• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, Mei 25, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Mantan Kepala Desa Aliyan Ditahan Kejari Banyuwangi, Rugikan Negara Hingga Miliaran Rupiah

Reporter IB
24 April 2025
kasus korupsi dana desa
Bagikan ke Whatsapp

Banyuwangi, LamanQu.Com – Anton Sujarwo mantan Kepala Desa Aliyan periode 2018-2023 ditangkap pihak Kejari Banyuwangi setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan atas dugaan kasus korupsi dana desa, Kamis (24/4/2025).

Menurut Kasi Intel Kejari Banyuwangi, Rizky Septa Krniadhi, SH., MH., perbuatan Anton menyebabkan negara merugi hingga 1,4 Miliar rupiah. “Pada awalnya yang bersangkutan kami panggil sebagai saksi dulu. Namun dalam keterangannya terdapat alat bukti yang mengarah pada tindak pidana korupsi yang mana penyidik telah menyimpulkan bahwa telah terdapat dua alat bukti untuk meningkatkan status saksi menjadi tersangka,” urainya.

Selain itu, pihak Kejari Banyuwangi mengaku telah mengantongi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari inspektorat Kabupaten Banyuwangi. “Pihak Inspektorat yang turun langsung ke Desa Aliyan pada tanggal 25 Januari lalu telah menemukan dan menghitung kerugian negara yang bersumber dari DD/ADD. Selain itu didapati bahwa yang bersangkutan tidak membayar gaji para perangkat desa dari sejak menjabat hingga selesai (periode 2018-2023),” imbuhnya.

Dalam keterangan resminya, modus yang dilakukan oleh Anton Sujarwo yaitu meminta bendahara desa untuk mencairkan anggaran kepadanya. “Jadi yang bersangkutan memonopoli dana desa yaitu dengan meminta bendahara desa untuk mentransfer sejumlah uang kepada nya yang seketika membuat fungsi bendahara desa bukan lagi sebagai juru bayar,” terangnya.

Atas perbuatannya, Kejari Banyuwangi mengganjar perbuatan Anton dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman minimal 8 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara serta denda minimal 400 juta dan maksimal 1 miliar rupiah.

Perlu diketahui, selain pernah menjabat sebagai Kepala Desa Aliyan, Anton Sujarwo juga pernah dipercaya sebagai Ketua Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Banyuwangi (ASKAB).

Tags: Desa Aliyandugaan kasus korupsikasus korupsi dana desa
ADVERTISEMENT
Previous Post

Yadi Pebri: Kritik Konstruktif dan Dialog Jadi Langkah Awal Menuju Indonesia Terang

Next Post

KAI Berikan Tarif Reduksi Bagi Beberapa Kategori Penumpang, Simak Ketentuannya

IB

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Prof Sri Rahayu: Jambore Sumsel Harus Berlanjut dan Masuk Agenda Wisata Tahunan Sumsel

Sering Salah Sasaran, Chairul S Matdiah Jelaskan Mengapa Gubernur Tak Bisa Perbaiki Semua Jalan Rusak

PWNU Sumsel dan DPW PKB Gelar Mancing Bersama, Perkuat Sinergi untuk Umat

Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie Titip Pesan Persatuan untuk AMKI Sumsel

PLN Sampaikan Progres Pemulihan Kelistrikan di Sumatra, Pulih bertahap, Lebih dari 8,3 juta Pelanggan Telah Menikmati Kembali Pasokan Listrik

Fakar Indonesia Dorong Pembentukan Akademik Khusus Cetak Guru Profesional

Targetkan Generasi Muda, Acara LIKE IT 2026 Resmi Diluncurkan di Yogyakarta

Laga Persib vs Persijap, KAI Bandung Imbau Penumpang Tak Pakai Atribut Bola

Program MBG Lindungi ASI Eksklusif, Kepala BGN Luruskan Aturan Makan Bergizi Gratis

Berita Populer

Program MBG Lindungi ASI Eksklusif, Kepala BGN Luruskan Aturan Makan Bergizi Gratis

Program MBG, ASI Eksklusif
Reporter lian
23 Mei 2026

LamanQu.Com - Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana meluruskan kabar miring soal Program Makan Bergizi Gratis. Oleh karena itu, pihaknya...

Read more

SPMB Ramah 2026 Sumsel Diluncurkan, Penerimaan Siswa Objektif, Transparan, Akuntabel, Berkeadilan dan Tanpa Diskriminasi

SPMB Ramah 2026 Sumsel Diluncurkan, Penerimaan Siswa Objektif, Transparan, Akuntabel, Berkeadilan dan Tanpa Diskriminasi
Reporter YN
23 Mei 2026

Palembang,LamanQu. Com-Peluncuran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Ramah Tahun 2026 Provinsi Sumatera Selatan resmi digelar di Aula SMA Negeri 1...

Read more

Wakil Ketua DPRD Sumsel Nopianto Hadiri Peluncuran SPMB 2026 Sumsel, Siap Awasi SPMP Secara Menyeluruh

Wakil Ketua DPRD Sumsel Nopianto Hadiri Peluncuran SPMB 2026 Sumsel, Siap Awasi SPMP Secara Menyeluruh
Reporter YN
23 Mei 2026

Palembang, LamanQu.Com - Peluncuran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Ramah Tahun 2026 Provinsi Sumatera Selatan resmi digelar di Aula SMA...

Read more

Gandeng Green Diplomacy Network, Wapres Gibran Pacu Kualitas SDM Muda di Kancah Global

Green Diplomacy Network
Reporter lian
21 Mei 2026

LamanQu.Com - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menerima kunjungan kehormatan dari perwakilan Green Diplomacy Network (GDN) di Istana Wakil Presiden,...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In