Pemerintah Muba Tegas: Mari Kita Patuhi Bersama Perda No 7 Tahun 2020 Tentang Pesta Rakyat

Komitmen Jaga Moral, Lestarikan Budaya Muba dan Larangan Musik Remix
Muba, LamanQu.Com – Di tengah kekhawatiran akan merosotnya nilai moral dan maraknya penyalahgunaan narkoba, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, di bawah pimpinan Bupati H M Toha dan Wabup Rohman, mengambil langkah tegas. Pesta rakyat tidak boleh menjadi panggung bagi kerusakan sosial. Ini bukan sekadar larangan, tetapi bentuk kepedulian terhadap masa depan generasi muda.
Bupati Muba H M Toha telah mengeluarkan surat pemberitahuan nomor B-331.1/355/SATPOL PP/2025 yang secara tegas melarang pesta rakyat dijadikan ajang maksiat dan penyalahgunaan narkoba. Pemberitahuan ini mengatur secara ketat tata cara pelaksanaan pesta rakyat di Muba.
Meski kegiatan hiburan rakyat diperbolehkan antara pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, pemerintah menetapkan batasan yang tidak bisa ditawar. “Prinsipnya jelas, pesta rakyat boleh, tetapi bukan untuk transaksi narkoba, aktivitas asusila, atau hiburan berbau pornografi,” tegas Bupati Toha.
Poin-Poin Larangan
Larangan ini merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Muba Nomor 7 Tahun 2020, yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pesta Rakyat. Beberapa poin yang dilarang keras antara lain:
- Penggunaan dan transaksi narkoba di lokasi pesta.
- Penjualan minuman keras golongan A, B, dan C.
- Penampilan organ tunggal atau hiburan dengan muatan pornografi.
- Pemutaran musik remix yang vulgar dan tidak sesuai norma kesopanan serta agama.
- Praktik perjudian dalam bentuk apapun.
Kepedulian Terhadap Generasi Muda Musi Banyuasin
Menurut Toha, langkah ini adalah bentuk kepedulian pemerintah terhadap masa depan generasi muda dan upaya menjaga ruang publik agar tetap sehat, aman, dan kondusif.
“Pesta rakyat seharusnya menjadi wadah silaturahmi dan hiburan yang sehat, bukan tempat berkembangnya penyakit masyarakat,” ujarnya.
Pemerintah juga meminta peran aktif para camat, lurah, dan kepala desa untuk melakukan edukasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan pesta rakyat di wilayah masing-masing. “Siapa pun yang melanggar akan dikenai sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Bupati yang akrab disapa Wak Toha.
Berita Terkait
Indeks BeritaDiduga Los Kontrol Pengawasan Hingga Realisasi Dana Desa 2024 Desa Watas, GNPK RI O...
News
Percepat Penanganan Banjir, Gubernur Sumsel Herman Deru Tinjau Lokasi Pembuatan Kola...
News, Sumsel
Kejari Didesak Buka Aktor Besar: Kalau Serius, Banyak yang Harus Masuk Penjara...
Hukum, News
Sri M. Tuti F. Resmi Pimpin DPD Pengajian Al-Hidayah Sumsel 2025-2030, Fokus Konsoli...
News, Sumsel
Peserta Rapat Musprov Percasi Sumsel Akan Kirimkan Keberatan Ke PB Percasi Pusat...
News, Sumsel
Pemkab Muba Akan Jalin Kerjasama Tripartit untuk Pengembangan SDM Migas...
News, Sumsel