LSM Gempur Sumsel Soroti Dugaan Pecah Paket Proyek Pemindahan Beberapa Alat RS dr Sobirin Menjadi Beberapa Paket PL

News, Sumsel
Gempur

LSM Gempur Sumsel Soroti Dugaan Pecah Paket Proyek Pemindahan Beberapa Alat RS dr Sobirin Menjadi Beberapa Paket PL

Musirawas, LamanQu com—-Proyek bernama Paket Pengembangan Rumah Sakit, Belanja Jasa yang Diberikan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain (RS dr. Sobirin) yang pengguna anggaran dialokasikan dari APBD Kab Musi Rawas Tahun Anggaran 2024 diduga melanggar aturan tentang pengelolaan keuangan negara dan juga tentang tender barang dan jasa yang menggunakan uang negara.

Pada Laman SIRUP LKPP yang bisa bebas diakses Publik tertera, Satuan Kerja Dinas Kesehatan Kab Musi Rawas dalam hal ini, mengalokasikan anggaran sebesar RP. 1.223.940.886 diperuntukan untuk memindahkan beberapa alat sarana dan prasarana kesehatan dari Rumah Sakit Daerah (RSU) dr Sobirin ke lokasi Rumah Sakit yang baru RSUD M Pangeran Amin.

Ketua LSM Gempur Sumsel, Arjeli SS mengaku mengetahui adanya Dugaan memecah proyek menjadi beberapa bagian, di Dinkes yang hal ini kata Arjeli, diduga melanggar aturan Pemerintah

Dijelaskan nya bahwa hal ini dilakukan diduga KPA, PPTK, PPK dan Pokja bersekongkol untuk menjadikan proyek tersebut tidak dalam “tender terbuka”, namun dijadikan untuk proyek kategori kecil yang bisa dilakukan dengan kategori “Non Tender” alias penunjukan langsung (PL).

Arjeli juga menjelaskan bahwa Pemerintah pusat dan daerah melalui lembaga resmi nya yakni LKPP dan LPSE telah terbuka mencanangkan dan mengingatkan akan aturan tegas hal hal kecurangan yang tidak boleh dilanggar.

“Namun jika kesempatan itu terbuka masih ada ada saja oknum tidak segan untuk bermain mata demi keuntungan kelompok nya,” kata dia.

Ketua LSM Gempur Sumsel juga menjelaskan bahwa pada laman LPSE milik Kab Musi Rawas, publik dengan secara bebas bisa mengakses, didapati bahwa paket proyek pemindahan alat dr RS dr Sobirin ini dipecah menjadi 9 (sembilan) bagian, bahkan ada CV yang memperoleh 7 paket sekaligus, yakni CV Dwi Srikandi.

“Hal ini juga, jelas jelas membuat pelaku usaha lain didaerah ini sakit hati dan terjadi dugaan persaingan tidak sehat, bahwa yang dekat dengan oknum atau pejabat tertentu atau sanggup menjanjikan sesuatu menjadi prioritas untuk diberikan pekerjaan tersebut,” imbuh dia.

Hal tersebut diduga tidak mencerminkan pemerintahan yang bersih, pengelolaan keuangan dan tender barang dan jasa  yang patuh pada peraturan presiden RI.

Bukan hanya itu, bahwa dari penelusuran LSM Gempur Sumsel di lokasi RSUD dr Sobirin sendiri yang kini telah ditinggalkan, nampak barang barang yang tidak terpakai seperti kipas Angin, tedmon, lemari dan lain lain seperti tidak diurus dan nampak berantakan.

“BPKAD harus nya lebih tegas akan aset daerah ini sebab ini aset negara yang tetap memiliki nilai dan pencatatan nya,” kata Arjeli.

Di Akhir perbincangan Arjeli Berharap pihak pihak terkait dengan proyek Paket Pemindahan alat dari RSUD dr Sobirin ke RSUD yang baru harus menjadi perhatian pihak APIP atau BPK bahkan mungkin APH jika memang ada dugaan Tender hingga pelaksanaan yang tidak akuntabel terbukti disini.

“Kita akan melaporkan dengan bukti yang ada,” tutup dia.

Sementara itu, pihak dinas kesehatan Kab Musi Rawas hingga berita ini terbit belum bisa dikonfirmasi.(Kar)