• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, Oktober 22, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Pentingnya Saluran Utilitas Terpadu di Palembang, Dedy Irawan Serukan Pembentukan Perda

Reporter YN
27 April 2025
Saluran Utilitas Terpadu
Share on Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Praktisi hukum Dedy Irawan, SH, mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bersama DPRD segera merumuskan Peraturan Daerah (Perda) tentang jaringan utilitas terpadu.

Ia menilai regulasi tersebut sangat mendesak untuk mengatur kabel udara seperti kabel listrik, telekomunikasi, dan internet hingga sarana penerangan umum lainnya yang semakin semrawut bergelantungan di berbagai sudut Kota Palembang.

“Palembang butuh regulasi khusus untuk mengatur jaringan utilitas. Tanpa itu, kabel-kabel bergelantungan ini tidak hanya merusak estetika kota, tapi juga membahayakan keselamatan masyarakat,” tegas Dedi Irawan dalam keterangannya, Minggu (27/4/2025).

Menurut Dedi, jaringan utilitas tesebut yang seharusnya dikelola dengan standar keamanan dan kerapian yang tinggi. Ia menekankan pentingnya pembangunan saluran bawah tanah agar jaringan tersebut tertata, aman, dan tidak mengganggu fungsi jalan.

“Menurut pandangan saya, dalam penataan utilitas idealnya harus mengacu pada lima prinsip, antara lain tata ruang, keberlanjutan, keselamatan, keselarasan, dan estetika,”ungkap Dedi yang juga aktif sebagai aktivis di Sumsel ini.

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Kader Bangsa Palembang ini juga menyampaikan apabila ditinjau dari sisi tata ruang, solusi terbaik adalah memindahkan jaringan utilitas ke bawah tanah melalui sistem Saluran Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).

“Namun, ini memerlukan masterplan yang matang dan terpadu, serta memenuhi ketentuan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kominfo (Nomor 555/11560/SJ dan Nomor 03/2018) tentang pedoman penggunaan bersama infrastruktur pasif telekomunikasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Wakil Ketua Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH SSB), bahwa dalam penerapan ducting bersama ini harus dilakukan dengan pendekatan bijaksana karena melibatkan badan usaha.

“Pemerintah daerah perlu memberi waktu kepada provider untuk beradaptasi, mengingat investasi pemindahan jaringan tidak murah,” katanya.

“Untuk manfaat ducting itu sendiri, secara garis besarnya potensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sewa kabel. Dan masyarakat diuntungkan dengan kota yang lebih rapi dan aktivitas jalan yang lebih aman,” tambahnya.

Karena melibatkan banyak pihak, penataan ini harus berlandaskan konsensus bersama dan dituangkan dalam peraturan daerah yang mengacu pada prinsip otonomi daerah sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Mahasiswa Pascasarjana Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Palembang ini juga mengingatkan bahwa dalam berbagai kasus di kota-kota besar, kabel semrawut telah menyebabkan kecelakaan, bahkan korban jiwa.

Hal ini, kata dia, menimbulkan potensi pertanggungjawaban hukum baik secara pidana maupun perdata. Berdasarkan Pasal 343 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 1365 KUHPerdata, perusahaan penyedia layanan dan petugas lapangan dapat dimintai pertanggungjawaban.

“Kelalaian teknis di lapangan, meski tanpa korban, tetap dapat dijerat hukum. Kalau ada korban, perusahaan maupun petugas bisa dituntut pidana dan ganti rugi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dedi menyoroti Pasal 11 ayat (4) huruf e Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, yang mengamanatkan penempatan jaringan utilitas di bawah tanah untuk menjaga keamanan dan fungsi jalan.

Ia berharap, melalui Perda Penataan Jaringan Utilitas Terpadu, Pemerintah Kota Palembang dapat memperjelas kewajiban seluruh penyelenggara jaringan, termasuk prosedur izin, standar keselamatan, serta mekanisme sanksi bagi pelanggar.

“Ini soal kepastian hukum, keselamatan publik, dan wajah kota ke depan. Tidak bisa lagi dibiarkan,” tegasnya.

Dedy berharap Perda Penataan Utilitas Terpadu dapat memperjelas kewajiban operator, prosedur perizinan, standar keselamatan, serta mekanisme sanksi bagi pelanggar.

“Ini soal kepastian hukum, keselamatan publik, dan wajah Palembang ke depan. Tidak boleh lagi diabaikan,” pungkasnya.

Dedy mengajak masyarakat sipil dan organisasi profesi turut mendorong lahirnya Perda ini demi terciptanya kota yang lebih aman, nyaman, dan tertib.

Tags: Pembentukan PerdaSaluran Utilitas Terpadu
ADVERTISEMENT
Previous Post

Palembang Lebih Dulu Dangdutan Bareng Anya Geraldine, Tunggu Giliranmu Saat Mendadak Dangdut Tayang di Bioskop 30 April 2025

Next Post

DPC PDI Perjuangan Palembang Gelar Lomba Masak Pangan Lokal, Perkuat Peran Perempuan

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Kasus Cikalong Wetan Dinilai Aneh, Lima Orang Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka

Ratusan Peserta Women Forest Defender Ikuti Kegiatan PINUS, TAF, dan FP3HI

Dies Natalis ke-43, Polsri Terus Bertransformasi, Perkuat Kolaborasi Industri dan Pendidikan untuk SDM Unggul

Banyak Jalan Rusak dan Fasilitas Umum Butuh Perbaikan, Warga OKU Selatan Curhat ke DPRD Sumsel

Dari Jalan Rusak hingga Harga Karet, Aspirasi Warga OKU Mengalir Saat Masa Reses DPRD Sumsel

Rutan Kelas I Palembang Ikuti Zoom Penandatanganan Komitmen Bersama Petugas Pemasyarakatan Seluruh Indonesia

Danlanud SMH Bersama Puluhan Offroader AC ID Jajal Sirkuit Offroad di Area Lanud SMH

Peluncuran Buku Keramik Cina Temuan Sungai Musi Abad 7–19 Masehi di Unsri: Fadli Zon Ungkapkan Bukti Kuatnya Peradaban Nusantara

Titik Terang Menuju Musorprovlub, Kol Purn Ruslan Siap Maju Calon Ketua Umum KONI Sumsel

Berita Populer

Lalat, Penyebar Takdir dengan Kemampuan Fisik

lalat rumah
Reporter lian
18 Oktober 2025

LamanQu.Com - Dalam hiruk-pikuk kehidupan sehari-hari, satu makhluk kecil seringkali diabaikan, atau bahkan dicerca. Ia adalah lalat. Simbol kotoran dan...

Read more

Lebah Liar, Menyendiri tanpa Ratu dengan Gelar Insinyur Alam

lebah liar, Insinyur Alam
Reporter lian
15 Oktober 2025

LamanQu.Com - Di balik bayangan sarang lebah ternak yang terorganisir, ada pasukan penyerbuk yang jauh lebih beragam, bekerja dalam keheningan...

Read more

Realisasi Pajak Daerah Palembang Tembus 65 Persen, Bapenda Optimis Capai Target 2025

Realisasi Pajak Daerah Palembang Tembus 65 Persen, Bapenda Optimis Capai Target 2025
Reporter YN
15 Oktober 2025

Palembang, LamanQu.Com - Pemerintah Kota Palembang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus menggenjot penerimaan pajak menjelang akhir tahun 2025. Kepala...

Read more

Peluncuran Buku Keramik Cina Temuan Sungai Musi Abad 7–19 Masehi di Unsri: Fadli Zon Ungkapkan Bukti Kuatnya Peradaban Nusantara

keramik cina, Temuan Sungai Musi
Reporter YN
20 Oktober 2025

Palembang, LamanQu.Com - Peluncuran buku “Keramik Cina Temuan Sungai Musi Abad 7 sampai dengan 19 Masehi” karya Dr. H. Fadli...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In