• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, September 18, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Pol PP Palembang Meninjau Lokasi Pembangunan Ruko Diduga Belum Berizin, Pemilik Ruko: Ada Bangunan di DMJ Dibiarkan, Mengapa Pembangunan Ruko Saya Dipersoalkan?

Reporter YN
12 Maret 2025
pembangunan ruko
Share on Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Sekretaris Satpol PP Kota Palembang bersama timnya meninjau lokasi pembangunan ruko di Jalan Noerdin Palembang karena diduga belum memiliki izin PBG, Selasa (11/3/2025).

Sekretaris Satpol PP Kota Palembang, Dr. Herison S.IP, S.H, M.H mengatakan, hari ini pihaknya turun kelapangan melakukan peninjauan untuk menindaklanjuti surat dari PUPR itu yang pertama. Kemudian yang kedua kemarin ada dari masyarakat melapor ke Kantor Walikota melakukan unjuk rasa di Kantor walikota berkaitan bangunan tersebut.

“Jadi sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), sesuai dengan prosedur sesuai dengan tugas pokok fungsi dari satpol PP sebagai penegak Peraturan daerah, peraturan Kepala Daerah dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum,” ujarnya.

Lebih lanjut Herison menjelaskan, sesuai dengan tugas pokok berkaitan dengan izin mendirikan bangunan atau PBG, itu yang pihaknya tanyakan dengan pemilik ruko di Jalan Noerdin Panji ini.

“Kita menanyakan tentang izin PBGnya, diluar itu bukan kewenangan kita. Berkaitan dengan bangunan itu. Jika mereka sudah mengurus izinnya kita persilahkan membangun. Silahkan urus izinnya di dinas teknis di PUPR dan PTSP,” katanya.

 

Setelah peninjauan ini sambung Herison, pihaknya akan tetap melaksanakan sesuai SOP.

“Nanti kita buatkan surat peringatan berkaitan dengan bangunannya. Karena belum memiliki izin setelah memiliki izin silakan diurus. Kami buatkan surat untuk penghentian pembangunan sementara,” tandasnya.

Sementara itu, pemilik ruko Junaidi menuturkan, hari ini ada peninjauan dari Pol PP Palembang di ruko yang dibangunnya berjumlah 5 pintu.

“Kita bukan kita tidak mau mengurus izin. Karena ini masih dalam proses pembuatan sertifikat di BPN yang terkendala, karena ada disangkal orang telah terbit sertifikat atas nama Koko Thamrin. Itu masih berperkara di Polda dan mungkin 1 minggu lagi akan ditingkatkan ada tersangkanya karena prosesnya sudah naik sidik,” katanya.

“Saya melakukan pembangunan ini untuk melakukan penguasaan fisik saja. Setelah tidak ada kendala pada sertifikatnya, akan saya urus izin PBG nya,” tegasnya

Lebih lanjut Junaidi, yang menjadi pertanyaannya kalau dari Pemkot atau tim Pol PP hari ini mempertanyakan izin pembangunan ruko miliknya, itu ada bangunan jalan ini juga sudah berdiri kokoh tapi pembangunannya di Daerah Milik Jalan (DMJ).

“Disini saya mempertanyakan bangunan yang diputaran itu di Simpang bandara itu sudah berdiri bangunan di tanah Daerah Milik Jalan (DMJ).Bangunan itu jelas pinggir jalan, hanya mundur 1 meter. Kenapa bisa dibangun, dan sudah selesai bangunan berdiri kokoh dan bisa berusaha ekspedisi itu. Itu kenapa Pemkot Palemanng tidak ditindak dan tidak dibongkar? Saya mohon keadilan. Jadi disini terlihat ada ketidakadilan semacam menzalimi. Kenapa bangunan di DMJ itu didiamkan saja. Kenapa bangunan yang baru kami bangun dipertanyakan.

“Harapan kami kepada Pemerintah kota Palembang. Bekerjalah sesuai SOP. Kami mengerti harus mengurus izin. Kita bukan tidak mau mengurus izin, kita membuat perumahan membuat ruko saya buat izin semua. Tapi untuk yang ini terkendala sertifikat yang belum selesai,” tambah Junaidi.

Lebih lanjut Junaidi mengungkapkan, pihaknya keberatan untuk penghentian pembangunan sementara.

“Saya tidak membangun di DMJ. Saya membangun di dalam, bahkan di aturan mundur 20 meter dan saya mundur 23 meter untuk bangunan ruko ini. Saya bukan tidak mengurus izin, tapi masih ada terkendala sertifikat yang saya buat dalam proses. Nanti akan saya urus izinnya dan kalau ada denda itu akan saya bayar,” pungkasnya.

Tags: Pembangunan RukoPol PP Palembang
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuasin gelar Rapat Paripurna II Masa Persidangan II Tahun 2025

Next Post

Aset Jaminan PT Coffindo Tak Sesuai? Kejati Sumsel Diminta Usut Dugaan Markup

YN

Info Terkait

Andreas, Penertiban Pasar Hanya Gimik

Andreas Nilai Penertiban Pasar Hanya Gimik, Minta Wali Kota Evaluasi Kasat Pol PP Palembang

3 Agustus 2025
Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesi

Aksi LAAGI, Stop Pembangunan Ruko Diduga Ilegal di Jalan Noerdin Panji

26 Februari 2025

Berita Terbaru

PBB dan OKI Dukung Palestina, Indonesia Berperan Aktif

Ular dalam Wujud Simbolisme Ganda yang Mengubah Peradaban

Ular, Ahli Taktik dalam Berburu Tanpa Suara

Jalur Naga atau Dragon Vein

Rektor Universitas IBA, Dr. Lily Rahmawati Harahap Sampaikan Beberapa Hal saat Wisuda Ke-33 dan Dies Natalies Ke-37 Universitas IBA

Seleksi Komisioner KPID Sumsel Dimulai, DPRD Minta Proses Transparan dan Profesional

KOSGORO 1957 Kota Palembang Dilantik, Diharapkan Jadi Mitra Strategis Pemerintah dalam Pemberdayaan Masyarakat

Naga Asia, Sebuah Simbol Hidup dalam Budaya dan Sejarah

Susunan Pengurus SMSI Kabupaten Bandung 2025-2028

Berita Populer

Gaya Pakaian Kasual Lebih Nyaman dan Sederhana

Gaya Pakaian Kasual
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Gaya pakaian kasual adalah pilihan yang populer karena fokus utamanya adalah kenyamanan, kesederhanaan, dan fleksibilitas. Gaya ini sangat...

Read more

Jenis Tikus yang Cocok untuk Jadi Hewan Peliharaan

jenis tikus, hewan peliharaan
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Seringkali, mendengar kata "tikus" langsung memunculkan citra hama yang kotor dan mengganggu. Namun, di balik persepsi umum itu,...

Read more

Wabah Hitam: Kisah Horor dari Eropa Pada Abad Ke-14

Wabah Hitam
Reporter lian
17 September 2025

LamanQu.Com - Bayangkan sebuah zaman di mana dunia terasa begitu luas, namun tiba-tiba, sebuah ketakutan tak terlihat menyebar lebih cepat...

Read more

Kelinci, Bukan Sekedar Hewan Berbulu Lembut

kelinci
Reporter lian
16 September 2025

LamanQu.Com - Sering kita kenal sebagai hewan peliharaan yang menggemaskan, dengan bulu sehalus kapas dan hidung yang terus bergerak, kelinci...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In