• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, Maret 1, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

KAI Divre III Palembang Ingatkan Kembali Aturan Pengambilan Gambar di Stasiun Maupun di atas Kereta

Reporter YN
7 Mei 2025
Aturan Pengambilan Gambar di Stasiun
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI dalam memberikan pelayanan selalu mengutamakan kenyamanan dan keselamatan para pelanggan. Dalam pelayanannya juga, KAI memiliki aturan atau ketentuan yang harus diketahui dan dipatuhi oleh masyarakat maupun para pelanggan KA selama di stasiun dan di atas kereta untuk mewujudkan suasana yang nyaman dan kondusif.

Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti mengatakan bahwa KAI tidak melarang terkait pengambilan gambar baik itu foto maupun video, namun terdapat sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan dan diikuti oleh masyarakat atau penumpang yang ingin melakukan hal tersebut.

“KAI memiliki aturan bagi masyarakat atau penumpang dalam hal pengambilan gambar di stasiun maupun di atas kereta yang mencakup peralatan yang digunakan dan kepentingannya,” ungkap Aida.

Aida menambahkan, jika dalam pengambilan gambar sudah menyertakan peralatan yang lengkap seperti tripod, lampu/lighting, microphone, dan drone serta peralatan penunjang kamera profesional lainnya, maka orang yang bersangkutan harus meminta izin terlebih dahulu.

“Jika petugas KAI mendapati masyarakat atau penumpang yang menggunakan peralatan tersebut, maka petugas KAI akan menyampaikan ketentuannya dan mempersilakan yang bersangkutan untuk meminta izin ke unit terkait di KAI,” ujar Aida.

Apabila masyarakat atau penumpang tersebut hanya menggunakan peralatan seperti kamera ponsel (handphone) hingga kamera DSLR dan mirrorless tanpa lensa profesional tambahan yang kepentingannya hanya untuk dokumentasi pribadi seperti selfie atau membuat video blog (vlog) diperbolehkan tanpa meminta izin.

Aturan ini KAI berlakukan guna mengantisipasi adanya penyalahgunaan hasil karya foto atau video tersebut untuk kegiatan komersial dan beberapa kepentingan lainnya yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Berikut ketentuan terkait pengambilan foto atau video di kawasan stasiun dan di dalam kereta api.

  1. Penumpang dapat melakukan pengambilan gambar berupa foto dan/atau video di stasiun dan di dalam kereta api untuk dokumentasi pribadi.
  2. Penumpang hanya dapat mengambil gambar selama berada di area penumpang/public area, selain itu tidak diperbolehkan. Adapun beberapa contoh area yang bukan untuk publik dan tidak diperbolehkan mengambil gambar seperti Loket, Dipo, ruang PPKA dan jalur kereta api serta tempat lainnya yang dapat berpotensi bahaya dan mengganggu operasional.
  3. Pengambilan gambar harus mengutamakan keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api, orang lain dan diri sendiri, serta tidak mengganggu operasional dan pelayanan kereta api.
  4. Ketentuan peralatan saat pengambilan gambar atau video di stasiun dan dalam kereta api meliputi diperbolehkan harus berizin dan diperbolehkan tanpa izin.
    – Untuk peralatan yang diperbolehkan tanpa izin meliputi Handphone, Kamera DSLR, Kamera Aksi, Kamera Mirrorless, dan Monopad/Tongsis.
    – Sedangkan peralatan yang diperbolehkan dan harus memiliki izin yakni apabila dilengkapi dengan peralatan penunjang kamera professional seperti Tripod, Microphone, Lighting, Drone, Lensa tambahan dan sebagainya.
  5. Sementara itu untuk aktivitas pengambilan gambar yang harus berizin meliputi beberapa keadaan sebagai berikut:
    – Kebutuhan komersial harus izin dari unit Komersialisasi Non Angkutan.
    – Wartawan untuk kebutuhan peliputan, harus izin dari unit Humas.
    – Instansi/Lembaga untuk kebutuhan penelitian/survey/kegiatan lainnya harus izin unit terkait.

Jika terjadi pelanggaran aturan tersebut, petugas KAI berhak mengambil tindakan seperti menegur bila pengambilan gambar menggangu operasional kereta api, kenyamanan, ketertiban, dan keselamatan perjalanan KA, orang lain, dan masyarakat atau penumpang itu sendiri.

“KAI terus mengimbau kepada masyarakat maupun penumpang KA pada saat mengambil gambar agar tetap mengutamakan kenyamanan dan keselamatan bersama serta turut menjaga situasi agar tetap kondusif,” tutup Aida.

Tags: Aturan Pengambilan GambarPengambilan Gambar di StasiunPT KAI Divre III Palembang
ADVERTISEMENT
Previous Post

Feby Deru Kembangkan Kreatifitas Anak Muda Melalui Gelaran Fashion Incubation

Next Post

Kejari Lahat Diingatkan Hakim, Legalitas Kuasa Dipertanyakan di Sidang Praperadilan

YN

Info Terkait

Aturan Pembelian Tiket Kereta

KAI Divre III Palembang Ingatkan Kembali Tata Cara dan Aturan Pembelian Tiket Kereta Api

4 September 2025
KAI Divre III Palembang

KAI Divre III Palembang Tambah Armada 6 Gerbong Ketel untuk Dukung Distribusi BBM

26 Agustus 2025
Festival Perahu Bidar

Cukup Bayar Rp 80,- Nikmati Perjalanan LRT ke Festival Perahu Bidar 2025

14 Agustus 2025
Layanan Lost and Found

Layanan Lost and Found Semester I 2025, KAI Divre III Palembang Amankan 33 Barang Tertinggal Senilai Rp 78 Juta

29 Juli 2025
Layanan Kesehatan Masyarakat

Dukung Layanan Kesehatan Masyarakat, Klinik Mediska Divre III Palembang Layani Masyarakat Umum

17 Juli 2025
Perjalanan Menggunakan Kereta Api

KAI Divre III Palembang Ajak Manfaatkan Tarif Diskon Khusus Untuk Melakukan Perjalanan Menggunakan Kereta Api

14 Juli 2025

Berita Terbaru

Eks Ketua PSI Musi Rawas dan Dua Pengurus PSI Muba Resmi Bergabung ke PDIP Sumsel

Bupati HM.Toha Tohet Mari Kita Wujudkan Muba Zero Escalation Tahun 2026, Tidak Ada Konflik Hubungan Industrial maupun PHK Menjelang Hari Raya

Bata dan Bakti Prajurit, Dari Lumpur ke Martabat, MCK Itu Menjadi Titik Balik di Somagede

Semangat Ramadhan, Satgas TMMD Kodim 0624/Kabupaten Bandung Betonisasi Jalan Capai 1.194 Meter

Forum Jurnalis Berbagi Bagikan 200 Paket Takjil di Monpera

Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama, Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie Ajak Perkuat Persatuan

Menjaga Nadi Kehidupan, Langkah Sang Komandan Kodim 0709/Kebumen Menyusuri Mata Air Harapan

Dari Deru Molen ke Derap Harapan: Prajurit dan Warga Menyatu di Jalur Beton Somagede

Peringati Hari LSM Sedunia, 50 Ormas dan LSM Sumsel Deklarasi Damai Dukung Polri Humanis

Berita Populer

PLN UID S2JB Imbau Masyarakat Melapor Jika Menemukan Kondisi Jaringan Listrik yang Dinilai Tidak Aman

Kondisi Jaringan Listrik
Reporter YN
22 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Manager Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi, dan...

Read more

Tak Terima Dikaitkan Kasus Lubuklinggau, UMMI Wisata Tour & Travel Ancam Gugat Penyebar Hoaks

kasus travel umroh bermasalah
Reporter YN
23 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Polemik yang menyeret nama “UMMI” dalam kasus travel umroh bermasalah di Lubuklinggau memicu respons keras dari manajemen...

Read more

Pegadaian Kanwil III Sumbagsel Gelar Program Mudik Aman Berbagi Harapan 2026, Gratis untuk Masyarakat

Program Mudik Gratis
Reporter YN
23 Februari 2026

Jakarta, LamanQu.Com - PT Pegadaian Kantor Wilayah III Sumbagsel kembali menghadirkan program sosial tahunan “Mudik Aman Berbagi Harapan 2026” sebagai...

Read more

Capai 33,4 Persen, Pembangunan Jembatan Gantung Perintis Garuda Tahap II di Wilayah Kodim 0624/Kabupaten Bandung

Jembatan Gantung Perintis Garuda
Reporter lian
24 Februari 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com – Pembangunan jembatan gantung perintis garuda tahap II di wilayah Kodim 0624/Kabupaten Bandung sedang dikerjakan. Yang mana...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In