• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, Maret 29, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Pentingnya Saluran Utilitas Terpadu di Palembang, Dedy Irawan Serukan Pembentukan Perda

Reporter YN
27 April 2025
Saluran Utilitas Terpadu
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Praktisi hukum Dedy Irawan, SH, mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bersama DPRD segera merumuskan Peraturan Daerah (Perda) tentang jaringan utilitas terpadu.

Ia menilai regulasi tersebut sangat mendesak untuk mengatur kabel udara seperti kabel listrik, telekomunikasi, dan internet hingga sarana penerangan umum lainnya yang semakin semrawut bergelantungan di berbagai sudut Kota Palembang.

“Palembang butuh regulasi khusus untuk mengatur jaringan utilitas. Tanpa itu, kabel-kabel bergelantungan ini tidak hanya merusak estetika kota, tapi juga membahayakan keselamatan masyarakat,” tegas Dedi Irawan dalam keterangannya, Minggu (27/4/2025).

Menurut Dedi, jaringan utilitas tesebut yang seharusnya dikelola dengan standar keamanan dan kerapian yang tinggi. Ia menekankan pentingnya pembangunan saluran bawah tanah agar jaringan tersebut tertata, aman, dan tidak mengganggu fungsi jalan.

“Menurut pandangan saya, dalam penataan utilitas idealnya harus mengacu pada lima prinsip, antara lain tata ruang, keberlanjutan, keselamatan, keselarasan, dan estetika,”ungkap Dedi yang juga aktif sebagai aktivis di Sumsel ini.

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Kader Bangsa Palembang ini juga menyampaikan apabila ditinjau dari sisi tata ruang, solusi terbaik adalah memindahkan jaringan utilitas ke bawah tanah melalui sistem Saluran Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).

“Namun, ini memerlukan masterplan yang matang dan terpadu, serta memenuhi ketentuan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kominfo (Nomor 555/11560/SJ dan Nomor 03/2018) tentang pedoman penggunaan bersama infrastruktur pasif telekomunikasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Wakil Ketua Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH SSB), bahwa dalam penerapan ducting bersama ini harus dilakukan dengan pendekatan bijaksana karena melibatkan badan usaha.

“Pemerintah daerah perlu memberi waktu kepada provider untuk beradaptasi, mengingat investasi pemindahan jaringan tidak murah,” katanya.

“Untuk manfaat ducting itu sendiri, secara garis besarnya potensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sewa kabel. Dan masyarakat diuntungkan dengan kota yang lebih rapi dan aktivitas jalan yang lebih aman,” tambahnya.

Karena melibatkan banyak pihak, penataan ini harus berlandaskan konsensus bersama dan dituangkan dalam peraturan daerah yang mengacu pada prinsip otonomi daerah sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Mahasiswa Pascasarjana Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Palembang ini juga mengingatkan bahwa dalam berbagai kasus di kota-kota besar, kabel semrawut telah menyebabkan kecelakaan, bahkan korban jiwa.

Hal ini, kata dia, menimbulkan potensi pertanggungjawaban hukum baik secara pidana maupun perdata. Berdasarkan Pasal 343 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 1365 KUHPerdata, perusahaan penyedia layanan dan petugas lapangan dapat dimintai pertanggungjawaban.

“Kelalaian teknis di lapangan, meski tanpa korban, tetap dapat dijerat hukum. Kalau ada korban, perusahaan maupun petugas bisa dituntut pidana dan ganti rugi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dedi menyoroti Pasal 11 ayat (4) huruf e Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, yang mengamanatkan penempatan jaringan utilitas di bawah tanah untuk menjaga keamanan dan fungsi jalan.

Ia berharap, melalui Perda Penataan Jaringan Utilitas Terpadu, Pemerintah Kota Palembang dapat memperjelas kewajiban seluruh penyelenggara jaringan, termasuk prosedur izin, standar keselamatan, serta mekanisme sanksi bagi pelanggar.

“Ini soal kepastian hukum, keselamatan publik, dan wajah kota ke depan. Tidak bisa lagi dibiarkan,” tegasnya.

Dedy berharap Perda Penataan Utilitas Terpadu dapat memperjelas kewajiban operator, prosedur perizinan, standar keselamatan, serta mekanisme sanksi bagi pelanggar.

“Ini soal kepastian hukum, keselamatan publik, dan wajah Palembang ke depan. Tidak boleh lagi diabaikan,” pungkasnya.

Dedy mengajak masyarakat sipil dan organisasi profesi turut mendorong lahirnya Perda ini demi terciptanya kota yang lebih aman, nyaman, dan tertib.

Tags: Pembentukan PerdaSaluran Utilitas Terpadu
ADVERTISEMENT
Previous Post

Palembang Lebih Dulu Dangdutan Bareng Anya Geraldine, Tunggu Giliranmu Saat Mendadak Dangdut Tayang di Bioskop 30 April 2025

Next Post

DPC PDI Perjuangan Palembang Gelar Lomba Masak Pangan Lokal, Perkuat Peran Perempuan

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

DUA HARI “HILANG”, TERSANGKA NARKOBA DI PALEMBANG DIDUGA DIANIAYA OKNUM POLISI, PROPAM TURUN TANGAN

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar

Kapolda Sumsel Gelar Coffee Morning, Evaluasi Kinerja dan Perkuat Profesionalisme Jajaran

Kapolda Sumsel Instruksikan Pemetaan Kompetensi Personel untuk Tingkatkan Kinerja Satker

Staf Bawaslu OKU Selatan Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Polda Sumsel Monitoring 80 Lebih Objek Wisata Lebaran, Antisipasi Kemacetan dan Kejahatan

Firdaus Hasbullah : Halal Bi Halal Jadi Momentum Perkuat Sinergi Alumni UMP

Berita Populer

Staf Bawaslu OKU Selatan Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Staf Bawaslu OKU Selatan Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Reporter YN
25 Maret 2026

OKU SELATAN. Lamanqu. Com Seorang perempuan ditemukan meninggal dunia di dalam rumah kontrakan di Perumahan Bukit Berlian, Desa Pelangki, Kecamatan...

Read more

Firdaus Hasbullah : Halal Bi Halal Jadi Momentum Perkuat Sinergi Alumni UMP

Firdaus Hasbullah : Halal Bi Halal Jadi Momentum Perkuat Sinergi Alumni UMP
Reporter YN
23 Maret 2026

Palembang. Lamanqu. Com Halal bi halal alumni Universitas Muhammadiyah Palembang digelar di kediaman Firdaus Hasbullah, Senin (23/3/2026). Kegiatan ini mengusung...

Read more

Polda Sumsel Monitoring 80 Lebih Objek Wisata Lebaran, Antisipasi Kemacetan dan Kejahatan

Polda Sumsel Monitoring 80 Lebih Objek Wisata Lebaran, Antisipasi Kemacetan dan Kejahatan
Reporter YN
24 Maret 2026

PALEMBANG. Lamanqu. Com Subsatgas Intelijen Operasi Ketupat Musi 2026 Polda Sumatera Selatan melaksanakan deteksi dan monitoring di lebih dari 80...

Read more

Bata dan Bakti Prajurit, Dari Lumpur ke Martabat, MCK Itu Menjadi Titik Balik di Somagede

Desa Somagede
Reporter UMR
28 Februari 2026

Kebumen, LamanQu.Com — Pagi di Desa Somagede, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen, Sabtu (28/02/2026), merekah perlahan. Embun masih setia di ujung...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In