Mulai 23 Mei 2025, KAI Divre III Berlakukan Ketentuan Baru Prosedur Pembatalan Tiket dan Ubah Jadwal KA Bukit Serelo dan KA Rajabasa

News, Sumsel
Prosedur Pembatalan Tiket , PT KAI Divre III Palembang

Palembang, LamanQu.ComMulai tanggal 23 Mei 2025, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang memberlakukan ketentuan baru mengenai prosedur pembatalan tiket dan ubah jadwal untuk Kereta Api Bukit Serelo relasi Stasiun Kertapati – Lubuklinggau (pp) dan Kereta Api Rajabasa relasi Stasiun Kertapati – Tanjungkarang (pp), yaitu secara offline di stasiun.

Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti mengatakan ketentuan baru ini mengatur tata cara pembatalan tiket dan perubahan jadwal khusus untuk KA Bukit Serelo dan KA Rajabasa, yang sebelumnya dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Access by KAI, selanjutnya langsung melalui loket stasiun, sehingga bagi pelanggan yang akan melakukan pembatalan tiket KA Bukit Serelo dan KA Rajabasa untuk datang langsung ke stasiun keberangkatan penumpang dengan membawa tiket atau bukti pemesanan, identitas diri yang sesuai dengan data di tiket ataupun dokumen pendukung lainnya yang diperlukan. Adapun stasiun yang melayani pembatalan adalah stasiun Kertapati, Prabumulih dan Lubuklinggau.

“Dengan diberlakukannya ketentuan yang baru ini mulai 23 Mei 2025, pembatalan tiket hanya dapat dilakukan di loket stasiun,” ungkap Aida.

Aida menambahkan, kebijakan ini diberlakukan sebagai bagian dari upaya KAI dalam melakukan penyesuaian teknis sistem pelayanan tiket di stasiun untuk peningkatan kenyamanan pengguna jasa kereta api.

Berikut ketentuan baru terkait pembatalan tiket oleh penumpang atau cancel passenger dan ubah jadwal untuk KA Bukit Serelo dan KA Rajabasa :

  • Prosedur batal pembeli/cancel passenger hanya bisa dilakukan di loket stasiun-stasiun yang telah ditentukan perusahaan, khusus di wilayah KAI Divre III Palembang dapat dilakukan di Stasiun Kertapati, Prabumulih dan Lubuklinggau;
  • Dalam hal pemohon pembatalan tiket bukan pemilik tiket yang bersangkutan, maka wajib melampirkan surat kuasa bermaterai dari pemilik tiket kepada yang dikuasakan untuk melakukan pembatalan tiket, dengan tetap menunjukkan bukti identitas asli pemilik tiket dan menyerahkan fotokopi bukti identitas asli pemilik tiket;
  • Pengembalian bea dilakukan paling lambat dalam waktu 7 hari setelah tanggal pembatalan;
  • Mekanisme pengembalian bea dilakukan secara transfer atau tunai di stasiun yang telah ditentukan;
  • Dengan diberlakukannya ketentuan ini juga, tiket KA Bukit Serelo dan KA Rajabasa tidak dapat dilakukan perubahan jadwal, bagi pelanggan yang ingin merubah jadwal perjalanan harus dilakukan pembatalan tiket terlebih dahulu di loket stasiun, lalu membeli tiket yang baru sesuai dengan jadwal yang diinginkan.

Selain itu, KAI juga melakukan penyesuaian dalam hal pembelian tiket melalui aplikasi Access by KAI yang sebelumnya 1 akun dapat melakukan pemesanan maksimal 10 kali transaksi dalam sehari, dengan 1 transaksi maksimal untuk 10 tiket menjadi 1 akun maksimal dapat melakukan pemesanan maksimal 6 kali transaksi, dengan 1 transaksi maksimal untuk 4 tiket.

“Penyesuaian ini dilakukan oleh KAI agar mekanisme pemesanan tiket KA Bukit Serelo dan KA Rajabasa dapat lebih transparan dan menjangkau seluruh masyarakat untuk memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh tiket kereta api,” jelas Aida.

Lebih lanjut Aida menjelaskan, satu tiket kereta api hanya berlaku untuk satu penumpang sesuai identitas yang dimasukkan saat pemesanan dan tidak dapat dipindahtangankan. Kebijakan ini penting untuk menjamin keamanan, kenyamanan, dan ketertiban administrasi perjalanan kereta api, karena manifestasi penumpang dibutuhkan sebagai data asuransi penumpang apabila ada kejadian perjalanan kereta api di luar kendali manusia.

Kami mengimbau masyarakat untuk selalu membeli tiket hanya melalui aplikasi Access by KAI, website kai.id, atau mitra resmi yang telah bekerja sama dengan KAI. Jangan melakukan pembelian melalui perantara tidak resmi yang berpotensi menimbulkan kerugian.

Apabila masyarakat menemukan indikasi transaksi tiket di luar kanal resmi, KAI mengimbau untuk segera melapor kepada petugas di stasiun atau melalui Call Center 121 / (021) 121.

“KAI terus berkomitmen untuk menghadirkan layanan penjualan tiket kereta api yang adil dan transparan guna mewujudkan transportasi publik yang terpercaya, inklusif, dan berkelanjutan,” tutup Aida.