialPerselisihan Pemutusan Hubungan Kerja
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dengan Penandatanganan Ini Bisa Mengedukasi Masyarakat Akan Hukum, Ini Beberapa Hal Disampaikan

Next Post

Karhutla Mengintai, Bupati Muba H M Toha Serukan Kesiapsiagaan Maksimal

YN

Info Terkait

DPC FSB Nikeuba, DPC Federasi Serikat Buruh Nikeuba

DPC FSB Nikeuba Kota Palembang Gelar Aksi Demo di Kantor Pengadilan Negeri Klas IA Palembang

12 Agustus 2021
61 Eks Pekerja, Gugat PT Perkebunan Nusantara VII

61 Eks Pekerja, Gugat PT Perkebunan Nusantara VII

16 Februari 2021

Berita Terbaru

DUA HARI “HILANG”, TERSANGKA NARKOBA DI PALEMBANG DIDUGA DIANIAYA OKNUM POLISI, PROPAM TURUN TANGAN

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar

Kapolda Sumsel Gelar Coffee Morning, Evaluasi Kinerja dan Perkuat Profesionalisme Jajaran

Kapolda Sumsel Instruksikan Pemetaan Kompetensi Personel untuk Tingkatkan Kinerja Satker

Staf Bawaslu OKU Selatan Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Polda Sumsel Monitoring 80 Lebih Objek Wisata Lebaran, Antisipasi Kemacetan dan Kejahatan

Firdaus Hasbullah : Halal Bi Halal Jadi Momentum Perkuat Sinergi Alumni UMP

Berita Populer

Staf Bawaslu OKU Selatan Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Staf Bawaslu OKU Selatan Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Reporter YN
25 Maret 2026

OKU SELATAN. Lamanqu. Com Seorang perempuan ditemukan meninggal dunia di dalam rumah kontrakan di Perumahan Bukit Berlian, Desa Pelangki, Kecamatan...

Read more

Firdaus Hasbullah : Halal Bi Halal Jadi Momentum Perkuat Sinergi Alumni UMP

Firdaus Hasbullah : Halal Bi Halal Jadi Momentum Perkuat Sinergi Alumni UMP
Reporter YN
23 Maret 2026

Palembang. Lamanqu. Com Halal bi halal alumni Universitas Muhammadiyah Palembang digelar di kediaman Firdaus Hasbullah, Senin (23/3/2026). Kegiatan ini mengusung...

Read more

Polda Sumsel Monitoring 80 Lebih Objek Wisata Lebaran, Antisipasi Kemacetan dan Kejahatan

Polda Sumsel Monitoring 80 Lebih Objek Wisata Lebaran, Antisipasi Kemacetan dan Kejahatan
Reporter YN
24 Maret 2026

PALEMBANG. Lamanqu. Com Subsatgas Intelijen Operasi Ketupat Musi 2026 Polda Sumatera Selatan melaksanakan deteksi dan monitoring di lebih dari 80...

Read more

Bata dan Bakti Prajurit, Dari Lumpur ke Martabat, MCK Itu Menjadi Titik Balik di Somagede

Desa Somagede
Reporter UMR
28 Februari 2026

Kebumen, LamanQu.Com — Pagi di Desa Somagede, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen, Sabtu (28/02/2026), merekah perlahan. Embun masih setia di ujung...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In