Aktivis Dikeroyok Saat Bongkar Praktik Rentenir di Banyuwangi, Amrullah Siapkan Lima Puluh Pengacara Bela Yunus

Banyuwangi, LamanQu.Com – Aktivis kontroversial Banyuwangi, Yunus Wahyudi, kembali jadi sorotan usai mengalami pengeroyokan brutal oleh lebih dari 15 orang preman bayaran. Peristiwa terjadi pada Senin (5/5/2025) di kantor Bina Artha, Desa Karangduren, Kecamatan Purwoharjo. Yunus saat itu sedang mendampingi para emak-emak yang terjebak dalam jeratan utang berbunga tinggi dari lembaga pembiayaan keliling yang disebutnya sebagai Bank Pelecit.
Menurut video berdurasi 3 menit 18 detik yang ia unggah di akun TikTok “Guru Jalanan”, bentrokan terjadi saat ia berusaha menanyakan legalitas dan mekanisme penagihan kepada pihak lembaga. Namun, tak lama kemudian datang sekelompok orang yang langsung menyerangnya dan dua asistennya secara brutal. Aksi saling pukul hingga berdarah-darah pun tak terelakkan.
Yunus menuding bahwa praktik koperasi simpan pinjam (KSP) menyasar masyarakat kecil dengan bunga mencekik dan ancaman premanisme dalam proses penagihan. Ia menyebut para ibu rumah tangga yang mendekatinya sudah tidak sanggup membayar karena bunga pinjaman yang diduga mencapai belasan persen per minggu.
Menanggapi insiden ini, Direktur Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis) Banyuwangi, Amrullah, menyatakan dukungan penuh kepada Yunus. Kita akan kumpulkan semua LSM ,Ormas,Aktivis dan Pengacara untuk mendukung Saudara sekaligus Sahabat saya Yunus. Bahwa koperasi tidak memiliki kewenangan untuk Simpan Pinjam Keuangan, apalagi menyalurkan pinjaman secara agresif seperti bank.
“Yang boleh menghimpun dana adalah bank, itu pun harus diawasi oleh OJK dan memiliki izin resmi,” ujarnya. Jadi bisa disimpulkan hampir 90 persen Koperasi Simpan Pinjam di Banyuwangi adalah ilegal!
Amrullah menambahkan, praktik KSP yang tidak sesuai dengan UU Perkoperasian dan UU Perbankan harus segera dihentikan. Menurutnya, banyak lembaga keuangan ilegal berselimut koperasi yang selama ini lolos dari pengawasan dan menjerat rakyat kecil tanpa perlindungan hukum yang memadai.
Puskaptis Banyuwangi telah menyatakan siap mengawal proses hukum dan membela yunus. Amrullah bahkan menyebut akan menurunkan lima puluh Pengacara untuk mendampingi Yunus dan masyarakat dalam membawa perkara ini ke ranah hukum dan otoritas jasa keuangan.
Berita Terkait
Indeks BeritaPemkab Muba Gelar Rakor Penanggulangan Karhutbunlah 2025, Bupati Minta Perusahaan Si...
News, Sumsel
Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kota Palembang Dalam Rangka Peringatan Dirgahayu Kota ...
News, Sumsel
GEMMAR KEADILAN Kirim Papan Bunga untuk Kejati sumsel, Usut Kasus Penyimpangan Peta ...
News, Sumsel
Dandim 0418/Palembang Pimpin Upacara 17-an Bacakan Amanat Pangdam II/Sriwijaya...
News, Sumsel
Terkait Pembatalan Ijazah, Rektor UKB: Kita Sudah Mengundang Para Mahasiswa dan Ajak...
News, Pendidikan
Semarak HUT Kota Palembang ke-1342, Irmas Babul Ihsan Melaksanakan Festival Seni dan...
News, Sumsel