• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, Januari 10, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

KAI Divre III Palembang Ingatkan Kembali Aturan Pengambilan Gambar di Stasiun Maupun di atas Kereta

Reporter YN
7 Mei 2025
Aturan Pengambilan Gambar di Stasiun
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI dalam memberikan pelayanan selalu mengutamakan kenyamanan dan keselamatan para pelanggan. Dalam pelayanannya juga, KAI memiliki aturan atau ketentuan yang harus diketahui dan dipatuhi oleh masyarakat maupun para pelanggan KA selama di stasiun dan di atas kereta untuk mewujudkan suasana yang nyaman dan kondusif.

Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti mengatakan bahwa KAI tidak melarang terkait pengambilan gambar baik itu foto maupun video, namun terdapat sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan dan diikuti oleh masyarakat atau penumpang yang ingin melakukan hal tersebut.

“KAI memiliki aturan bagi masyarakat atau penumpang dalam hal pengambilan gambar di stasiun maupun di atas kereta yang mencakup peralatan yang digunakan dan kepentingannya,” ungkap Aida.

Aida menambahkan, jika dalam pengambilan gambar sudah menyertakan peralatan yang lengkap seperti tripod, lampu/lighting, microphone, dan drone serta peralatan penunjang kamera profesional lainnya, maka orang yang bersangkutan harus meminta izin terlebih dahulu.

“Jika petugas KAI mendapati masyarakat atau penumpang yang menggunakan peralatan tersebut, maka petugas KAI akan menyampaikan ketentuannya dan mempersilakan yang bersangkutan untuk meminta izin ke unit terkait di KAI,” ujar Aida.

Apabila masyarakat atau penumpang tersebut hanya menggunakan peralatan seperti kamera ponsel (handphone) hingga kamera DSLR dan mirrorless tanpa lensa profesional tambahan yang kepentingannya hanya untuk dokumentasi pribadi seperti selfie atau membuat video blog (vlog) diperbolehkan tanpa meminta izin.

Aturan ini KAI berlakukan guna mengantisipasi adanya penyalahgunaan hasil karya foto atau video tersebut untuk kegiatan komersial dan beberapa kepentingan lainnya yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Berikut ketentuan terkait pengambilan foto atau video di kawasan stasiun dan di dalam kereta api.

  1. Penumpang dapat melakukan pengambilan gambar berupa foto dan/atau video di stasiun dan di dalam kereta api untuk dokumentasi pribadi.
  2. Penumpang hanya dapat mengambil gambar selama berada di area penumpang/public area, selain itu tidak diperbolehkan. Adapun beberapa contoh area yang bukan untuk publik dan tidak diperbolehkan mengambil gambar seperti Loket, Dipo, ruang PPKA dan jalur kereta api serta tempat lainnya yang dapat berpotensi bahaya dan mengganggu operasional.
  3. Pengambilan gambar harus mengutamakan keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api, orang lain dan diri sendiri, serta tidak mengganggu operasional dan pelayanan kereta api.
  4. Ketentuan peralatan saat pengambilan gambar atau video di stasiun dan dalam kereta api meliputi diperbolehkan harus berizin dan diperbolehkan tanpa izin.
    – Untuk peralatan yang diperbolehkan tanpa izin meliputi Handphone, Kamera DSLR, Kamera Aksi, Kamera Mirrorless, dan Monopad/Tongsis.
    – Sedangkan peralatan yang diperbolehkan dan harus memiliki izin yakni apabila dilengkapi dengan peralatan penunjang kamera professional seperti Tripod, Microphone, Lighting, Drone, Lensa tambahan dan sebagainya.
  5. Sementara itu untuk aktivitas pengambilan gambar yang harus berizin meliputi beberapa keadaan sebagai berikut:
    – Kebutuhan komersial harus izin dari unit Komersialisasi Non Angkutan.
    – Wartawan untuk kebutuhan peliputan, harus izin dari unit Humas.
    – Instansi/Lembaga untuk kebutuhan penelitian/survey/kegiatan lainnya harus izin unit terkait.

Jika terjadi pelanggaran aturan tersebut, petugas KAI berhak mengambil tindakan seperti menegur bila pengambilan gambar menggangu operasional kereta api, kenyamanan, ketertiban, dan keselamatan perjalanan KA, orang lain, dan masyarakat atau penumpang itu sendiri.

“KAI terus mengimbau kepada masyarakat maupun penumpang KA pada saat mengambil gambar agar tetap mengutamakan kenyamanan dan keselamatan bersama serta turut menjaga situasi agar tetap kondusif,” tutup Aida.

Tags: Aturan Pengambilan GambarPengambilan Gambar di StasiunPT KAI Divre III Palembang
ADVERTISEMENT
Previous Post

Feby Deru Kembangkan Kreatifitas Anak Muda Melalui Gelaran Fashion Incubation

Next Post

Kejari Lahat Diingatkan Hakim, Legalitas Kuasa Dipertanyakan di Sidang Praperadilan

YN

Info Terkait

Aturan Pembelian Tiket Kereta

KAI Divre III Palembang Ingatkan Kembali Tata Cara dan Aturan Pembelian Tiket Kereta Api

4 September 2025
KAI Divre III Palembang

KAI Divre III Palembang Tambah Armada 6 Gerbong Ketel untuk Dukung Distribusi BBM

26 Agustus 2025
Festival Perahu Bidar

Cukup Bayar Rp 80,- Nikmati Perjalanan LRT ke Festival Perahu Bidar 2025

14 Agustus 2025
Layanan Lost and Found

Layanan Lost and Found Semester I 2025, KAI Divre III Palembang Amankan 33 Barang Tertinggal Senilai Rp 78 Juta

29 Juli 2025
Layanan Kesehatan Masyarakat

Dukung Layanan Kesehatan Masyarakat, Klinik Mediska Divre III Palembang Layani Masyarakat Umum

17 Juli 2025
Perjalanan Menggunakan Kereta Api

KAI Divre III Palembang Ajak Manfaatkan Tarif Diskon Khusus Untuk Melakukan Perjalanan Menggunakan Kereta Api

14 Juli 2025

Berita Terbaru

Terimakasih, Nisya: Sebuah Audit dari Balik Sanggul Palsu

Operasi Gaktiblin, Propam Sasar Anggota Polri

Perkuat Budaya Kerja Unggul, Kilang Pertamina Plaju Konsisten Bangun Mindset Keselamatan

Kejati Sumsel Selamatkan Keuangan Negara Rp 616 Milyar Dalam Perkara Dugaan Tipikor Fasilitas Pinjaman Kredit di Salah Satu Bank Pemerintah Kepada PT. BSS dan PT. SAL

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Launching Penerimaan Mahasiswa Baru dan RPL Tahun 2026

Meriahkan HAB ke-80, Kemenag Sumsel Gelar Bazar Kerukunan

Dibalik Toga Hitam Chairul S Matdiah Pernah Gugat Presiden Megawati Soekarnoputri

Bintang Sumsel Bersinar Nasional, Daeng Supriyanto Pimpin Urusan Umum KSMI

Marciano Norman Apresiasi Kegiatan KSMI, Arahkan Perbaikan Roda Organisasi untuk Keberlanjutan Sepak Bola Mini

Berita Populer

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Launching Penerimaan Mahasiswa Baru dan RPL Tahun 2026

UIN Raden Fatah Palembang
Reporter YN
7 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang secara resmi melaunching Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) dan Rekognisi Pembelajaran...

Read more

Meriahkan HAB ke-80, Kemenag Sumsel Gelar Bazar Kerukunan

HAB ke-80
Reporter YN
7 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sumsel menggelar kegiatan Bazar Kerukunan dalam rangka memeriahkan Hari Amal Bakti (HAB) ke-80...

Read more

Dibalik Toga Hitam Chairul S Matdiah Pernah Gugat Presiden Megawati Soekarnoputri

Toga Hitam Chairul S Matdiah
Reporter YN
7 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Sosok advokat senior sekaligus legislator, Chairul S Matdiah, SH, MHKes, bersiap meluncurkan karya literatur terbarunya yang bertajuk...

Read more

Matinya Nyali Garuda : Menagih Wibawa Indonesia di Tengah Terorisme Global Washington

Terorisme Global Washington
Reporter YN
4 Januari 2026

​Oleh: Ki Edi Susilo Sekretaris Jenderal Himpunan Keluarga Tamansiswa Indonesia (HIMPKA Tamansiswa) Palembang, LamanQu.Com - ​Dunia mengawali tahun 2026 dengan...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In