• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, Agustus 13, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Tuntutan Jaksa Desi Yumenti Dinilai Dipaksakan, Terdakwa Ahmad Rusli Siap Melapor ke Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan RI

Reporter YN
22 Maret 2025
Tuntutan Jaksa Desi Yumenti Dinilai Dipaksakan, Terdakwa Ahmad Rusli Siap Melapor ke Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan RI
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Sidang kasus pidana Nomor 89/Pid.B/2025 yang melibatkan terdakwa Ahmad Rusli dan korban Jamak Udin kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang pada Kamis, 21 Maret 2025. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desi Yumenti, SH, MH. Dalam tuntutannya, JPU tetap berpegang pada dakwaannya bahwa terdakwa melakukan pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP dan menuntut hukuman enam tahun penjara.

Namun, tim kuasa hukum terdakwa dari LBH PERADI Pergerakan, yakni Riza Faisal Ismed, SH, M. Padli, SH, Zaly Zainal, SH, dan Ricky MZ, SH, menilai bahwa tuntutan tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan. Mereka berpendapat bahwa tindakan terdakwa lebih tepat dikategorikan sebagai penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP, bukan pengeroyokan sebagaimana yang dituduhkan oleh JPU.

“Kami mempertanyakan dasar tuntutan JPU karena di persidangan yang terbukti adalah penganiayaan, bukan pengeroyokan. JPU seolah-olah menuntut atas perbuatan yang tidak dilakukan oleh terdakwa,” ujar tim kuasa hukum.

Menurut mereka, terdakwa sendiri telah mengakui perbuatannya secara jujur dan mengungkapkan bahwa ia sendirian dalam melakukan penganiayaan terhadap korban. Oleh karena itu, jika merujuk pada Pasal 191 ayat (2) KUHAP, pengadilan seharusnya mempertimbangkan kemungkinan putusan lepas dari tuntutan hukum.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum menyoroti bahwa tidak ada bukti kuat yang menunjukkan adanya pengeroyokan terhadap korban. Kesaksian dari lima saksi yang diajukan oleh JPU dinilai tidak independen karena mereka memiliki hubungan dekat dengan korban, termasuk salah satunya yang merupakan anak kandung korban.

Sebaliknya, keterangan dari lima saksi a de charge (saksi yang diajukan oleh pihak terdakwa) justru menunjukkan bahwa mereka tidak melihat adanya pengeroyokan. Bahkan, beberapa saksi menyatakan bahwa orang-orang yang disebut oleh JPU sebagai pelaku pengeroyokan berada cukup jauh dari lokasi kejadian saat insiden terjadi.

Tim kuasa hukum juga menekankan bahwa bukti visum dan keterangan ahli menunjukkan bahwa luka yang diderita korban disebabkan oleh senjata tajam jenis kujang. Hal ini semakin memperkuat fakta bahwa kejadian tersebut adalah kasus penganiayaan tunggal oleh terdakwa, bukan pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama.

Selain itu, mereka juga mengkritisi analisis yuridis dalam tuntutan JPU yang menyebut bahwa pengeroyokan dilakukan oleh terdakwa bersama beberapa orang lainnya. Padahal, menurut tim kuasa hukum, fakta persidangan tidak mengungkap keterlibatan orang lain dalam insiden tersebut. Jika memang ada pelaku lain, seharusnya mereka juga dihadapkan ke persidangan atau setidaknya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dengan berbagai kejanggalan yang mereka temukan dalam tuntutan JPU, tim kuasa hukum menyatakan bahwa mereka akan melaporkan Jaksa Desi Yumenti ke Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan RI. Mereka menilai bahwa tuntutan yang diajukan terkesan dipaksakan dan tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.

“JPU tidak bisa asal menuduh tanpa didukung bukti yang kuat. Ini menyangkut keadilan bagi terdakwa,” tegas tim kuasa hukum.

Sidang selanjutnya akan menjadi momen krusial dalam menentukan apakah pengadilan akan mempertimbangkan fakta persidangan yang telah diungkapkan oleh pihak terdakwa atau tetap mengikuti tuntutan JPU.

Tags: sidang kasus penganiayaan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dibuka Cik Ujang, Pasar Murah Gelaran Pemprov Sumsel di Monpera Disambut Antusias Masyarakat

Next Post

ADO Sumsel Ancam Tindak Lanjut jika Bonus Hari Raya Ojol Tak Kunjung Dicairkan

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Dansatgas Kolonel Arh Erik Novianto Sangat Senang Progaram TMMD ke-129 Kodim 0418 Palembang tepat Waktu

TMMD Ke -129 Kodim 0418/Palembang Berakhir, Warga Mewarisi Jalan, Rumah Layak Huni Hingga Air Bersih Sebagai Sumber Kehidupan

Jalan 750 Meter Rampung 100 Persen, Kini Kendaraan Roda Empat Bisa Melintas

Penutupan TMMD ke-129 Kodim 048/18 Palembang Diwarnai Bakti Sosial untuk Masyarakat

Drumband SMA Negeri 21 Palembang Turut Sukseskan Penutupan TMMD ke-129 Kodim 0418/Palembang

Penutupan TMMD ke-129 Kodim 0418 Palembang Diwarnai Kegiatan Donor Darah

UMKM Binaan Koramil Jajaran Kodim 0418/Palembang Ramaikan Stand Penutupan TMMD ke-129

Masyarakat Antusias Manfaatkan Posko Kesehatan Gratis Usai Penutupan TMMD ke-129 Kodim 048/18 Palembang

Ketika TMMD Ditutup, yang Tertinggal Bukan Sekadar Jalan dan Bangunan

Berita Populer

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif
Reporter YN
3 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com-Andie Dinialdie resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD...

Read more

Wakil Dansatgas TMMD Kodim 0418/Palembang Pastikan Rehab RTLH TMMD Rampung Sesuai Standar

Wakil Dansatgas TMMD Kodim 0418/Palembang Pastikan Rehab RTLH TMMD Rampung Sesuai Standar
Reporter YN
2 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com – Kasdim sekaligus Wakil Dansatgas TMMD 0418/Palembang, Letkol Inf. Dery Septriandi, S.T., M.M., M.Han., meninjau langsung progres rehabilitasi Rumah...

Read more

Bahlil Buka Musda XI Golkar Sumsel, Targetkan Kenaikan Kursi dan Perkuat Konsolidasi Kader

Bahlil Buka Musda XI Golkar Sumsel, Targetkan Kenaikan Kursi dan Perkuat Konsolidasi Kader
Reporter YN
2 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com – Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, secara resmi membuka Musyawarah...

Read more

Dari Lahan yang Terlupakan, Satgas TMMD Menanam Harapan Swasembada Pangan di Talang Jambe

Dari Lahan yang Terlupakan, Satgas TMMD Menanam Harapan Swasembada Pangan di Talang Jambe
Reporter YN
31 Juli 2026

Palembang,LamanQu.Com— Matahari siang perlahan meninggi ketika beberapa prajurit TNI bersama warga membungkuk di atas hamparan tanah di Kelurahan Talang Jambe,...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In